Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1976
TENTANG PENGESAHAN PENYATUAN TIMOR-TIMUR KE DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PEMBENTUKAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR-TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa delegasi Rakyat dan Pemerintah Sementara Timor Timur telah mengajukan petisi kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang menyatakan kehendaknya secara resmi untuk menyatukan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
bahwa berdasarkan peninjauan yang telah dilakukan oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia di wilayah Timor Timur, telah diperoleh keyakinan, bahwa Rakyat Timor Timur benar-benar mempunyai kehendak yang kuat dan bebas untuk menyatukan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
bahwa kehendak Rakyat dan Pemerintah Sementara Timor Timur tersebut dalam huruf a telah diterima oleh Pemerintah dan Rakyat Indonesia dan karena itu perlu ditetapkan undang-undang yang mengesahkan penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan yang membentuk Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur;
Mengingat
:
1.
Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PENYATUAN TIMOR TIMUR KE DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PEMBENTUKAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR
Pasal 1
Mengesahkan penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Membentuk propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur yang wilayahnya meliputi wilayah bekas koloni Portugis di Timor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut dalam Pasal 2 diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan tersendiri, dengan memperhatikan keadaan dan perkembangan di wilayah Timor Timur.
Penjelasan Pasal:
Mengenai pelaksanaan hal-hal yang berhubungan dengan pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, perlu diatur lebih lanjut dengan memperhatikan keadaan dan perkembangan yang khusus di wilayah Timor Timur. Sambil menunggu penyesuaian-penyesuaian lebih lanjut, maka aparatur-aparatur pemerintahan yang sekarang ada menjalankan pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kepala Pemerintah Sementara Timor Timur menjadi Gubernur Kepala Daerah Timor Timur. Demikian juga badan-badan Perwakilan Rakyat yang ada di Timor Timur menjadi Dewan-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 1976
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 1976
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
Penjelasan Umum
1. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD 1945) menegaskan dalam Pembukaannya, "bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan". Oleh karena itu kehendak Rakyat Timor Timur untuk membebaskan diri dari penjajahan Portugis memperoleh simpati dan dukungan dari Pemerintah dan Rakyat Indonesia.
2. Dalam rangka dekolonisasi wilayah bekas koloni Portugis di Timor itu, Rakyat Timor Timur telah menyatakan kehendaknya untuk menyatukan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini dinyatakan dengan tegas baik dalam Proklamasi Rakyat Timor Timur di Balibo tanggal 30 Nopember 1975 maupun dalam Petisi Rakyat dan Pemerintah Sementara Timor Timur di Dili tanggal 31 Mei 1976 yang telah disampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 7 Juni 1976. Untuk menyaksikan serta memperoleh gambaran secara langsung tentang kenyataan-kenyataan yang sebenarnya di wilayah Timor Timur, maka Pemerintah Republik Indonesia telah mengirim Delegasi ke Timor Timur berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 113/LN/1976, tanggal 22 Juni 1976 yang terdiri dari unsur-unsur Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan unsur organisasi masyarakat. Hasil peninjauan itu telah memberi keyakinan kepada Pemerintah dan Rakyat Indonesia, bahwa Rakyat Timor Timur benar-benar mempunyai kehendak yang kuat dan yang dinyatakan secara bebas untuk menyatukan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sudah sepantasnyalah apabila kehendak Rakyat Timor Timur tersebut diterima oleh Pemerintah dan Rakyat Indonesia, sehingga oleh karenanya Presiden Republik Indonesia telah menyetujui dan menerimanya yang didasarkan atas rasa tanggungjawab terhadap peri-kemanusiaan, tanggungjawab terhadap sejarah, tanggungjawab terhadap dasar-dasar dan cita-cita kemerdekaan, serta tanggungjawab terhadap hati nurani Rakyat dan Bangsa Indonesia, yang kesemuanya itu didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Untuk memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, maka dipandang perlu untuk mengesahkan penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, agar supaya penyatuan tersebut menjadi sah menurut hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Dengan penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dengan sendirinya wilayah Timor Timur menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Rakyat Timor Timur menjadi Rakyat dan Warganegara Republik Indonesia, dan semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia berlaku juga bagi wilayah Timor Timur.
5. Sebagai tindak lanjut dari penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dibentuk Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur yang wilayahnya meliputi wilayah bekas koloni Portugis di Timor. Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur adalah sesuai dengan sistim tatanegara dan tata pemerintahan Negara Republik Indonesia yang berbentuk kesatuan. Disamping itu pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur berarti memberikan otonomi kepadanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, lama halnya dengan Propinsi Daerah Tingkat I di bagian-bagian lain dari wilayah Republik Indonesia.
6. Namun demikian, perlu kiranya disadari, bahwa sebelum penyatuannya dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Timor Timur selama ini telah mempunyai sejarah dan pertumbuhan yang berlainan dengan wilayah-wilayah lain dalam lingkungan Republik Indonesia. Keadaan masyarakatnya, sistim hukumnya, sistim pemerintahannya, sistim perekonomiannya, sistim pendidikannya, serta sistim pertahanan dan keamanannya mempunyai latar belakang, sifat, dan perkembangan yang berlainan, sehingga perlu diatur secara khusus. Hal-hal tersebut memerlukan penyesuaian dengan keadaan-keadaan di Republik Indonesia. Usaha penyesuaian ini harus dilaksanakan dengan penuh kebijaksanaan, namun harus pula terlaksana dalam waktu yang tidak terlalu lama.
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap
pasal, sedang kami siapkan.
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.