Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1969
TENTANG TARIF UANG TERA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa berhubung susunan Tarip Uang Tera sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2820) sudah tidak sesuai lagi, dipandang perlu untuk meninjau kembali dan merobah susunan Tarip Uang Tera yang berlaku dengan tidak menyimpang dari dasar-dasar semula;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ijkordonnantie 1949 (Stbl. 1949 : 175);
MEMUTUSKAN:
peraturan pemerintah republik indonesia tentang tarip uang tera. viii. timbangan untuk menimbang biasa dengan kekuatan menimbang lebih dari 3000 kilogram
:
PENGESAHAN DAN PEMBATALAN PADA TERA RP. 60- TIAP 1000 KILOGRAM PENGESAHAN PADA TERA ULANGAN RP. 30,- TIAP 1000 KILOGRAM DENGAN PENGERTIAN BAHWA BAGIAN-BAGIAN DARI 1000 KILOGRAM DIHITUNG 1000 KILOGRAM BAIK UNTUK TERA MAUPUN TERA ULANGAN UNTUK MENJUSTIR RP. 100.- TIAP PESAWAT. IX. A. TIMBANGAN DENGAN DUA SKALA ATAU LEBIH YANG MASING-MASING SKALA HARUS DIPERIKSA TERSENDIRI, TIAP SKALA DIKENAKAN PEMBAYARAN. B. 1. ALAT PENCAP KARTU OTOMATIS (ZELFREGISTREREND KAARTDRUKAPPARAAT) DIKENAKAN PEMBAYARAN RP. 50,- TIAP PESAWAT. 2. ALAT PENCAP KARTU TIDAK OTOMATIS (NIET ZELFREGISTREREND) DIKENAKAN PEMBAYARAN RP. 20,- TIAP PESAWAT. X. METER MINYAK (BENSIN/KEROSIN/MINYAK DIESEL): A. PEMERIKSAAN DITEMPAT PENJUALAN MINYAK (KIOSK); PENGESAHAN DAN PEMBATALAN PADA TERA DAN TERA ULANGAN 100,- UNTUK TIAP PESAWAT, DENGAN PENGERTIAN BAHWA MENGENAI BADAN UKUR, ALAT PENGHITUNG DAN KERAN PISTOL YANG MERUPAKAN BAHAGIAN DARI METER MINYAK DAN DIMAKSUDKAN DIPERGUNAKAN UNTUK MENGGANTI YANG SUDAH USANG BILA DARI BAHAGIAN-BAHAGIAN LAIN DARI SESUATU METER MINYAK DALAM BENTUK KESELURUHAN ATAU TERPISAH YANG SATU DARI YANG LAIN, DIHITUNG MASING-MASING RP. 50,-, RP. 40,- DAN RP. 10,- TIAP BAHAGIAN. B. DI INSTALASI PERUSAHAAN MINYAK UNTUK SEDIKIT-DIKITANYA 5 METER MINYAK YANG DIKUMPULKAN DAPAT JUGA DIADAKAN PEMERIKSAAN BERSAMA-SAMA; JIKA KURANG DARI 5 PESAWAT Y YANG DIKUMPULKAN DIKENAKAN PEMBAYARAN UNTUK 5 PESAWAT. PENGESAHAN DAN PEMBATALAN PADA TERA DAN TERA ULANGAN UNTUK METER MINYAK YANG PEMERIKSAANNYA DIKUMPULKAN RP. 70,- UNTUK TIAP PESAWAT. C. UNTUK METER BENSIN DUA TAK DENGAN KAPASITAS SETINGGI-TINGGINYA 2 LITER, PENGESAHAN DAN PEMBATALAN PADA TERA DAN TERA ULANGAN RP. 70,- UNTUK TIAP PESAWAT. D. METER-METER MEKANIS GUNA PENGUKURAN MINYAK DAN MINYAK GAS (L.P.G.) DALAM JUMLAH BESAR (BULK), DENGAN KAPASITAS LEBIH BESAR DARI 500 LITER PERMENIT (30.000 LITER PER JAM) DIKENAKAN PEMBAYARAN UNTUK TIAP 1000 LITER KAPASITAS PER JAM RP. 3,- XI. WAGON/MOBIL/CIKAR/TONGKANG TANGKI: A. PENGESAHAN DAN PEMBATALAN PADA TERA DAN TERA ULANGAN RP. 100,- UNTUK TIAP-TIAP 1000 LITER (LITERTON) DAN BAGIAN-BAGIAN LITERTON DIHITUNG SATU LITERTON DAN MINUMUM RP. 200,- TIAP TANGKAI. B. TERHADAP BEJANA UKUR DENGAN KAPASITAS MASING-MASING 200 LITER, 500 LITER DAN 1000 LITER BERTURUT-TURUT PADA TERA DAN TERA ULANGAN DIHITUNG TARIP RP. 100,-, RP. 200,- DAN RP. 300,- TIAP BEJANA. C. PEMERIKSAAN TAKARAN BENSIN STANDAR MILIK PIHAK LUAR DENGAN PENIMBANGAN AIR (TERMASUK PENJUSTIRAN) DIKENAKAN PEMBAYARAN RP. 200,- TIAP TAKARAN. XII. GELAS TAKAR: 1. PEMERIKSAAAN ATAS 1 GARIS RP. 10,- 2. PEMERIKSAAN DILAKUKAN PALING SEDIKIT ATAS 3 GARIS, YAITU GARIS PERMULAAN, GARIS PERTANGAHAN DAN GARIS PENGHABISAN; PEMERIKSAAN DILAKUKAN SECARA "PENIMBANGAN AIR". XIII. PEMERIKSAAN KHUSUS: A. UNTUK ALAT-ALAT DAN PESAWAT-PESAWAT YANG TIDAK TERMASUK PADA ANGKA-ANGKA I SAMPAI DENGAN XII ATAU TIDAK DISEBUT PADA HURUF B DIKENAKAN PEMBAYARAN RP. 40,- TIAP-TIAP JAM PEMERIKSAAN. BAGIAN JAM DIHITUNG SATU JAM. B. UNTUK ALAT-ALAT DAN PESAWAT-PESAWAT BERIKUT DIKENAKAN PEMBAYARAN: 1. PENGHITUNGAN DETIK (STOPWATCH) RP. 50,- TIAP PESAWAT; 2. PENGHITUNG CEPAT (SPEEDOMETER) RP. 50,- TIAP PESAWAT; 3. METER REM (RALENTOMETER) DAN LAIN-LAINNYA RP. 50,- TIAP PESAWAT; 4. NERACA ANALISA RP. 200,- TIAP PESAWAT; 5. TANGKI BESAR PENYERAHAN CRUDE DAN HASIL MINYAK LAIN DENGAN PEMERIKSAAN LENGKAP, TARIPNYA DIHITUNG SEBAGAI BERIKUT: A. 1000 LITERTON PERTAMA RP. 2,- UNTUK TIAP LITERTON; B. SELEBIHNYA DARI 1000 LITERTON SAMPAI DENGAN 10.000 LITERTON RP. O,20,- TIAP LITERTON; C. SELEBIHNYA DARI 10.000 LITERTON SUNPAI DENGAN 20.000 LITERTON RP. 0,02,-; D. TANGKI YANG LEBIH BESAR DARI 20.000 LITERTON TARIPNYA SAMA DENGAN TARIP TANGKI DARI 20.000 LITERTON
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 4, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2820);
Pasal 1
Tarip ini disusun menurut kekuatan/kapasitas, alat-alat ukur, takar dan timbang dan juga mengingat akan harga alat-alat tersebut. Demikian pula pada tarip ini dicantumkan uang retribusi terhadap alat-alat ukur, takar dan timbang yang dibatalkan adalah untuk menjamin terhadap barang-barang yang ditera itu dikerjakan sungguh-sungguh oleh para pengusaha alat-alat ukur, takar dan timbang yang selanjutnya akan menjamin pula kelancaran dalam pemeriksaan alat-alat itu. Untuk pemeriksaan alat-alat keperluan khusus tidak tersusun tarip uang tera tertentu, maka perhitungannya didasarkan atas banyaknya waktu yang diperlukan untuk pemeriksaan itu. Pasal 2. Bahwasanya untuk timbangan majemuk uang tera/tera ulangan ditambah, dapat dimengerti karena untuk pemeriksaan pesawat semacam itu diperlukan lebih banyak waktu dari pada pemeriksaan timbangan tunggal dengan kekuatan yang sama. Dalam hal ini dibedakan antara timbangan-timbangan: a.Majemuk yang dalam penggunaannya harus memakai perlengkapan tambahan anak-anak timbangan. b.Bobot ingsut yang dalam penggunaannya tidak mempergunakan anak-anak timbangan lagi dan timbangan pegas. c.Cepat (timbangan kwadran majemuk). Tambahan yang disebut pada huruf b lebih banyak dari pada yang disebut pada huruf a, karena anak-anak timbangan pelengkap dari timbangan majemuk sudah dikenakan retribusi menurut pasal 1. Tambahan yang disebut pada huruf c lebih banyak lagi dari pada tambahan yang dikenakan terhadap b, karena konstruksi timbangan cepat lebih rumit dari pada timbangan bobot ingsut sehingga pemeriksaannya lebih banyak memerlukan waktu. Pasal 3. Cukup jelas. Pasal 4. Cukup jelas. Pasal 5. Cukup jelas. Pasal 6. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1969/57; TLN Nomor 2913
a.
Majemuk yang dalam penggunaannya harus memakai perlengkapan tambahan anak-anak timbangan
b.
Bobot ingsut yang dalam penggunaannya tidak mempergunakan anak-anak timbangan lagi dan timbangan pegas
c.
Cepat (timbangan kwadran majemuk). Tambahan yang disebut pada huruf b lebih banyak dari pada yang disebut pada huruf a, karena anak-anak timbangan pelengkap dari timbangan majemuk sudah dikenakan retribusi menurut pasal 1. Tambahan yang disebut pada huruf c lebih banyak lagi dari pada tambahan yang dikenakan terhadap b, karena konstruksi timbangan cepat lebih rumit dari pada timbangan bobot ingsut sehingga pemeriksaannya lebih banyak memerlukan waktu. Pasal 3. Cukup jelas. Pasal 4. Cukup jelas. Pasal 5. Cukup jelas. Pasal 6. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1969/57; TLN Nomor 2913
Penjelasan Pasal:
Tarip ini disusun menurut kekuatan/kapasitas, alat-alat ukur, takar dan timbang dan juga mengingat akan harga alat-alat tersebut. Demikian pula pada tarip ini dicantumkan uang retribusi terhadap alat-alat ukur, takar dan timbang yang dibatalkan adalah untuk menjamin terhadap barang-barang yang ditera itu dikerjakan sungguh-sungguh oleh para pengusaha alat-alat ukur, takar dan timbang yang selanjutnya akan menjamin pula kelancaran dalam pemeriksaan alat-alat itu. Untuk pemeriksaan alat-alat keperluan khusus tidak tersusun tarip uang tera tertentu, maka perhitungannya didasarkan atas banyaknyawaktu yang diperlukan untuk pemeriksaan itu.
Pasal 2
Tarip termaksud pada pasal 1 angka-angka Romawi VI, VIII dan IXa Peraturan Pemerintah ini, pada tera dan tera ulangan ditambah:
a.
Untuk timbangan majemuk dari jenis timbangan desimal, sentisimal dan milisimal Rp. 40,- tiap pesawat;
b.
Untuk timbangan bobot-ingsut (majemuk) dan timbangan pegas dengan kekuatan Menimbang: 26 kilogram atau lebih dengan Rp. 80,- tiap pesawat; 25 kilogram atau kurang dengan Rp.40,- tiap pesawat;
c.
Untuk timbangan cepat (timbangan kwadran majemuk) dengan kekuatan Menimbang: 26 kilogram atau lebih dengan Rp. 140,- tiap pesawat; 25 kilogram atau kurang dengan Rp. 70,- tiap pesawat;
Penjelasan Pasal:
Bahwasanya untuk timbangan majemuk uang tera/tera ulangan ditambah, dapat dimengerti karena untuk pemeriksaan pesawat semacam itu diperlukan lebih banyak waktu dari padapemeriksaan timbangan tunggal dengan kekuatan yang sama. Dalam hal ini dibedakan antara timbangan-timbangan:
a. Majemuk yang dalam penggunaannya harus memakai perlengkapan tambahan anak-anak timbangan.
b. Bobot ingsut yang dalam penggunaannya tidak mempergunakan anak-anak timbangan lagi dan timbangan pegas.
c. Cepat (timbangan kwadran majemuk). Tambahan yang disebut pada huruf b lebih banyak dari pada yang disebut pada huruf a, karena anak-anak timbangan pelengkap dari timbangan majemuk sudah dikenakan retribusi menurut pasal l. Tambahan yang disebut pada huruf c lebih banyak lagi dari pada tambahan yang dikenakan terhadap b, karena konstruksi timbangan cepat lebih rumit dari pada timbangan bobot ingsut sehingga pemeriksaannya lebih banyak memerlukan waktu.
Pasal 3
Untuk pemeriksaan setempat diluar Kantor Metrologi selain biaya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal-pasal 1 dan 2 Peraturan Pemerintah ini berlaku penggantian ongkos tambahan sebagai berikut:
a.
Rp. 200,- untuk tiap pesawat dengan ketentuan bahwa jumlah biaya setempat tidak boleh kurang dari Rp.400,-;
b.
Biaya perjalanan, penginapan, makan dan lain-lain dari pegawai yang bertugas, termasuk juga biaya pengangkutan perkakas- perkakas dihitung atas dasar peraturan yang belaku dari badan yang bersangkutan atau menurut keadaan setempat yang layak dengan pengertian bahwa perjalanan di kota yang jaraknya, kurang dari 9 kilometer dari tempat dimana Kantor Metrologi berada juga dipungut biaya tersebut.
c.
Jika karena penggabungan pekerjaan-pekerjaan biaya-biaya termaksud dalam pasal ini dipikul oleh bebarapa badan bersama-sama, maka Kepala Direktorat Metrologi atau seorang pejabat yang ditunjuk olehnya yang menentukan bagian masing-masing dalam membayar biaya-biaya itu.
d.
Pada umumnya permintaan pemeriksaan setempat hanya di layani apabila terdapat pesawat yang tidak dipindahkan (ditanam). Tetapi apabila terdapat sedikitnya 5 pesawat yang dapat dipindahkan, dapat juga dilakukan pemeriksaan setempat dengan ketentuan bahwa untuk pemeriksaan itu dipungut pembayaran pemeriksaan setempat sebesar Rp. 1000,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal 1, 2 dan 3 Peraturan Pemerintah ini harus dipenuhi sebelum benda atau pesawat yang diperiksa dikembalikan kepada sipenyerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, segala bentuk pungutan lain dibidang kemetrologian dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sampai tanggal 1 Januari 1969.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 1969.
Presiden Republik Indonesia.
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 8 Desember 1969.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSYAH.
Mayor Jenderal T.N.I.
Penjelasan Umum
Pengeluaran-pengeluaran Pemerintah yang berkenaan dengan pelaksanaan Undang-undang Tera sejak berlakunya tarip uang tera lama berdasarkan Peraturan Pemrintah Nomor 2 tahun 1967 hingga sekarang telah meningkat. Selanjutnya untuk mengimbangi pengeluaran-pengeluaran Pemerintah tersebut dipandang perlu untuk meninjau kembali tarip uang tera yang sebelum ini berlaku.
PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap
pasal, sedang kami siapkan.
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.