Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1955

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Dewan Keamanan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:14
Tahun
:1955
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Maret 1955
Tanggal Pengundangan
:07 April 1955
Tanggal Berlaku
:01 Maret 1955
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1955/No. 23, TLN. No. 788, LLBPHN : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Pertahanan Negara Keamanan Nasional
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan Penanganan Konflik & Krisis
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1954

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1957 Tentang Pembekuan Badan-Badan Koordinasi Keamanan Daerah Dan Koordinasi Keamanan Kabupaten Sebagai Yang Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 23) Tentang Dewan Keamanan

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1957

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1956

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1955
TENTANG
DEWAN KEAMANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu mengadakan pelaksanaan dari pasal 14 Undang-undang Pertahanan berupa pembentukan suatu Dewan Keamanan yang bertugas memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Pemerintah tentang soal keamanan dan perencanaan pengerahan segala kekuatan Negara;
b.
pun perlu mempertahankan penyelenggaraan koordinasi antara alat-alat kekuasaan Negara sebagai sekarang dilakukan oleh Dewan Keamanan Nasional dengan menggunakan badan-badan koordinasi keamanan di daerah-daerah tingkat propinsi dan daerah-daerah kabupaten berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1954;
c.
bahwa perlu juga dengan dikeluarkan peraturan baru ini untuk mencabut :
d.
Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1954 tersebut;
e.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 125 tahun 1951 mengenai Dewan Pertahanan yang dalam keadaan sekarang ini tidak mempunyai arti lagi;
Mengingat
:
1.
Pasal 14 Undang-undang No. 29 tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia (lembaran Negara tahun 1954 No. 84) berhubungan dengan pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 30);
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 125 tahun 1951 tanggal 14 Juli 1951 (Berita Negara tahun 1951 No. 62); Mengingat pula :
4.
Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1954 tentang penunjukkan penguasa-penguasa militer (Lembaran Negara tahun 1954 No. 96);
5.
Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 1954 tentang permintaan dan pelaksanaan bantuan militer (Lembaran Negara tahun 1954 No. 149);
6.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 22 tahun 1950;

MEMUTUSKAN:

i. mencabut
:
1. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1954 tentang Dewan Keamanan Nasional (Lembaran Negara tahun 1954 No. 30); 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 125 tahun 1951 tanggal 14 Juli 1951 (Berita Negara tahun 1951 No. 62). II
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DEWAN KEAMANAN'
Pasal 1
Dewan Keamanan mempunyai tugas:
1.
memberikan pertimbangan kepada Pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan umum Pemerintah tentang:
a.
tindakan-tindakan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum;
b.
pengerahan dan penggunaan alat-alat kekuasaan Negara serta koordinasi antara alat-alat kekuasaan Negara itu untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum;
c.
persiapan Negara untuk pertahanan dalam pengerahan tenaga manusia dan cabang-cabang produksi, pemakaian alat-alat pengangkutan dan perhubungan serta persediaan dan pembagian bahan yang perlu untuk pertahanan dan penghidupan rakyat, sepanjang persiapan itu dipandang perlu oleh Dewan Menteri.
2.
menyelenggarakan koordinasi antara alat-alat kekuasaan Negara dalam lapangan keamanan dan ketertiban umum.
Penjelasan Pasal:
Dewan Keamanan adalah terutama suatu badan penasehat bagi Pemerintah yang tugasnya tidak hanya dalam Tapangan keamanan dan ketertiban umum saja, akan tetapijuga dalam'lapangan persiapan pertahanan Negara. Di samping itu, badan tersebut diserahi tugas penyelenggaraan koordinasi antara alat-alat kekuasaan Negara. Satu sama lain telah dijelaskan dalam Penjelasan bagian UMUM.
Pasal 2
(2)
Wakil Perdana Menteri sebagai Wakil Ketua I merangkap Anggota.
1.
Dewan Keamanan disusun sebagai berikut : (1) Perdana Menteri sebagai Ketua merangkap Anggota.
(3)
Menteri Pertahanansebagai Wakil Ketua II merangkap anggota.
(4)
Menteri Kehakiman sebagai Anggota.
(5)
Menteri Dalam Negeri sebagai Anggota.
(6)
Menteri Keuangan sebagai Anggota. 2. Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, Kepala Staf Angkatan Udara, Kepala Kepolisian Negara dan Jaksa Agung menjadi penasihat tetap dari Dewan Keamanan dan jika dipandang perlu untuk Ketua, dapat diundang untuk menghadiri rapat-rapat Dewan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Susunan Dewan Keamanan, mengingat tugasnya, adalah lebih luas dari Dewan Keamanan Nasional dari Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 30). Lihat juga ayat 2. Sekiranya tidak perlu penjelasan lebih lanjut tentang hal dimasukkannya Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut dan seterusnya sebagai penasehat tetap dari Dewan tersebut. Pasal] 3 dan Pasa] 4 Dengan badan-badan koordinasi tersebut dalam pasal-pasal ini, Pemerintah bermaksud melanjutkan sesuatu yang teiah dipraktekkan dalam waktu-waktu yang glampau yang ternyata memenuhi'kebutuhan daerah dalam menghadapi soal ketertiban dan keamanan umum. Lihat selanjutnya Penjelasan Umum. Perlu dicatat, bahwa Kotapraja Jakarta-Raya dan Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk pengertian daerah tingkat propinsi sebagai yang'dimaksud dalam peraturan ini. Kepala Daerah tingkat Propinsi dalam keadaan biasa, memegang kebijaksanaan dalam iapangan pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum di daerahnya, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 149). Dalam hal-hal yang mengenai pengerahan semua alat-alat kekuasaan Negara untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum di daerahnya dan yang mengenai penyelenggaraan koordinasi antara alat-alat kekuasaan Negara itu, maka Kepala Daerah dibantu oleh Koordinasi Keamanan Daerah yang susunannya terdiri dari Kepala Daerah sendiri sebagai Ketua dan Komandan Militer, Kepala Polisi serta Kepala Kejaksaan yang tertinggi di daerah itu sebagai Anggota-anggota. Di daerah yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang, maka kebijaksanaan dalam lapangan pemeliharaan keamanan dan ketertiban umun dipegang oleh Penguasa Militer sebagaimana ditetapkan dalam Regeling van den Staat van Oorlog en van Beleg (Staatsblad1939No. 582 dan perubahan-perubahannya).Sudah selayaknya, bahwa dalam keadaan'demikianKoordinasi Keamanan Daerah menjadi pembantu dari Penguasa Militer itu. KoordinasiKeamanan Daerah bekerja menurut petunjuk-petunjuk Dewan Keamanan. Hai ini tidak mengurangi pertanggungan jawab masing-masing Anggotanya kepada Menteri atau penjabat atasan yang bersangkutan. Dalam keadaan biasa, kebijaksanaan dalam Tapangan pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum di daerah tingkat Kabupaten dipegang oleh Kepala Daerah tingkat Kabupaten itu, sebagaimana teTahditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No.149). Di daerah Kabupaten dapat diadakan Koordinasi Keamanan Kabupatenyang. membantu Kepala Daerah (Bupati) itu sebagai pemegang kebijaksanaan dalam urusan keamanan dan ketertiban umum di daerahnya, sebagaimana Koordinasi Keamanan Daerah membantu Kepala Daerah tingkat Propinsi. Susunan Koordinasi Keamanan Kabupaten terdiri dari Kepala Daerah(Bupati) sebagai Ketua merangkap Anggota, Komandan Militer, Kepala Polisi serta Kepala Kejaksaan yang tertinggi di daerah itu sebagai Anggota-anggota. Koordinasi Keamanan Kabupaten diadakan apabila benar-benar dianggap perlu, berhubung dengan keadaan keamanan di daerah itu dan menurut pertimbangan Koordinasi Keamanan Daerah, yang mengajukan usuI'kepada Dewan Keamanan yang kemudian menetapkannya dengan keputusan Ketuanya. (Sudah barang tentu bahwa di daerah-daerah yang tidak mengenal Kabupaten, sepertinya di Bali, tak mungkin diadakan Koordinasi KeamananKabupaten).
Pasal 3
1.
Guna mejalankan tugas yang tersebut dalam pasal 1 ayat 2, di tiap-tiap daerah tingkat propinsi diadakan Koordinasi Keamanan Daerah yang :
a.
memberi pertimbangan kepada Kepala Daerah tingkat Propinsi dalam menetapkan kebijaksanaannya dalam lapangan pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum di daerahnya, sepanjang diperlukan pengerahan dan kerja sama antara alat-alat kekuasaan Negara;
b.
menyelenggarakan koordinasi antara alat-alat kekuasaan Negara dalam lapangan pemeliharaan ketertiban umum di daerah itu atas pertanggungan jawab Kepala Daerah.
2.
Koordinasi Keamanan Daerah terdiri dari :
a.
Kepala Daerah tingkat Propinsisebagai Ketua merangkap Anggota
b.
Komandan Militer tertinggi di daerah tingkat Propinsi sebagai Anggota;
c.
Kepala Polisi tertinggi di daerah tingkat Propinsi sebagai Anggota;
d.
Kepala Kejaksaan tertinggi di daerah tingkat Propinsi sebagai Anggota. Jika daerah tingkat Propinsi buat seluruhnya atau sebagian dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang, maka Penguasa Militer yang bersangkutan untuk daerah yang berada dalam keadaan perang atau darurat perang itu, menjabat Ketua merangkap anggota, sedang Kepala Daerah menjabat anggota. Di dalam keadaan ini, tugas Koordinasi Keamanan Daerah ialah memberi pertimbangan kepada Penguasa Militer dan menyelenggarakan koordinasi antara alat-alat kekuasaan Negara atas pertanggungan jawab Penguasa Militer.
4.
Koordinasi Keamanan Daerah berada langsung di bawah pimpinan dan pengawasan Dewan Keamanan.
Pasal 4
1.
Atas usul Koordinasi Keamanan Daerah, maka di daerah Kabupaten dengan keputusan Perdana Menteri dapat diadakan Koordinasi Keamanan Kabupaten yang langsung di bawah pimpinan dan pengawasan Koordinasi Keamanan Daerah.
2.
Tugas serta susunan Koordinasi Keamanan Kabupaten adalah serupa dengan tugas serta susunan Koordinasi Keamanan Daerah dengan penyesuaian seperlunya.
Pasal 5
1.
Untuk mempersiapkan pekerjaan-pekerjaan Dewan Keamanan diadakan Sekretariat Dewan Keamanan.
2.
Sekretariat dikepalai oleh Sekretaris Dewan Keamanan yang ditunjuk oleh Perdana Menteri.
3.
Sekretaris Dewan Keamanan mempunyai tugas:
a.
mempersiapkan dan mengatur rapat-rapat Dewan Keamanan;
b.
menghadiri semua rapat Dewan Keamanan;
c.
menyelesaikan administratif hasil rapat-rapat Dewan Keamanan;
d.
menjaga peng-rahasiaan (security) tentang urusan dalam Dewan Keamanan.
4.
Sekretaris Dewan Keamanan bertanggung jawab atas tugasnva tersebut dalam ayat 3 kepada Ketua Dewan Keamanan.
5.
Susunan Sekretariat diatur selanjutnya dengan penetapan Perdana Menteri atas usul Dewan Keamanan.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1, 2,3 dan 4 tidak membutuhkan penjelasan. Ayat 5, Susunan Sekretariat Umum ditetapkan menurut kebutuhan pertumbuhan pekerjaan sehari-hari, oleh karena itu untuk kepentingan flexibiliteit susunan itu diatur dengan penetapan Perdana Menteri atas usul Dewan Keamanan.
Pasal 6
Pada Koordinasi Keamanan Daerah dan Koordinasi Keamanan Kabupaten di pekerjakan sebuah Sekretariat yang tugas dan susunannya ditetapkan oleh masing-masing Ketua Badan-badan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Sudah jelas.
Pasal 7
Dewan Keamanan, Koordinasi Keamanan Daerah dan Koordinasi Keamanan Kabupaten menetapkan peraturan tata-tertib untuk rapat-rapatnya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Sudah jelas.
Pasal 8
Guna membantu pekerjaan Dewan Keamanan dapat dibentuk panitia-panitia tetap atau panitia-panitia sementara yang mempelajari atau mengerjakan persoalan-persoalan khusus tentang keamanan dan ketertiban umum serta persiapan pertahanan Negara.
Penjelasan Pasal:
Untuk membantu pekerjaan Dewan Keamanan dapat dibentuk panitya-panitya tetap dan panitya-panityasementara untuk mengerjakan soal-soal khusus, sepertinya soal-soal dalam lapangan intelligence, lalu lintas di darat, laut dan udara, pembikinan dan pemakaian peralatan pembikinan dan pemakaian minyak tanah dan sumber-sumber bahan-bahan lainnya, penyelidikan secara ilmu pengetahuan dan sebagainya.
Pasal 9
Segala perongkosan untuk Dewan Keamanan, Koordinasi Keamanan Daerah dan Koordinasi Keamanan Kabupaten termaksud dalam peraturan ini dibebankan pada Anggaran Belanja Kabinet Perdana Menteri.
Penjelasan Pasal:
Tidak perlu penjelasan lebih lanjut.
Pasal 10
Koordinasi Keamanan Daerah dan Koordinasi Keamanan Kabupaten yang diadakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1954 dianggap sejak berlakunya peraturan baru ini berturut-turut sebagai badan-badan koordinasi yang dimaksud pada pasal 3 dan Pasal 4, sedang keputusan-keputusan Dewan Keamanan Nasional, Koordinasi Keamanan Daerah dan keputusan Dewan Keamanan Nasional, Koordinasi Keamanan Daerah dan Koordinasi Keamanan Kabupaten itu tetap berlaku sepenuhnya sebagai keputusan-keputusan berturut-turut dari Dewan Keamanan, Koordinasi Keamanan Daerah dan Koordinasi Keamanan Kabupaten menurut peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Merupakan ketentuan peralihan. Sejak berlakunya peraturan baru ini, maka Dewan Keamanan Nasional dibubarkan, sedang badan-badan Koordinasi Keamanan Daerah dan Kabupaten yang telah ada bekerja terus dan kini atas dasar Peraturan Pemerintahini. Keputusan-keputusan Dewan Keamanan Nasional, Koordinasi KeamananDaerah dan Koordinasi Keamanan Kabupaten duTu yang pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah'inir masihberlaku, tetap berlaku sepenuhnya berturut-turut sebagai keputusan-keputusan Dewan Keamanan, Koordinasi Keamanan Daerah dan Koordinasi Keamanan Kabupatenyang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut sepanjang kelak tidak dicabut atau dirubah berdasarkan peraturan itu.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1955,
Penjelasan Pasal:
Tidak perlu penjelasan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 1955.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Perdana Menteri
ttd.
ALI SASTROAMIDJOJO
Diundangkan
pada tanggal 7 April 1955.
Menteri Kehakiman
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Enam Aktivis Greenpeace Dipulangkan Usai Pasang Spanduk di Bundaran HI, Polisi Singgung Aturan Cagar Budaya
29 Okt 2026

Enam Aktivis Greenpeace Dipulangkan Usai Pasang Spanduk di Bundaran HI, Polisi Singgung Aturan Cagar Budaya

Enam aktivis Greenpeace Indonesia dibawa ke Polda Metro Jaya setelah membentangkan spanduk kritik soal krisis iklim di Monumen Selamat Datang, Bundaran HI, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Mereka dipulangkan pada malam harinya, dan polisi membantah telah menangkap mereka.

Baca selengkapnya
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…