Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1952
TENTANG MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT NR 14 TAHUN 1951 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK VERPONDING ATAS TAHUN 1951 SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang Darurat Pajak Verponding 1951" (Lembaran-Negara tahun 1951 Nr 86);
b.
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah;
Mengingat
:
1.
pasal 97 jo 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Undang-undang untuk menetapkan "Undang-undang Darurat Pajak Verponding 1951" (Undang-undang Darurat Nr 14 tahun 1951, Lembaran-Negara tahun 1951 Nr 86) sebagai Undang-undang
Pasal 1
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat Nr 14 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 Nr 86) ditetapkan sebagai Undang-undang, dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Dengan nama "Verponding 1951" dipungut suatu pajak atas tahun takwim 1951 dari barang tersebut dalam pasal 3 "Ordonansi Verponding 1928".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Terhadap pajak yang dimaksudkan dalam pasal I berlaku semua peraturan Ordonansi Verponding 1928, kecuali hal-hal yang berikut:
1.
Permulaan masa, atas mana ketetapan pajak harus dikenakan, adalah juga saat, yang menentukan ketetapan pajak.
2.
Arti masa-pajak ialah tahun takwin 1951.
3.
Tidak jalankan:
a.
pasal-pasal 1 ke-2 dan 15 ayat 1 dan 2;
b.
dari pasal 15 ayat 3 kata-kata: "geschiedt de aanslag voor zoveel jaren als van het belas-tingtijdvak nog niet geheel zijn verlopen en";
c.
dari pasal 15a ayat 1: seluruh kalimat kedua;
d.
dari pasal 32: (1) dalam ayat 1 kata-kata; "of in het jaar, onmiddellijk daaraan voorafgaande"; (2) dalam ayat kata-kata; "of, indien dit laatste is geschied in de loop van het aan het belastingtijdvak voorafgaande jaar, met ingang van dat tijdvak".
4.
Pasal 6 ayat 3 dibaca dengan tidak ada kata-kata; "nabijgelegen".
5.
Dalam menjalankan pasal 6 ayat 6 maka biaya-perolahan pada saat yang menentukan ketetapan-pajak, ditetapkan atas dasar biaya untuk mendapat pada 1 Januari 1942.
6.
Dalam pasal 20 ayat 4 kata-kata; "derde en vierde" dibaca: "tweede en derde".
7.
Pasal 33 dibaca sebagai berikut:
(1)
Kalau tanggung-pajak dari suatu barang yang harus kena pajak, yang harga-verpondingnya ditetapkan menurut harga-sewa atau harga-pakai tahunan ataupun menurut uang-sewa tahunan, menunjukkan, bahwa ditinjau dari permulaan sesuatu bulan takwim dari masa-pajak harga-verponding dihitung menurut ketentuan dalam ayat kedua, berjumlah kurang dari pada tiga perempat harga-verponding yang ketetapan-pajaknya telah ditetapkan, maka harga-verponding dan ketetapan-pajak dihitung kembali menurut keadaan barang itu pada saat tersebut diatas dan sesuai dengan itu dikurangkan terhitung mulai pada saat itu.
(2)
Penghitungan-kembali dari harga-verponding dan ketetapan-pajak dilakukan menurut aturan-aturan dalam Undang-undang ini yang diberikan untuk penetapan tiap-tiap ketetapan-pajak, dengan pengecualian, bahwa bangunan yang belum ada pada saat yang menentukan ketetapan-pajak semula dan tidak menggantikan bangunan-bangunan yang dahulu ada, dianggap sebagai tidak ada".
8.
Dalam pasal 38 ayat 1, maka kata: "een" dibaca "vijf".
9.
Pasal 41 ayat I dibaca: "Pajak tertagih dalam dua angsuran yang sama, yang hari pembayarannya 30 Juni dan 31 Desember dari masa-pajak".
10.
Pasal 41 ayat 2 dibaca: "Kalau penyerahan surat ketetapan-pajak terjadi sesudah hari pembayaran pertama dari masa-pajak, maka angsuran yang telah liwat pada saat penyerahan itu tertagih pada hari pembayaran kedua. Kalau penyerahan surat ketetapan-pajak terjadi sesudah masa-pajak, maka pajak yang terutang itu tertagih pada hari pembayaran yang pertama sesudah penyerahan itu sebagaimana dimaksudkan dalam ayat pertama".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Kepala Jawatan Pajak berhak menetapkan, aturan-aturan untuk itu memungut ketetapan-pajak untuk sebagian atau untuk seluruhnya atas barang tetap, yang hasilnya dalam rupa apapun juga oleh karena keadaan-keadaan sekarang hanya untuk sebagian atau untuk seluruhnya tidak diperoleh tanggung-pajak selama masa, atas mana hal sedemikian itu terjadi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Ordonansi Verponding 1928 dimuat dalam Staatsblad 1928 No. 342, sebagaimana itu telah diubah dan ditambah terakhir dengan Ordonansi dalam Staatsblad 1937 No. 153, selama tahun takwim 1951 tidak dijalankan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya; serta perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan berlaku surat hingga 1 Januari 1951.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 1952.
Wakil Presiden Republik Indonesia,
ttd.
MOHAMMAD HATTA.
Menteri Keuangan,
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Diundangkan pada tanggal 12 Agustus 1952.
Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA.
LN 1952/50
Penjelasan Umum
Undang-undang ini dibentuk untuk menetapkan Undang-undang Darurat Pajak Verponding 1951 (Undang-undang Darurat Nr 14 tahun 1951, Lembaran-Negara tahun 1951 Nr 86) sebagai Undang-undang, dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.