Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1953 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Nomor 28 Tahun 1953 ) Dan Penetapan Pengubahan "Jachtverordening Java En Madoera 1940"
(Staatsblad 1940 Nr. 247)
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Nomor 28 Tahun 1953 ) Dan Penetapan Pengubahan "Jachtverordening Java En Madoera 1940" (Staatsblad 1940 Nr. 247)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1953 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Nomor 28 Tahun 1953 ) Dan Penetapan Pengubahan "Jachtverordening Java En Madoera 1940"
(Staatsblad 1940 Nr. 247)
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 28 TAHUN 1953 ) DAN PENETAPAN PENGUBAHAN "JACHTVERORDENING JAVA EN MADOERA 1940" (STAATSBLAD 1940 NR. 247)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa, dari sebab sejak berdirinya Negara Republik Indonesia jabatan "Assistent Resident" sudahtidak ada, perlu ditetapkan penguasa pengganti "Assistent Resident" dalam PasaT 7 ayat (3) Jachtverordening Java en Madoera 1940" (Staatsb1ad 1940 Nr 247), yang berkuasa memberi akte-akte pemburuan dan surat izin termaksud dalam Pasal 4 ayat (5) "Jachtverordening Java en Madoera 1940" (Staatsb1ad 1939 Nr 733);
Mengingat
:
1.
akanPasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, "Jachtordonnantie op Java en Madoera 1940" (Staatsb1ad 1939 Nr 733) dan akan "Jachtverordening Java en Madoera 1940" (Staatsblad 1940Nr247);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN "JACHT VERORDENINGJAVA EN MADOERA 1940" (STAATSBLAD 1940 NR 247)
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1953 (Lembaran Negara Nomor 28 tahun 1953),
Pasal 1
Kekuasaan "Assistent Resident' termaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dari "Jachtverordening Java en Madoera 1940"(Staatsblad1940 Nr 247) diserahkan kepada Kepala Polisi yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 30 Maret 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah inidengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 9 Mei1953.
Presiden Republik Indonesia
Ttd.
SOEKARNO.
Perdana Menteri,
WILOPO.
Menteri Dalam Negeri,
MOHAMMAD ROEM.
Menteri Pertanian,
MOHAMMAD SARDJAN.
Diundangkan
pada tanggal 28 Mei1953.
Menteri Kehakiman,
LOEKMANWIRIADINATA
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1953YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber
LN1953/38
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Terbitkan Aturan Jual Karbon dari Sawah, Peternakan, dan Perkebunan
Menteri Pertanian menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2026 pada 6 Oktober 2026 yang mengatur cara pelaku usaha, pemerintah, dan kelembagaan petani menjual karbon dari sawah, peternakan, dan perkebunan, dengan rekomendasi menteri dan kerja sama dengan paling sedikit tiga kelembagaan petani. Aturan ini mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 12 Oktober 2026, atau sekitar 12 Januari 2027.
Darurat Cesium-137 di Cikande Berakhir, Proses Hukum PT PMT Masih Berjalan
Pemerintah menyatakan fase darurat kontaminasi zat radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, telah selesai. Namun, perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran, PT Peter Metal Technology, masih menghadapi sidang pidana dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Serang.
Karhutla Picu Asap Lintas Batas, Singapura Siapkan Notis untuk Tujuh Perusahaan di Indonesia
Singapura mengumumkan akan menerbitkan notis tindakan pencegahan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA) kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang lahannya diduga menjadi sumber kabut asap, sementara Malaysia mendorong penguatan mekanisme ASEAN.
Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.