Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1959

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pungutan Ekspor Dan Impor (Pueks Dan Puim)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:42
Tahun
:1959
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Agustus 1959
Tanggal Pengundangan
:24 Agustus 1959
Tanggal Berlaku
:25 Agustus 1959
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1959/No. 92, TLN. No. 1840, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Kepabeanan dan Cukai Ekspor-Impor
Sub Subsektor
:
Kepabeanan (Ekspor/Impor) Kebijakan Ekspor Kebijakan Impor
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 32 Tahun 1960

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1959
TENTANG
PUNGUTAN EKSPOR DAN IMPOR (PUEKS DAN PUIM)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa dianggap perlu mengatur lebih lanjut hal- hal perdagangan luar negeri;
Mengingat
:
1.
pasal 3 dan 4;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PUNGUTAN EKSPOR DAN IMPOR (PUEKS DAN PUIM)
Pasal 1
Untuk setiap ekspor penjual diwajibkan menyerahkan kepada Pemerintah ,,pungutanekspor"(Pueks)sebanyak2o% (duapuluh persen) dari'harga penjualan yang diperolehnya.
Pasal 2
Untuk seluruh jenis barang impor diadakan penggolongan dalam enam golongan, yaitu golongan-golongan I sampai dengan VI.
Pasal 3
Untuk setiap impor pembeli diwajibkan membayarkepada "pungutan impor" (Puim) sebanyak: 0% dari harga pembelian untuk golongan i. 25% harga pembelian untuk II. 50% III. 100% IV. 150% v. 200% harga pembelian untuk golongan VI.
Pasal 4
Selanjutnya ketentuan-ketentuan mengenai harga penjualan termaksud dalam pasal 1, harga pembelian termaksud dalam pasal 3 dan mengenai penggolongan jenis barang dalam enam golongan termaksud dalam pasal 2, yang ada pada saat mulai beriakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku.
Pasal 5
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri/Menteri Muda Keuangan.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1959.
Agar
supaya
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah
inidengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 24 Agustus 1959.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Diundangkan_ di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1959.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Perpres 107/2026 Ubah Cara Negara Beli Minyak, BBM, dan LPG dari Luar Negeri
29 Okt 2026

Perpres 107/2026 Ubah Cara Negara Beli Minyak, BBM, dan LPG dari Luar Negeri

Pemerintah mengumumkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 pada 26 Oktober 2026, mengalihkan pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG dari pola business to business ke skema antarpemerintah (G2G) dan pemerintah dengan badan usaha (G2B) dengan badan layanan umum (BLU) sebagai pelaksana. Naskah resmi perpres belum ditemukan di sumber terbuka, dan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta pemerintah membukanya.

Baca selengkapnya
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya

Konsolidasi segera hadir

Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap pasal, sedang kami siapkan.