Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1995

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:7
Tahun
:1995
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Agustus 1995
Tanggal Pengundangan
:24 Agustus 1995
Tanggal Berlaku
:24 Agustus 1995
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1995/ No. 53, TLN NO. 3605, LL SETNEG : 4HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1995
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93 perlu ditetapkan dengan Undang-Undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3471);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1993 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 67 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3532);
5.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1994 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1991/92 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3554);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/1993
Pasal 1
(1)
Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1992/93 adalah sebesar Rp 59.960.453.046.106,00 (lima puluh sembilan triliun sembilan ratus enam puluh miliar empat ratus lima puluh tiga juta empat puluh enam ribu seratus enam rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 adalah sebesar Rp 60.511.651.042.372,00 (enam puluh triliun lima ratus sebelas miliar enam ratus lima puluh satu juta empat puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sisa Anggaran Kurang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93 adalah sebesar Rp 551.197.996.266,00 (lima ratus lima puluh satu miliar seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus enam puluh enam rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Perincian Pendapatan Negara, Belanja Negara dan Sisa Anggaran Kurang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Lampiran Undang-undang ini adalah: - Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/1993; - Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran 1992/93; - Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan TahunAnggaran 1992/93; - Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1992/93; - Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Tnapa Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1992/93; - Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1992/93.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 53
Penjelasan Umum
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93. Perhitungan Anggaran Negara ini merupakan tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara yang berkaitan erat dengan kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara.
Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93 tersebut, terdapat Sisa Anggaran Kurang sebesar Rp. 551.197.996.266,00 Lima ratus lima puluh satu miliar seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus enam puluh enam rupiah), sedangkan Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1991/92 adalah sebesar Rp 4.710.287.779,230,00 (empat triliun tujuh ratus sepuluh miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta tujuhratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh rupiah).
Dengan demikian Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1992/93 menjadi sebesar Rp 4.159.089.782.964,00 (empat triliun seratus limapuluh sembilan miliar delapan puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah), termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan sebesar Rp 3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah).

Paper Terkait

Pengaturan Sektor Jasa Pendidikan Indonesia Dalam Kerangka Liberalisasi WTO

Rehulina, Rehulina, Putri, Ria Wierma, Putri, Yunita Maya
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 15 No. 1 2021

Pengaturan Sektor Jasa Pendidikan Indonesia Dalam Kerangka Liberalisasi WTO

Rehulina Rehulina, Ria Wierma Putri, Yunita Maya Putri
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 15 No. 1 2021

TINDAK PIDANA EKONOMI SEBAGAI UPAYA PEMBANGUNAN DI BIDANG EKONOMI

Anas Lutfi, Rusmin Nuriadin
Jurnal Magister Ilmu Hukum : Hukum dan Kesejahteraan Vol. 3 No. 2 2018

TINDAK PIDANA EKONOMI SEBAGAI UPAYA PEMBANGUNAN DI BIDANG EKONOMI

Anas Lutfi, Rusmin Nuriadin
Jurnal Magister Ilmu Hukum : Hukum dan Kesejahteraan Vol. 1 No. 1 2016

Eksistensi Pidana Mati dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Perspektif Hak Asasi Manusia

Mochamad Sukedi
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 9 No. 1 2020

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya

Konsolidasi segera hadir

Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap pasal, sedang kami siapkan.