Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1950
TENTANG PENETAPAN TARIP PADJAK PENDAPATAN UNTUK TAHUN 1950
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam masa peralihan berlaku dua matjam Undang-undang mengenai padjak jang dipungut atas pendapatan, ialah Ordonnantie op de inkomstenbelasting 1932 dan Ordonnantie op de Overgangsbelasting 1944;
b.
bahwa untuk tahun anggaran 1950 diperlukan penetapan tarip untuk padjak pendapatan;
c.
bahwa dianggap perlu untuk menjamakan adanja tekanan padjak atas pendapatan di seluruh daerah Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
pasal 20 ajat 1, pasal 23 ajat 2 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN TARIP PADJAK PENDAPATAN UNTUK TAHUN 1950
Pasal 1
1.
Buat menentukan besarnja padjak pendapatan untuk tahun 1950 maka isi dari pasal 27 dan pasal 30 dari Ordonnantie op de Inkomstenbelasting 1932 diganti dengan isi dari pasal 8 dan 8a dari Ordonnantie op de Overgangsbelasting 1944, seperti masing-masing telah dirobuh dengan Undang-undang tanggal 30 Desember 1948 (Stbl. 1949 No. 261). Selandjutnja maka dari Undang-undang Padjak Pendapatan 1932;
2.
pasal 29 tidak dilakukan;
3.
pasal 22a dibatja, sesuai dengan penggantian tersebut dalam ajat 1; djumlah,,f 900,_” dibatja,,f 1.200,_”;
4.
pasal 11 huruf k: djumlah,, f 900,_”dibatja,,f 1.200,_”;
pasal 50 ajat 5 djumlah,, f 1.200,_” dibatja,, f 1.500,_”.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Buat ketetapan padjak pendapatan untuk tahun 1950, maka perkataan,,drie vierden” dalam pasal 73 ajat 1, pasal 73a ajat 1 dan pasal 75 ajat 1 dan 6 dari Ordonnantie op de Inkomstenbelasting 1932 dibatja,, vijf en tachtig ten honderd”.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Buat tahun padjak 1949 maka ketetapan jang dimaksud dalam pasal 75 dari Ordonnantie op de Inkomstenbelasting 1932 menjimpang dari pada aturan yang telah ditetapkan, tidak dilakukan untuk wajib padjak yang dalam tahun itu pendapatannja jang harus kena padjak buat 90% atau lebih terdiri atas upah jang harus kena padjak upah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan disahkan kembali sampai tanggal 1 Djanuari 1950.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar peraturan ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaja diundangkan dalam Berita Negara.
Ditetapkan di Jogjakarta Pada tanggal 4 Djuli 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, (PEMANGKU DJABATAN SEMENTARA)
ASSAAT.
MENTERI KEUANGAN,
LOEKMAN HAKIM,
Diundangkan pada tanggal 4 Djuli 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
A. G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
1. Sedjak tahun 1942 sampai dengan tahun 1949 berlaku tarip menurut Stbl. 1942 No. 53 jang merupakan gabungan dari pokok padjak menurut tarip dalam Undang-Undang Padjak Pendapatan 1932 dan tambahan pokok padjak untuk Negara! Selama itu, berlakunja ditetapkan tiap-tiap tahun untuk satu tahun dengan Undang-Undang.
2. Dalam masa peralihan sekarang belum lagi dapat diselenggarakan sebuah Undang-Undang baru jang dapat mengganti baik Undang-Undang Padjak Pendapatan 1932 maupun Undang-Undang Padjak Peralihan 1944.
3. Walaupun demikian, patut kiranja mulai tahun ini djuga diusahakan agar terdapat tekanan padjak atas pendapatan jang tidak banjak bedanja di seluruh daerah Republik Indonesia.
4. Kenjataan, bahwa tarip dari Undang-Undang Padjak peralihan 1944 seperti telah dirobah menurut Stbl. 1948 No. 342 lebih rendah dari tarip Undang-undang padjak pendapatan 1932 Stbl. 1942 No. 53, mengingat keadaan perekonomian, merupakan satu alasan untuk mengutamakan tarip padjak peralihan lebih dari tarip padjak pendapatan. Walaupun demikian dapat diharapkan bahwa dengan sistim pemungutan padjak peralihan pemasukan uang padjak tidak akan turun, bahkan akan melebihi penerimaan dengan tjara pemungutan menurut padjak pendapatan. Melangsungkan tarip padjak pendapatan jang berlaku dalam tahun 1949 untuk tahun 1950 dan menjesuaikan tjara pemungutannja dengan tjara pemungutan padjak peralihan akan memperlukan waktu penglaksanaan jang banjak sekali dan oleh karenanja akan memperlambat pemasukan uang padjak. Mengingat akan hal-hal ini maka diusulkan supaja untuk tahun 1950 tarip padjak pendapatan disesuaikan dengan tarip padjak peralihan.
5. Beberapa akibat jang penting dari penggantian tarip itu diselenggarakan dalam pasal 1 ajat 3 sampai dengan ajat 6.
6. Pengetjualian dalam melakukan pasal 75 buat tahun 1949, terhadap kaum buruh sudah sepantasnja, apabila diingat keadaan luar biasa jang dialami oleh mereka dalam tahun 1949.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.