Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1982

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1974/1975
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:8
Tahun
:1982
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 Juni 1982
Tanggal Pengundangan
:29 Juni 1982
Tanggal Berlaku
:29 Juni 1982
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1982/ No. 30, TLN. No. 3219, LL SETNEG : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1982
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1974/1975

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1974/1975 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
Mengingat
:
1.
Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 302 2);
4.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1975 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 25, Tambah an Lembaran Negara Nomor 3057).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1974/1975
Pasal 1
(1)
Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1974/1975 adalah sebesar Rp 1.977.635.671.339,96(satu triliyun sembilan ratus tujuh puluh tujuh milyar enam ratus tiga puluh lima juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh sembilan sembilan puluh enam perseratus rupiah).
(2)
Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1974/1975 adalah sebesar Rp 1.970.877.873.321,51(satu trilyun sembilan ratus tujuh puluh milyar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta delapa n ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh satu lima puluh satu perseratus rupiah).
(3)
Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1974/1975 adalah sebesar Rp 6.757.798.018,45(enam milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu del apan belas empat puluh lima perseratus rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tangg al 29 Juni 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 30
Penjelasan Umum
Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1974/1975 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1974/1975.

Hal ini mengingat Pasal 23 ayat(5) Undang-Undang Dasar 1945 yang dipertegas dalam Pasal 6 ayat(1) Undang-unda ng Nomor 2 Tahun 1974 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1974/1975.

Jelas kiranya bahwa Undang-undang Perhitungan Anggaran Negara adalah suatu pernyataan fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Paper Terkait

ORIENTASI DALAM PEMBANGUNAN SUBSTANSI HUKUM PIDANA PENJARA BAGI ANAK NAKAL

Alikuddin Saragih
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 2 No. 2 2010

KAJIAN KRITIS KONSEP PEMBAJAKAN DI BIDANG HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Riandhani Septian Chandrika, Raymond Edo Dewanta
RechtIdee Vol. 14 No. 1 2019

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA MOTIF BATIK TANJUNGBUMI MADURA

Devi Rahayu
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 23 No. 1 2011

Urgensi Perluasan Objek Praperadilan Dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Perspektif Perlindungan Hak Asasi Tersangka

Ardli Nuur Ihsani
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2 2017

IMPLEMENTASI PENEGAKAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL REGIM HAK CIPTA

Indra Ariska, Dudung
Jurnal Yustitia Vol. 4 No. 1 2018

IMPLEMENTASI PENEGAKAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL REGIM HAK CIPTA

Indra Ariska, Dudung
Jurnal Yustitia Vol. 4 No. 1 2018

THE DISCRETION OF THE POLICE TO ALLEVIATE THE ACT OF ANARCHY IN THE SOCIETY

Joko Rudiantoro
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 2 No. 3 2014

THE DISCRETION OF THE POLICE TO ALLEVIATE THE ACT OF ANARCHY IN THE SOCIETY

Rudiantoro, Joko
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 2 No. 6 2014

Penanggulangan Pelanggaran Hak Cipta Pembajakan CD/VCD

Hasniah Hasniah
Jurnal Ilmu Hukum KYADIREN Vol. 2 No. 1 2020

Perlindungan Hukum Seni Batik Karawang Ditinjau Melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Munirotul Qolbiyah, Devi Siti Hamzah Marpaung
Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 4 No. 2 2020

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya

Konsolidasi segera hadir

Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap pasal, sedang kami siapkan.