Lewati ke konten utama

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?

Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?

Karhutla yang terjadi di beberapa wilayah Kalimantan belum selesai mengganggu berbagai sektor. Sektor penerbangan menjadi salah satu sektor yang sangat berdampak akibat karhutla. Direktori Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melaporkan bahwa asap akibat kebakaran mengakibatkan kondisi jarak pandang menjadi terbatas, sehingga berdampak terhadap jadwal operasional penerbangan. Beberapa jadwal penerbangan di beberapa wilayah Kalimantan terpaksa mengalami penundaan, pengalihan, hingga pembatalan demi keselamatan penumpang.


Gangguan tersebut tidak hanya berdampak pada operasional maskapai, tetapi juga berdampak pada penumpang yang sudah dipastikan mengalami kerugian. Tiket yang telah dibeli, jadwal perjalanan yang telah disusun, hingga biaya tambahan akibat tertundanya perjalanan dapat terganggu akibat pembatalan penerbangan. Di sisi lain, maskapai tidak serta-merta dapat menerbangkan pesawat ketika kondisi jarak pandang berada di bawah batas keselamatan. Persoalan kemudian muncul ketika penerbangan dibatalkan akibat kabut asap karhutla, sejauh mana maskapai bertanggung jawab terhadap penumpang?


Dalam hukum penerbangan, tanggung jawab maskapai terhadap keterlambatan tidak bersifat mutlak. Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur bahwa pengangkut bertanggung jawab atas kerugian akibat keterlambatan, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan, yang membedakan faktor penyebab keterlambatan, termasuk faktor cuaca yang berada di luar kendali badan usaha angkutan udara.


Dengan demikian, kabut asap karhutla yang menyebabkan jarak pandang berada di bawah batas aman dapat menjadi alasan pembebasan maskapai dari kewajiban membayar ganti rugi tertentu. Namun, pembebasan dari ganti rugi tidak serta-merta berarti seluruh kewajiban maskapai terhadap penumpang hilang. Penanganan terhadap penumpang tetap perlu dilihat berdasarkan jenis gangguan penerbangan dan ketentuan perlindungan penumpang yang berlaku. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengutarakan demi menjaga hak penumpang pemerintah dan regulator dapat merancang mekanisme perlindungan terhadap penumpang ketika terjadi pembatalan penerbangan akibat karhutla.


Persoalan berikutnya justru terletak pada sumber gangguan tersebut. Kabut asap yang menghambat penerbangan bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan merupakan dampak dari karhutla. Karena itu, perlu dibedakan antara pertanggungjawaban maskapai atas gangguan penerbangan dan pertanggungjawaban pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat karhutla.

Peraturan Terkait

1

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan