Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1970

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:9
Tahun
:1970
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Agustus 1970
Tanggal Pengundangan
:07 Agustus 1970
Tanggal Berlaku
:07 Agustus 1970
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1970, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh) PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1967

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1970
TENTANG
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK PENDAPATAN 1944

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa garis besar politik perpajakan Negara dalam menghadapi pembangunan meliputi: peningkatan tabungan Pemerintah melalui peningkatan penerimaan, merangsang tabungan masyarakat, mendorong investasi dan produksi serta membantu redistribusi penghasilan ke arah yang lebih seimbang dan mudah di dalam administrasinya;
b.
bahwa dalam rangka itu perlu diadakan beberapa perubahan pada Ordonansi Pajak Pendapatan 1944.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 23 ayat (2);
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966.
3.
Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 8 tahun 1967 (Lembaran Negara tahun 1967 No. 18).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK PENDAPATAN 1944
Pasal 1
Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, sebagaimana telah diubah dan ditambah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang No. 8 tahun 1967 (Lembaran Negara tahun 1967 No. 18) diubah dan ditambah sebagai berikut :
I.
Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b dihapuskan.
Penjelasan: Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b memuat pembebasan para wajib pajak luar negeri yang melakukan perusahaan pelayaran dan penerbangan dari dan ke pelabuhan (udara) di Indonesia. Ketentuan tersebut adalah sesuai dengan pasal 1a huruf a dan b (lama) dari Ordonansi Pajak Perseroan 1925, yang kini dihapuskan. Berhubung dengan itu, maka pasal 2 ayat (2) huruf a dan b (lama) itu perlu pula dihapuskan.
Pasal 2
(2)
a.
Dihapus.
b.
Dihapus.
II.
Pasal 2e ayat (2) dihapuskan.
Penjelasan: Pasal 2e ayat (2) Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, mengatur pengecualian dividen dari pendapatan, karena dalam Undang-undang Pajak Dividen 1959 pajak dividen dianggap sebagai pungutan akhir. Dengan perubahan Undang-undang Pajak Dividen 1959, maka pajak dividen pada asasnya tidak lagi bersifat pungutan akhir, tetapi akan diperhitungkan dengan pajak pendapatan yang terhutang atas seluruh pendapatan. Berhubung dengan itu ketentuan pasal 2e ayat (2) perlu dicabut.
Pasal 2e
(2)
Dihapus.
III.
Pasal 5a ayat (1) seluruhnya diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Penjelasan: Pasal 5 ayat (1) mengatur kompensasi kerugian. Perpanjangan batas waktu kompensasi kerugian dari 2 menjadi 4 tahun, dilakukan agar ada persesuaian dengan perubahan yang telah dilakukan pada pajak perseroan.
Pasal 5a
(1)
Jika dalam melakukan peraturan-peraturan untuk menetapkan pendapatan bersih dalam sesuatu tahun dihitung kerugian, maka kerugian ini dikurangkan dari pendapatan bersih dalam 4 (empat) tahun berikutnya, dimulai dengan tahun pertama dari tahun-tahun itu.
IV.
A. Pasal 8 ayat (2) seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Pasal 8 ayat (2) mengatur tarip pajak pendapatan. Untuk menciptakan suatu iklim yang lega bagi para wajib-pajak, tarip pajak pendapatan ditinjau kembali dengan menurunkan tarip pajak pendapatan yang semula berjumlah 15% (lima belas perseratus) hingga 50% (lima puluh perseratus) menjadi 10% (sepuluh perseratus) hingga 50% (lima puluh perseratus) di samping peningkatan batas pendapatan bebas pajak yang akan diatur dengan surat keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 8
(2)
Pendapatan bersih yang melebihi batas pendapatan bebas pajak, seperti yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, disebut pendapatan sisa kena pajak, atas dasar mana pajak dihitung menurut tarip progresip antara 10% (sepuluh perseratus) dan 50% (lima puluh perseratus).
IV.
B. Pasal 8ayat (5) diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut :
Penjelasan: Besar kecilnya tekanan pajak pendapatan tidak saja tergantung pada penurunan tarip, tetapi juga pada susunan lapisan-lapisan pendapatan. Agar dapat tercapai suatu keringanan dalam besarnya beban pajak pendapatan yang sesuai dengan perkembangan keadaan, maka wewenang pengaturan tarip-tarip maupun lapisan-lapisan pendapatan sisa kena pajak perlu diserahkan kepada Menteri Keuangan.
Pasal 8
(5)
Lapisan-lapisan pendapatan sisa kena pajak dan 'tarip-tarip yang bersangkutan seperti dimaksud pada ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
V.
A. Pasal 8b ayat (1) diubah dan ditambah sebagai berikut: A.Titik pada akhir ketentuan ke-6 diubah menjadi titik-koma.
Penjelasan: Cukup jelas.
V.
B. Sesudah ketentuan ke-6 ditambahkan ketentuan baru "ke-7" yang berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Keuntungan yang diperoleh berupa pemberian saham-saham baru atau penambahan nilai nominal saham-saham tanpa pemegang saham menyetor sesuatu pada asasnya termasuk dalam pengertian pendapatan yang dapat dipajaki dengan tarip biasa. Namun mengingat keuntungan tersebut di dalam hal ini erat hubungannya dengan suatu fasilitas fiskal dalam rangka menyehatkan nilai aktiva tetap badan-badan usaha yang termasuk sebagai subyek pajak perseroan (pasal 3a Ordonansi Pajak Perseroan 1925), maka sepantasnyalah keuntungan tersebut dikenakan tarip pajak tersendiri sebesar 10% (sepuluh perseratus).
Pasal 8b
(1)
7.
ke-7, Keuntungan yang diperoleh berupa pemberian saham-saham baru atau penambahan nilai nominal saham-saham tanpa pemegang saham menyetor sesuatu, sepanjang pemberian saham-saham baru atau penambahan nilai nominal saham-saham itu dilakukan oleh badan usaha, dimana si penerima keuntungan memiliki saham-sahamnya, dalam rangka memperbesar jumlah modal sehubungan dengan penilaian kembali aktivita tetap yang dimaksud dalam pasal 3a Ordonansi Pajak Perseroan 1925.
VI.
Kata-kata :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
"Menteri luran Negara".
b.
"Pembantu Menteri Direktur Jenderal Pajak",
c.
"Kepala Jawatan Pajak"
d.
"Kepala Direktorat Pajak Langsung",
e.
"Kepala Inspeksi Keuangan",
f.
"batas pendapatan minimum kena pajak", yang terdapat dalam Ordonansi, masing-masing diubah menjadi:
a.
"Menteri Keuangan",
b.
"Direktur Jenderal Pajak",
c.
"Direktur Jenderal Pajak",
d.
"Direktur Jenderal Pajak",
e.
"Kepala Inspeksi Pajak",
f.
"batas pendapatan bebas pajak",
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan untuk pertama kali diberlakukan terhadap pengenaan pajak pendapatan tahun pajak 1970.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 7 Agustus 1970.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 1970.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal T.N.I
Penjelasan Umum
Dalam rangka melaksanakan garis besar politik perpajakan Negara, maka perlu diadakan beberapa perubahan dalam Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, yaitu mengenai:
a. pencabutan ketentuan pembebasan pajak pendapatan atas laba yang diperoleh perusahaan pelayaran dan penerbangan asing dari pengangkutan orang dan barang dari dan ke pelabuhan (udara) di Indonesia;
b. perpanjangan batas waktu kompensasi kerugian;
c. penurunan tarip pajak pendapatan.

Paper Terkait

Tanah Aset PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) Sebagai Jaminan Dengan Dibebani Hak Tanggungan

Elisse Septiani Wiyanti, Deta Frischa Pritiana, Randy Hudan Larindo
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 13 No. 2 2021

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…