Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1953 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Nomor 28 Tahun 1953 ) Dan Penetapan Pengubahan "Jachtverordening Java En Madoera 1940"
(Staatsblad 1940 Nr. 247)
Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1953
TENTANG PERUBAHAN "JACHTVERORDENING JAVA EN MADURA 1940" (STAATSBLAD 1940 NR 247)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan penghapusan pemerintahan keresidenan di Jawa dan Madura perlu ditetapkan penguasa pengganti "assistent Resident" dalam Pasal 7 ayat (3) "Jachtverordening Java en Madura 1940" (Staatsblad 1940 Nr247), yang berkuasa memberikan akte-akte pemburuan dan Suratizin termaksud dalam Pasal 4, ayat (5) Jachtordonnantie Java en Madura 1940" (Staatsb1ad 1939 Nr733);
Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, "Jachtordonnantie Java en Madura 1940"(Staatsb1ad 1939Nr 733) dan akan "jachtverordening Java en Madura 1940"(Staatsb1ad 1940 nr 247).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG "JACHTVERORDENING JAVA EN MADURA 1940"(STAATSBLAD !($) NR 247)
Pasal 1
Kekuasaan "Assistent Resident" termaksud dalam Pasal 7 ayat (3).dari "jachtverordening Java en Madura 1940" (diserahkan kepada "Kepala Kepolisian Kabupaten".
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan' Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 11 Maret 1953.
Ttd.
SOEKARNO.
Perdana Menteri
Ttd.
WILOPO.
Menteri Dalam Negeri,
MOHAMMAD ROEM.
Menteri Pertanian,
MOHAMMAD SARDJAN.
Diundangkan
pada tangga1 30 Maret 1953.
Menteri Kehakiman,
LOEKMANWIRIADINATA
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Polisi Selidiki Kebakaran KMP Batumandi di Perairan Merak
Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi terbakar saat hendak masuk Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (20/10/2026), lalu terbalik dan tenggelam keesokan malamnya. Seluruh 420 penumpang dan 40 awak kapal selamat, dan polisi kini menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana dalam kebakaran itu.
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.