Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1949
TENTANG PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN DAN TAMBAHAN POKOK PAJAK DAN TARIP PAJAK UPAH UNTUK TAHUN 1949
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk tahun anggaran 1949 tarip pajak pendapatan dan beberapa tarip pajak upah, perlu disamakan dengan tarip untuk tahun anggaran 1942 dan dari ketetapan pajak kekayaan, pajak perseroan serta pajak untung perang, perlu dipungut tambahan pokok pajak untuk Negeri, sebagai telah terjadi sejak dari tahun anggaran 1942;
Mengingat
:
1.
pasal 20 ayat 1, pasal 23 ayat 2 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Menetapkan peraturan sebagai berikut
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN DAN TAMBAHAN POKOK PAJAK DAN TARIP PAJAK UPAH UNTUK TAHUN 1949
Pasal 1
(1)
Buat menentukan besarnya pajak pendapatan untuk tahun 1949, maka tarip B dan tarip C tersebut dalam pasal 27 ayat 1 huruf b serta tarip tersebut dalam pasal 30 ayat 2 dan 3 dari Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932 diganti dengan tarip yang ditetapkan pada pasal 1 ayat 1 huruf-huruf B dan C dari Undang-Undang tanggal 18 Pebruari 1942(Stbl. No. 53).
(2)
Yang ditentukan dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang tanggal 18 Pebruari 1942(Stbl. No. 53) berlaku terhadap ketetapan pajak pendapatan tahun 1949.
(3)
Buat ketetapan pajak pendapatan untuk tahun 1949, maka perkataan "drie verden" dalam pasal 73 ayat 1, pasal 73a ayat 1 dan pasal 75 ayat 1 dan Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932 dibaca "vijf en tachtig ten honderd".
(4)
Buat tahun pajak 1948/1949 maka ketetapan yang dimaksudkan dalam pasal 75 Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932, menyimpang dari pada aturan yang telah ditetapkan, tidak dilakukan untuk wajib pajak yang dalam tahunitu, pendapatannya yang harus kena pajak, buat 90% atau lebih terdiri atas upah yang harus kena pajak upah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Dari ketetapan pajak kekayaan untuk tahun 1949 dipungut lima puluh persen tambahan pokok pajak untuk Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dari ketetapan pajak perseroan untuk sesuatu masa yang berakhir pada suatu tanggal antara tanggal 30 Juni 1948 dan tanggal 1 Juli 1949 dipungut empat ratus persen tambahan pokok pajak untuk Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dari ketetapan pajak untung perang yang berkenaan dengan tahun-kalender 1949 atau sebahagian dari itu, atau untuk sesuatu masa yang berakhir pada suatu tanggal antara tanggal 30 Juni 1948 dan tanggal 1 Juli 1949 dipungut delapan puluh persen tambahan pokok pajak untuk Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Yang ditetntukan dalam pasal 3 Undang-Undang tanggal 18 Pebruari 1942(Stbl. 53) berlaku buat upah tersebut di pasal 9 ayat 1a Undang-Undang Pajak Upah, yaitu buat upah yang jumlahnya ditetapkan di dalam masa mulai dari tanggal 1 April 1949 sampai akhir tanggal 31 Desember 1949.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 30 September 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Keuangan,
ttd.
LOEKMAN HAKIM.
Diumumkan pada tanggal 30 September 1949.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Tentang alasan, mengapa tarip pajak pendapatan dan beberapa tarip pajak upah disamakan dengan yang termuat dalam Undang-Undang tanggal 18 Pebruari 1942(Stbl. No. 53) ialah oleh karena keadaan keuangan Negara belum memperkenankan tarip tersebut dibikin lebih rendah daripada apa yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut di atas. Demikianlah pula keadaannya dengan tambahan-tambahan pokok pajak untuk Negeri seperti termuat dalam pasal 2, 3 dan 4, yang masih pula disamakan dengan tahun-tahun yang lalu.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.