Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pendidikan Tinggi Keagamaan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:46
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
:08 Juli 2019
Tanggal Berlaku
:08 Juli 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.120, TLN NO.6362, LL SETNEG : 35 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agama Pendidikan
Subsektor
:
Pendidikan Keagamaan Pendidikan Tinggi
Sub Subsektor
:
Pendidikan Islam Pendidikan Agama Lain Kelembagaan Perguruan Tinggi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012

1. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia; bahwa pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan; bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa; bahwa untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan, diperlukan penataan pendidikan tinggi secara terencana, terarah, dan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek demografis dan geografis; bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi diperlukan pengaturan sebagai dasar dan kepastian hukum. 2. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI 2. PENJAMINAN MUTU 3. PERGURUAN TINGGI 4. PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN 5. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN 6. PERAN SERTA MASYARAKAT 7. SANKSI ADMINISTRATIF 8. KETENTUAN PIDANA 9. KETENTUAN LAIN-LAIN 10. KETENTUAN PERALIHAN 11. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2019
TENTANG
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar mahasiswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
2.
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
3.
Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan.
4.
Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disingkat PTK adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan.
5.
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
6.
Perguruan Tinggi E Keagamaan Swasta yang selanjutnya disingkat PTKs adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
7.
Universitas keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
8.
Institutkeagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
9.
Sekolah Tinggi keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
10.
Ma'had Aly adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning (turats) dan dirasah islamiyah.
11.
Pasraman adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan PTK Hindu dengan pola pengasramaan danpengasuhan berbasis keagamaan.
12.
Seminari adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan PTK Katolik dengan pola pengasramaan dan pengasuhan berbasis gereja Katolik.
13.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
14.
Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi yang menyelenggarakanpendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
15.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
16.
Statuta Perguruan Tinggi Keagamaan adalah peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi keagamaan yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional perguruan tinggi keagamaan.
17.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.
18.
Badan Penyelenggara PTKS yang selanjutnya disebut Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang agama.
20.
Kementerian Lain adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di luar bidang agama.
21.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan; dan
b.
pengelolaan PTK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Bagian Kesatu Tanggung Jawab, Tugas, Fungsi, dan Wewenang
Pasal 3
Menteri bertanggungjawab, bertugas, dan berwenang atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Tanggung jawab Menteri atas penyelenggaraan PendidikanTinggi Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mencakup:
a.
pengaturan;
b.
perencanaan;
c.
pengawasan, pemantauan, dan evaluasi; dan
d.
pembinaan dan koordinasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Menteri memiliki tugas dan wewenang mengatur mengenai:
a.
sistem Pendidikan Tinggi Keagamaan;
b.
anggaran Pendidikan Tinggi Keagamaan;
c.
hak mahasiswa;
d.
akses yangberkeadilan;
e.
mutu Pendidikan Tinggi Keagamaan;
f.
relevansi hasil Pendidikan Tinggi Keagamaan; dan
g.
ketersediaan PTK.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Menteri memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a.
menyusun dan menetapkan kebijakan umum nasional dalam pengembangan dan koordinasi Pendidikan Tinggi Keagamaan;
b.
menyusun dan menetapkan kebijakan umum dalam penghimpunan dan pendayagunaan potensi masyarakat untuk mengembangkan Pendidikan Tinggi Keagamaan; dan
c.
mengembangkan Pendidikan Tinggi Keagamaan berdasarkan kebijakan umum, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang terdiri atas:
1.
rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun;
2.
rencana pengembangan jangka menengah atau rencana strategis 5(lima) tahun; dan
3.
rencana kerja tahunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) berlaku untuk:
a.
Badan Penyelenggara; dan
b.
PTK.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, Menteri memiliki tugas dan wewenang menyusun dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi Keagamaan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pembinaan dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, Menteri memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a.
pemberian dan pencabutan izin pendirian PTK dan izin pembukaan Program Studi, yang meliputi:
1.
izin pendirian dan perubahan PTKS serta pencabutan izin PTKS; dan 2.i
2.
izin pembukaan Program Studi dan pencabutan izin Program Studi rumpun ilmu agama;
b.
pemantapan dan peningkatan kapasitas pengelolaan akademik dan pengelolaan sumber daya PTK, melalui evaluasi berkala pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan Tinggi oleh PTK;
c.
peningkatan relevansi, keterjangkauan, pemerataan yang berkeadilan, dan akses pada Pendidikan Tinggi Keagamaan secara berkelanjutan, yang meliputi:
1.
penyelarasan pengembangan Pendidikan Tinggi Keagamaan dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
2.
penetapan biaya operasional Pendidikan Tinggi Keagamaan dan subsidi kepada PTKN;
3.
pemberian kesempatan yang lebih luas kepada calon mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan
4.
peningkatan angka partisipasi kasar untuk Pendidikan Tinggi Keagamaan secara nasional;
d.
pembentukan dewan, majelis, komisi, dan/atau konsorsium yang melibatkan masyarakat untuk merumuskan kebijakan pengembangan Pendidikan Tinggi Keagamaan, meliputi pengembangan:
1.
Tridharma;dan
2.
rumpun ilmu agama.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Jenis Pendidikan Tinggi Keagamaan
Pasal 9
Jenis Pendidikan Tinggi Keagamaan meliputi pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 merupakan Pendidikan Tinggi Keagamaan program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan rumpun ilmu agama, serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 merupakan Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
(2)
Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh PTK bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan.
(3)
Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan dalam bentuk pendidikan profesi bidang keagamaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pendirian, Perubahan Bentuk dan Perubahan Status, dan Pembubaran
Paragraf 1 Pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan
Pasal 13
(1)
Pemerintah atau masyarakat dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan dengan mendirikan PTK.
(2)
PTK sebagaimana dimaksud pada ayat(l) terdiri atas PTKN dan PTKS.
(3)
PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, serta ma'had aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pendirian PTKN berbentuk universitas dan institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2)
Pendirian PTKN berbentuk sekolah tinggi dan akademi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pendirian PTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13dan Pasal 14 harus memenuhi persyaratan:
a.
kelayakan prasarana dari aspek tata ruang, geografis, dan ekologis;
b.
kelayakan potensi calon mahasiswa;
c.
ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan;
d.
kemampuan pembiayaan;
e.
kebutuhan PTK untuk mendukung pembangunan;dan
f.
kelayakan sosial dan budaya.
(2)
Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian PTK harus melampirkan rencana induk pengembangan PTK.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian dan rencana induk pengembangan PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pendirian PTKS yang berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, dan akademi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) harus memperoleh izin Menteri.
(2)
Pendirian PTKS yang berbentuk universitas atau institut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memperoleh rekomendasi dari Menteri.
(3)
Izin pendirian PTKS sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan dengan mengajukan permohonan.
(4)
Permohonan izin pendirian PTKS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh Badan Penyelenggara kepada Menteri dengan melampirkan dokumen persyaratan pendirian PTKs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(5)
Dalam hal permohonan pendirian PTKs sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan, Menteri memberikan izin pendirian PTKS.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian PTKS diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
PTK yang berbentuk Universitas atau institut dapat menyelenggarakan Program Studi rumpun ilmu lain, selain rumpun ilmu agama.
(2)
Penyelenggaraan Program Studi rumpun ilmu lain, selain rumpun ilmu agama setelah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(3)
Penyelenggaraan Program Studi rumpun ilmu lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlahnya tidak lebih banyak dari Program Studi rumpun ilmu agama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pendirian PTKs berbentuk ma'had aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilakukan dengan izin Menteri.
(2)
Izin pendirian PTKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan.
(3)
Permohonan izin pendirian PTKs sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pemrakarsa sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan penyelenggaraan ma'had aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf Perubahan Bentuk dan Perubahan Status Perguruan Tinggi Keagamaan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pemerintah dapat mengubah PTKN yang berbentuk akademi, sekolah tinggi, institut, dan universitas sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Perubahan bentuk PTKN dari akademi menjadi sekolah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3)
Perubahan bentuk PTKN dari sekolah tinggi menjadi institut dan dari institut menjadi universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Perubahan Bentuk dan Perubahan Status Perguruan Tinggi Keagamaan (1) Pemerintah dapat mengubah PTKN yang berbentuk
Pasal 20
(1)
Menteri dapat mengubah bentuk PTKS dari sekolah tinggi menjadi institut dan/atau dari institut menjadi universitas.
(2)
Perubahan bentuk PTKS sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui permohonan dari Badan Penyelenggara kepada Menteri.
(3)
Perubahan bentuk PTKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
PTKS dapat berubah status menjadi PTKN.
(2)
Dalam hal PTKS berubah statusnya menjadi PTKN, semua kekayaan PTKS menjadi milik negara.
(3)
Dosen dan tenaga kependidikan pada PTKS yang telah berubah menjadi PTKN diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Pembubaran
Pasal 22
(1)
Pemerintah dapat membubarkan PTKN yang berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, dan akademi sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Pembubaran PTKN yang berbentuk universitas dan institut ditetapkan dengan Peraturan Presiden setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur Negara.
(3)
Pembubaran PTKN yang berbentuk sekolah tinggi, dan akademi ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Pembubaran PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22dilakukan dengan alasan:
a.
perubahankebijakan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan;
b.
tidak memenuhi persyaratan sebagai perguruan tinggi;dan/atau
c.
dikenai sanksi administratif berat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Menteri mencabut izin PTKS yang tidak memenuhi persyaratan sebagai perguruan tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perubahan bentuk PTKN dan PTKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20, perubahan status PTKS menjadi PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pembubaran PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dan pencabutan izin PTKs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Penyelenggaraan Program Pendidikan
Pasal 26
(1)
Program Pendidikan pada PTK diselenggarakan oleh fakultas, jurusan, dan Program Studi.
(2)
Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk apabila memenuhi sejumlah jurusan dalam 1 (satu) atau beberapa bidang ilmu.
(3)
Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk apabila memenuhi sejumlah Program Studi dalam 1 (satu) bidang ilmu.
(4)
Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk untuk 1 (satu) cabang ilmu tertentu apabila telah memiliki bangunan keilmuan secara epistimologis dan berbeda dari cabang ilmu lainnya.
(5)
Pembidangan atau perumpunan ilmu ke dalam fakultas, jurusan, dan Program Studi menjadi dasar bagi pemberian gelar akademik.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan fakultas, jurusan, dan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi kriteria akreditasi yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(2)
Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kurikulum yang menjadi karakteristik program studi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Program Studi dalam rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, formal, dan terapan yang diselenggarakan oleh PTK harus memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(2)
Program studi dalam rumpun ilmu agama yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang dibina oleh selain Kementerian harus memperoleh izin dari Menteri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin penyelenggaraan Program Studi ilmu agama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Pasal 28 Cukup jelas.
Bagian Kelima Kurikulum
Pasal 29
Kurikulum Pendidikan Tinggi Keagamaan memuat seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi Keagamaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Kurikulum Pendidikan Tinggi Keagamaan untuk setiap Program Studi di PTK, ditetapkan dan dikembangkan oleh satuan PTK masing-masing dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
KurikulumPendidikan Tinggi Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan berbasis kompetensi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kurikulum Pendidikan Tinggi Keagamaan berbasis kompetensi" adalah kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan tugas-tugas dengan standar performansi tertentu untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap, dan minat mahasiswa agar dapat melakukan sesuatu dengan mahir, tepat, berhasil, dan penuh tanggung jawab.
(3)
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kompetensiutama;
b.
kompetensi pendukung;dan
c.
kompetensi lain.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum Pendidikan Tinggi Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Keenam Gelar, Ijazah, dan Sertifikat Profesi
Pasal 31
(1)
Gelar yang diperoleh di PTK harus menggunakan bahasa Indonesia.
(2)
Penulisan gelar yang diperoleh dari PTK harus mengikuti kaidah bahasa Indonesia.
(3)
Gelar yang diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri digunakan sesuai dengan cara penulisan dan penempatan yang berlaku di negara asal.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sebutan gelar dan tata cara penulisan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Ijazah diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dalam suatu program pendidikan dan dinyatakan lulus oleh PTK yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat(l) wajib ditulis dalam bahasa Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri Surat Keterangan Pendamping Ijazah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Surat Keterangan Pendamping Ijazah" adalah penjelasan mengenai kompetensi dan capaian pembelajaran peserta didik baik dalam maupun di luar Program Studi.
Pasal 33
(1)
Surat Keterangan Pendamping Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) diterbitkan oleh PTK yang memberikan ijazah pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
(2)
Surat Keterangan Pendamping Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan dapat disertai terjemahannya dalam bahasa Inggris atau bahasa Arab.
(3)
Surat Keterangan Pendamping Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh pimpinan PTK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai format ijazah, kesetaraan, dan/atau terjemahan ijazah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Lulusan pendidikan profesi diberi sertifikat profesi.
(2)
Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk pengakuan untuk melakukan praktik profesi.
(3)
Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh PTK bersama dengan Kementerian, KementerianLain, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau organisasi profesi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, dan tata cara pemberian sertifikat profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 37
Pengelolaan PTK meliputi:
a.
otonomiPTK;
b.
pola pengelolaan PTK;
c.
tata kelola PTK; dan
d.
akuntabilitas publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Otonomi Perguruan Tinggi Keagamaan
Pasal 38
(1)
PTK memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
PTK sebagaimana dimaksud pada ayat(l)meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
PTKN;
b.
PTKN Badan Hukum; dan
c.
PTKS.
(3)
Otonomi pengelolaan PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
otonomi di bidang akademik yang meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
pendidikan;
2.
penelitian;dan
3.
pengabdian kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
b.
otonomi di bidang nonakademik yang meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan:
1.
organisasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
kemahasiswaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
ketenagaan;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketenagaan" terdiri atas dosen dan tenaga kependidikan.
5.
saranaprasarana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 39
Otonomi pengelolaan pada PTKN meliputi:
a.
bidang akademik terdiri atas:
1.
penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas:
a)
persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima;
b)
kurikulum dan Program Studi;
c)
proses pembelajaran;
d)
penilaian hasil belajar;
e)
persyaratan kelulusan;dan
f)
wisuda.
2.
penetapan norma, kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
b.
bidang nonakademik terdiri atas:
1.
penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan organisasi terdiri atas:
a)
rencana strategis dan rencana kerja tahunan; dan
b)
sistem penjaminan mutu internal.
2.
penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan keuangan terdiri atas:
a)
membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma; dan
b)
sistem pencatatan dan pelaporan keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan kemahasiswaan terdiri atas:
a)
kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler;
b)
organisasi kemahasiswaan; dan
c)
pembinaan bakat dan minat mahasiswa.
4.
penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan ketenagaan terdiri atas:
a)
penugasan dan pembinaan sumber daya manusia; dan b)1 penyusunan target kerja dan jenjang karir sumber daya manusia.
5.
penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pemanfaatan sarana dan prasarana terdiri atas:
a)
penggunaan sarana dan prasarana;
b)
pemeliharaan sarana dan prasarana; dan c)pemanfaatan sarana danprasarana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Kekayaan awal PTKN Badan Hukum berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah.
(2)
Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3)
Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan menjadi kekayaan awal PTKN Badan Hukum diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4)
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dalam neraca PTKN Badan Hukum dengan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Otonomi pengelolaan pada PTKN Badan Hukum meliputi:
a.
bidang akademik terdiri atas:
1.
penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas:
a)
persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima;
b)
kurikulum dan Program Studi;
c)
proses pembelajaran;
d)
penilaian hasil belajar;
e)
persyaratan kelulusan;dan
f)
wisuda.
2.
penetapan norma, kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
b.
bidang nonakademik terdiri atas:
1.
penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan organisasi terdiri atas:
a)
rencana strategis dan operasional;
b)
struktur organisasi dan tata kerja;
c)
sistem pengendalian dan pengawasan internal;dan
d)
sistem penjaminan mutu internal.
2.
penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan keuangan terdiri atas:
a)
perencanaan dan pengelolaan anggaran jangka pendek dan jangka panjang;
b)
tarif setiap jenis layanan pendidikan;
c)
penerimaan, pembelanjaan, dan pengelolaan uang;
d)
melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e)
membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma;
f)
memiliki utang dan piutang jangka pendek dan jangka panjang; dan
g)
sistem pencatatan dan pelaporan keuangan.
3.
penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan ketenagaan terdiri atas:
a)
kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler;
b)
organisasi kemahasiswaan; dan
c)
pembinaan bakat dan minat mahasiswa.
4.
penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan ketenagaan terdiri atas:
a)
persyaratan dan prosedur penerimaan sumber daya manusia;
b)
penugasan, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia;
c)
penyusunan target kerja dan jenjang karir sumber daya manusia; dan
d)
pemberhentian sumber daya manusia.
5.
penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan sarana prasarana terdiri atas:
a)
pemilikan sarana dan prasarana;
b)
penggunaan sarana dan prasarana;
c)
pemanfaatan sarana dan prasarana; dan
d)
pemeliharaan sarana dan prasarana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Otonomi pengelolaan pada PTKs termasuk yang berbentuk ma'had aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis diatur oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pola Pengelolaan Perguruan Tinggi Keagamaan
Pasal 43
(1)
Pola pengelolaan PTKN terdiri atas:
a.
PTKN dengan pola pengelolaan keuangan negara padaumumnya;
b.
I PTKN dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum;atau
c.
PTKN badan hukum.
(2)
Penetapan dan perubahan pola pengelolaan keuangan PTKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri terhadap PTKN.
(3)
Penetapan PTKN dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf b dilakukan dengan penetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usul Menteri.
(4)
Penetapan PTKN badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
(5)
Evaluasi kinerja terhadap PTKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tim independen yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(6)
Ketentuan mengenai kriteria dan prosedur evaluasi kinerja terhadap PTKN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Pola pengelolaan keuangan PTKS termasuk yang berbentuk ma'had aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis ditetapkan oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Tata Kelola Perguruan Tinggi Keagamaan
Paragraf 1 Organisasi Penyelenggara Perguruan Tinggi Keagamaan
Pasal 45
(1)
Organisasi penyelenggara merupakan unit kerja PTK yang secara bersama melaksanakan kegiatan Tridharma dan fungsi manajemen sumber daya.
(2)
Organisasi penyelenggara PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a.
penyusun kebijakan;
b.
pelaksana akademik;
c.
pengawas dan penjaminan mutu;
d.
penunjang akademik atau sumber belajar; dan
e.
pelaksana administrasi atau tata usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Organ dan Tata Kelola Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
Pasal 46
Organ penyelenggara PTKN paling sedikit terdiri atas:
a.
senat;
b.
pemimpin;
c.
satuan pengawas internal; dan
d.
dewan penyantun atau nama lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2)
Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki anggota wakil dari dosen yang mewakili bidang ilmu agama dan/atau bidang ilmu lain yang dikembangkan di PTKN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b yang menjalankan kebijakan akademik serta menetapkan dan menjalankan kebijakan nonakademik dalam pengelolaan PTKN.
(2)
Pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) orang, terdiri atas:
a.
wakil pemimpin bidang akademik; dan
b.
wakil pemimpin bidang nonakademik
(2)
Wakil pemimpin PTKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh pemimpin PTKN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c merupakan unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalamPasal 45 ayat (2) huruf c yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin PTKN.
(2)
Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat menjalankan fungsi pengawasan kinerja.
(3)
Fungsi pengawasan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diatur dalam statuta PTKN.
(4)
Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki anggota yang menguasai:
a.
pencatatan dan pelaporan keuangan;
b.
tata kelola perguruan tinggi;
c.
peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan Tinggi Keagamaan; dan
d.
pengelolaan barang milik negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Ketentuan mengenai unsur penjaminan mutu, unsur penunjang akademik atau sumber belajar, dan unsur pelaksana administrasi atau tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e, serta unsur lain yang menjalankan fungsi komplementer diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Dewan penyantun atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta.
(2)
Dewan Penyantun atau nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki anggota yang memiliki:
a.
komitmen untuk memajukan perguruan tinggi; dan
b.
pengalaman mengelola perguruan tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Organ penyelenggara PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 52 menjalankan fungsi masing-masing dengan saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi penyelenggara PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan pasal 52 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Organ dan Tata Kelola Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum
Pasal 54
Organ penyelenggara PTKN Badan Hukum paling sedikit terdiri atas:
a.
majelis wali amanat sebagai unsur penyusun kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik;
b.
pemimpin PTKN sebagai unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b yang menjalankan fungsi Pengelolaan PTK dan bertanggung jawab kepada wali amanat; dan
c.
senat akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Majelis wali amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a membentuk komite audit atau nama lain sebagai unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c, untuk menjalankan fungsi pengawasan nonakademik.
(2)
Majelis wali amanat dapat memiliki anggota yang berasal dari:
a.
unsur Pemerintah;
b.
unsur dosen;
c.
unsur masyarakat;dan
d.
unsur lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Pemimpin PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) orang terdiri atas:
a.
wakil pemimpin bidang akademik; dan
b.
wakil pemimpin bidang nonakademik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Senat akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c memiliki anggota wakil dari dosen yang mewakili bidang ilmu agama dan/atau bidang ilmu lain yang dikembangkan di PTKN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Unsur pengawas dan penjaminan mutu, unsur penunjang akademik atau sumber belajar, dan unsur pelaksana administrasi atau tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, huruf d, dan huruf e di dalam organisasi penyelenggara PTKN Badan Hukum, serta organ lain yang menjalankan fungsi komplementer ditetapkan dalam statuta masing-masing PTKN Badan Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (l) paling sedikit memiliki anggota yang menguasai:
a.
pencatatan dan pelaporan keuangan;
b.
tata kelola PTKN;
c.
peraturan perundang-undangan di bidang PendidikanTinggi Keagamaan;dan
d.
pengelolaan barang milik negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Organ penyelenggara PTKN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal 59 menjalankan fungsi masing-masing dengan saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi penyelenggara PTKN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal 59 diatur dalam Statuta PTKN Badan Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Organ dan Tata Kelola Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta
Pasal 61
(1)
Organ PTKs serta mahad aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis ditetapkan oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kelola PTKs serta ma'had aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta PTKs dan ditetapkan dengan peraturan Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Statuta
Pasal 62
(1)
Statuta PTKN ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Statuta PTKN Badan Hukum ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
(3)
Statuta PTKN dan PTKN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
ketentuan umum;
b.
identitas;
c.
penyelenggaraan Tridharma;
d.
sistem pengelolaan;
e.
sistem penjaminan mutu internal;
f.
bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
g.
pendanaan dan kekayaan;
h.
ketentuan peralihan;dan
i.
ketentuan penutup.
(4)
Substansi dan sistematika statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan PTKN dan PTKN Badan Hukum.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan statuta PTKN dan PTKN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Akuntabilitas Publik Perguruan Tinggi Keagamaan
Pasal 63
(1)
Akuntabilitas publik PTK diwujudkan melalui pemenuhan atas:
a.
kewajiban menjalankan visi dan misi Pendidikan Tinggi Keagamaan sesuai izin PTK dan izin Program Studi;
b.
target kinerja yang ditetapkan oleh:
1.
Menteri bagiPTKN;
2.
majelis wali amanat bagi PTKN Badan Hukum; atau 3.1 Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PTKS.
c.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi melalui penerapan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi Keagamaan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Pemenuhan akuntabilitas publik PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun dalam bentuk laporan tahunan.
(3)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri, senat, atau Badan Penyelenggara sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(4)
Ringkasan laporan tahunan PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diumumkan paling sedikit dalam 1 (satu) media cetak nasional dan 1 (satu) media cetak lokal serta dalam situs web PTK.
(5)
Ketentuan mengenai akuntabilitas publik PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam statuta PTK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 64
(1)
Penilaian dan penetapan angka kredit dari jabatan asisten ahli pangkat/golongan penata muda, Ill/a, sampai dengan lektor, penata tingkat I, III/d, dinilai dan ditetapkan oleh rektor atau ketua.
(2)
Penilaian dan penetapan angka kredit jabatan lektor kepala pangkat/golongan pembina, IV/a, sampai dengan pembina utama muda, IV/c, dan jabatan profesor pangkat/golongan pembina utama madya, IV/d sampai dengan pembina utama, IV/e, untuk rumpun ilmu agama dinilai dan ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan dan pengelolaan PTK dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
Semua peraturanpelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 120
Penjelasan Umum
Pendidikan Tinggi Keagamaan merupakan jenjang Pendidikan Tinggi setelah pendidikan menengah yang bertujuan mengembangkan potensi mahasiswa untuk mengkaji ilmu agama yang berwawasan integrasi ilmu, memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Misi utama PTK adalah mencari, menemukan, menyebarluaskan, dan menjunjung tinggi kebenaran. Agar misi tersebut dapat diwujudkan, maka perguruan tinggi sebagai penyelenggara Pendidikan Tinggi harus bebas dari pengaruh, tekanan, dan kontaminasi apapun seperti kekuatan politik dan/atau kekuatan ekonomi, sehingga Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan berdasarkan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.
Tugas utama negara di dalam penyelenggaraan Pendidikan Tinggi adalah menjamin mutu Pendidikan Tinggi sehingga kepentingan masyarakat tidak dirugikan. Sedangkan tugas utama negara dalam pengelolaan perguruan tinggi adalah untuk menjamin agar otonomi perguruan tinggi dapat diwujudkan.
Berdasarkan kerangka berpikir di atas, Peraturan Pemerintah ini dirancang dan ditetapkan untuk mengatur tugas dan wewenang serta pelaksanaan tugas negara tersebut oleh Pemerintah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Kepala Madrasah di Lamongan Diduga Dianiaya Anggota TNI, Kasus Ditangani Polisi Militer
29 Okt 2026

Kepala Madrasah di Lamongan Diduga Dianiaya Anggota TNI, Kasus Ditangani Polisi Militer

Kepala Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Glagah, Lamongan, Munir Thowil, diduga dianiaya seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang juga wali murid, Jumat (16/10/2026). Kasus ini ditangani polisi militer dan terjadi sehari setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan prajurit pelaku pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.

Baca selengkapnya
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
16 Okt 2026

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama

Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.

Baca selengkapnya
Pria Pembawa Golok di Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka meski Sudah Berdamai
16 Okt 2026

Pria Pembawa Golok di Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka meski Sudah Berdamai

Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra, warga yang membawa golok saat membubarkan ibadah jemaat GKPI Rajeg, sebagai tersangka dengan Pasal 303 KUHP baru, meski ia sudah berdamai dengan pihak gereja melalui mediasi. Penetapan itu didasarkan pada tiga laporan polisi dan menegaskan bahwa perdamaian tidak otomatis menghentikan perkara pidana yang bukan delik aduan.

Baca selengkapnya
“No Pork, No Lard” Artinya Halal?
11 Sep 2026

“No Pork, No Lard” Artinya Halal?

Maraknya restoran atau pelaku usaha kuliner yang mengklaim ketiadaan unsur babi dalam menu yang disajikan membuat Prof KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua MPR mengeluarkan pernyataan bahwa klaim no pork no lard tidaklah sama dengan label halal hasil sertifikasi sehingga diperlukan penegasan batasan yang jelas dan edukasi yang masif agar publik tidak mispersepsi terhadap klaim no pork no lard yang diutarakan oleh para pelaku usaha kuliner.

Baca selengkapnya
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
03 Sep 2026

Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan

Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…