Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 15 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Sesuai ketentuan Pasal 11 PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali. Untuk itu, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan terhadap besarnya tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah yang diatur dalam Perda No. 30 Tahun 2001, dan menetapkannya dengan perda baru. Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 1990; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2005; Perda No. 30 Tahun 2001. Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan objek retribusi dan struktur dan besarnya tarif retribusi.

Tentang
:Perubahan Atas Perda Nomor 30 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:15
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Palembang
Tanggal Penetapan
:07 Agustus 2008
Tanggal Pengundangan
:08 Agustus 2008
Tanggal Berlaku
:08 Agustus 2008
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Sumber
:LD.2008/NO.15
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Kelautan dan Perikanan
Subsektor
:
Perikanan Tangkap Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Sub Subsektor
:
Armada & Alat Tangkap Retribusi Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan 2001 Nomor 30

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 15 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 30 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SUMATERA SELATAN,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, tarif retribusi daerah ditinjau kembali paling lama setiap 5 (lima) tahun sekali;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka tarif retribusi izin usaha perikanan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 30 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan perlu diadakan perubahan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
3.
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4.
Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493);
5.
Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara RI Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3647);
6.
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
7.
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
8.
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
9.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433);
10.
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
11.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara RI Tahun 1990 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3408) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4058);
12.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
13.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4347);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2 Serie D) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 4 Serie D);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 30 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 6 Serie B);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 30 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
Pasal I
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 30 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan(Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 6 Serie B) diubah sebagai berikut:
1.
Pasal 9 ayat(2) diubah sehingga Pasal 9 lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Retribusi izin usaha perikanan didasarkan atas jenis, ukuran dan jumlah kapal serta jenis alat tangkap yang digunakan bagi usaha penangkapan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Besarnya retribusi izin usaha perikanan ditetapkan berdasarkan rumusan tarif per gross tonage dikalikan ukuran kapal menurut jenis alat tangkap ikan yang dipergunakan sebagaimana tabel berikut ini:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Purse sein/Payang, satuan Per GT, tarif Rp 32.000,-
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Jaring Insang, satuan Per GT, tarif Rp 32.000,-
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sondong, satuan Per GT, tarif Rp 22.000,-
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Squid Jigging, satuan Per GT, tarif Rp 12.500,-
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Bubu, satuan Per GT, tarif Rp 12.500,-
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Pancing Rawai Dasar, satuan Per GT, tarif Rp 12.500,-
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Alat tangkap lainnya, satuan Per GT, tarif Rp 12.500,-
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Kapal Pengangkut Ikan, satuan Per GT, tarif Rp 12.500,-
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan, satuan Per GT, tarif Rp 10.000,-
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Tuguk/Itriman/Ibagan, satuan Per M³, tarif Rp 2.500,-
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Izin Usaha Perikanan, satuan Per IUP, tarif Rp 250.000,-
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Besarnya retribusi hasil perikanan yang terutang ditetapkan berdasarkan rumusan 2,5% dikalikan produksi dikalikan harga standar ikan dan dipungut pada saat wajib bayar memperoleh atau memperpanjang SPI, SIKPII dan SIKPPII.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 8 Agustus 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
MUSYRIF SUWARDI
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. MAHYUDDIN NS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2008
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengubah tarif retribusi izin usaha perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 30 Tahun 2001, berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah yang mensyaratkan peninjauan kembali tarif retribusi daerah paling lama setiap 5 (lima) tahun sekali. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Tutup Ekspor Benih Lobster Secara Permanen dan Bentuk Satgas untuk Menindak Penyelundupan
29 Okt 2026

Pemerintah Tutup Ekspor Benih Lobster Secara Permanen dan Bentuk Satgas untuk Menindak Penyelundupan

Pemerintah menutup ekspor benih bening lobster (BBL) secara permanen dan hanya mengizinkan penangkapan untuk budi daya di dalam negeri berdasarkan kuota nelayan kecil. Penyelundupan akan ditindak oleh Satgas P2BBL yang dibentuk dengan Perpres Nomor 69 Tahun 2026.

Baca selengkapnya
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya

Konsolidasi segera hadir

Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap pasal, sedang kami siapkan.