Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1988 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:5
Tahun
:1988
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Agustus 1988
Tanggal Pengundangan
:05 Agustus 1988
Tanggal Berlaku
:01 April 1987
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1988/ No.18 , TLN NO.3375, website dpr.go.id : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1987 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1988 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1987/1988 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1987;
b.
bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang- undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Pasal 7 lndische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3349);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1987/1988 diperkirakan bertambah dengan Rp 4.178.137.000.000,00 (empat trilyun seratus tujuh puluh delapan milyar seratus tiga puluh tujuh juta rupiah) yang terdiri dari:
a.
Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 3.567.205.000.000.00 (tiga trilyun lima ratus enam puluh tujuh milyar dua ratus lima juta rupiah).
b.
Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp 610.932.000.000,00 (enam ratus sepuluh milyar sembilan ratus tiga puluh dua juta rupiah).
(2)
Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 diperkirakan bertambah dengan Rp 4.175.782.000.000,00 (empat trilyun seratus tujuh puluh lima milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta rupiah) yang terdiri dari :
a.
Belanja Rutin bertambah dengan Rp 2.455.044.000.000,00 (dua trilyun empat ratus lima puluh lima milyar empat puluh empat juta rupiah);
b.
Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp 1.720.738.000.000,00 (satu trilyun tujuh ratus dua puluh milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta rupiah).
(2)
Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1987/1988 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 yang pada akhir Tahun Anggaran 1987/1988 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1988/1989 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1988/1989.
(2)
Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1987/1988 dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1988/1989 dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1987.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 1988
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Agustus 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 18
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 merupakan pelaksanaan tahun keempat Rencana Pembangunan Lima Tahun Ke IV. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri, yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1987/1988, realisasi pendapatan negara diperkirakan lebih besar dari jumlah yang direncanakan. Lebih besarnya pendapatan negara tersebut disebabkan oleh meningkatnya penerimaan minyak bumi dan gas alam, serta berhasilnya usaha mobilisasi dana dari sumber-sumber dalam negeri di luar minyak bumi dan gas alam melampaui dari yang direncanakan. Di samping itu pendapatan pembangunan juga melampaui rencananya karena diperolehnya bantuan luar negeri yang dapat dirupiahkan. Dengan demikian realisasi pendapatan negara secara keseluruhan diperkirakan lebih tinggi dari rencananya.
Belanja rutin telah mengalami peningkatan melampaui yang telah direncanakan semula. Hal tersebut disebabkan karena kenaikan yang cukup besar dalam pembayaran cicilan pokok dan bunga hutang luar negeri yang terjadi karena depresiasi dolar Amerika terhadap beberapa valuta asing lainnya terutama yen serta adanya peningkatan dalam belanja pegawai, belanja barang, subsidi daerah otonom, dan subsidi bahan bakar minyak. Namun demikian realisasi tabungan Pemerintah diperkirakan lebih tinggi dari rencananya. Dalam pada itu belanja pembangunan dalam bentuk bantuan proyek, diperkirakan dapat direalisasikan sesuai dengan yang direncanakan.
Sementara itu, dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit-anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1988/1989 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1988/1989. Sisa-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp 2.355.000.000,00 (dua milyar tiga ratus lima puluh lima juta rupiah) dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1988/1989 dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.
Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988, yang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987 berimbang pada tingkat Rp 22.783.100.000.000,00 (dua puluh dua trilyun tujuh ratus delapan puluh tiga milyar seratus juta rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp 26.961.237.000.000,00 (dua puluh enam trilyun sembilan ratus enam puluh satu milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp
26.958.882.000.000,00 (dua puluh enam trilyun sembilan ratus lima puluh delapan milyar delapan ratus delapan puluh dua juta rupiah). Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 perlu diatur dengan Undang-undang.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya

Konsolidasi segera hadir

Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap pasal, sedang kami siapkan.