Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1969
TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS INDUSTRI SANDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan surat Presiden Nomor B-56/Pres/6/69 tertanggal 20 Juni 1969 telah disetujui satu kerja-sama dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing antara P.N. Industri Sandang dengan Toyo Menka Kaisha Ltd. dan Kanegafuchi Spinning Co Ltd.;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Penanaman Modal Asing, perusahaan yang akan didirikan itu harus berbentuk hukum perseroan terbatas menurut hukum Indonesia;
c.
bahwa sesuai dengan isi dan jiwa pasal 2 ayat (3) Undang-undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang, maka Perseroan Terbatas termaksud pada sub b diatas merupakan suatu badan hukum yang modal sahamnya untuk sebagian merupakan dan berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan, oleh sebab itu pengaturannya harus pula tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (Persero);
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada sub c diatas, dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pemisahan sebagian dari kekayaan Negara yang tertanam dalam P.N. Industri Sandang untuk disediakan bagi Pemerintah guna melakukan penyertaan dalam modal saham perseroan terbatas yang akan didirikan.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubahdan ditambah;
3.
Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960;
4.
Undang-undang Nomor 9 tahun 1969;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969;
6.
Peraturan PemerintahNomor joperaturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1967.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL PENDIRIAN PERUSAHAAN INDUSTRI SANDANG
BAB 1
PEMISAHAN KEKAYAAN
Pasal 1
(1)
Memisahkan sebagian dari kekayaan P.N. Industri Sandang sebagaimana yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1967 jo Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1969, senilai dengan Us $. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat), untuk dipergunakanoleh Negara sebagai penyertaan Negara dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan Terbatas daiam bidangindustri Sandang.
(2)
Perusahaan Perseroan Terbatas tersebut pada ayat (1) pasalini adalah perusahaan perseroan terbatas yang akan didirikan bersama-sama dengan Toyo MenkaKaisha Ltd. dan Kanegafudi Spinning Co Ltd.,masing-masing berkedudukan di Osaka, Jepang.
Pasal 2
Pemisahan kekayaan p. N. Industri sandang sebagaimana dimaksudkandalam Pasal 1 ayat (l) Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan oleh Menteri Perindustrian, dengan ketentuan. bahwa perincian dari kekayaan.tersebut ditetapkan secara bersama-sama oleh Menteri Perindustrian dengan Menteri Keuangan.
BAB II
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 3
Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal saham Perusahaan Perseroan Terbatas sebaqaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (l) Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang stbl. 1847:23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969tentang Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal 4
(1)
Pelaksanaan pendirian Perusahaan sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (l) pasal ini dengan hak substitusi kepada Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan Terbatas tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 25 Nopember 1969.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 25 Nopember 1969.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSYAH.
Mayor Jenderal T.N.I.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN1969/56
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap
pasal, sedang kami siapkan.
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.