Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1947
TENTANG MENGHAPUSKAN LARANGAN KELUAR MASUK BARANG DARI DAN KE DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk kesatuan politik Negara aturan-aturan Pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan-aturan Pemerintah Pusat;
Mengingat
:
1.
Putusan sidang Dewan Menteri di Yogyakarta pada tanggal 6 Februari 1947 yang mengenai lapangan usaha Kementerian Kemakmuran;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGHAPUSKAN LARANGAN KELUAR MASUK BARANG DARI DAN KE DAERAH
Pasal 1
Peraturan-peraturan karesidenan atau peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan yang dibuat oleh Menteri Kemakmuran atau Menteri Negara urusan makanan.
Pasal 2
Peraturan Karesidenan, Dewan Pertahanan Daerah, Kabupaten, Kota dan Desa yang melarang keluar-masuk barang-barang dihapuskan.
Pasal 3
Maklumat Kementerian Kemakmuran No. 9 dan Pengumuman-pengumuman Kementerian Kemakmuran tanggal 11-3-1946, tanggal 18-5-1946 dan tanggal 31-10-1946 dihapuskan.
Pasal 4
(1)
Dalam dan selama satu bulan sesudah Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka diadakan aturan keluar-masuk barang sebagai berikut:
a.
di daerah Yogyakarta, Cirebon dan Pekalongan dari Kepala Jawatan Perdagangan atau pegawai yang dikuasakan olehnya;
b.
di lain-lain daerah, yang belum ada cabang jawatan itu, dari Kepala Jawatan Koperasi Karesidenan, Kepala Kantor Pengawasan Harga atau pegawai yang dikuasakan olehnya.
(2)
Untuk mengeluarkan atau memasukkan padi, gabah, beras, kopi, teh, jagung, gaplek dan kedele dari satu daerah ke lain daerah harus dapat izin lebih dahulu dari Menteri Negara Urusan Makanan atau atas namanya oleh Pemimpin Jawatan Persediaan dan Pembagian Bahan Makanan(P.P.B.M.) daerah.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 30 Maret 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Perdana Menteri,
SOETAN SJAHRIR.
Menteri Kemakmuran,
A.K. GANI.
Menteri Dalam Negeri,
MOH. ROEM.
Menteri Negara,
SOEDARSONO.
Diumumkan pada tanggal 31 Maret 1947.
Sekretaris Negara,
A.C. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1947 ini mengatur tentang penghapusan larangan keluar masuk barang dari dan ke daerah. Peraturan ini adalah tindakan pertama untuk menjalankan keputusan sidang Dewan Menteri tertanggal 22 November 1946 di Linggarjati dan pada tanggal 6 Februari 1947 di Yogyakarta tentang menghapuskan sifat-sifat politik perekonomian kedaerahan peninggalan jaman Jepang yang masih melekat di beberapa instansi dan yang harus diganti oleh sistim kesatuan atau kerja-sama dengan kesatuan Pimpinan. Peraturan-peraturan dari Pemerintah Daerah yang mengenai perekonomian tidak boleh menyalahi dasar-dasar politik Perekonomian Pemerintah Pusat yang termaktub dalam peraturan Menteri Kemakmuran atau Menteri Negara Urusan Makanan. Dengan tindakan ini maka dapatlah kita menuju kearah kesatuan dalam politik Perekonomian Pemerintah. Selain dari itu akibat dari sistim perekonomian kedaerahan yang berupa 'barrieres' harus pula dihapuskan. Adapun maksudnya ialah melancarkan peredaran barang-barang dengan menghapuskan batas-batas perekonomian daerah yang dipandang dari sudut soal ekonomi merugikan sangat masyarakat. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan yaitu tanggal 31 Maret 1947 di Yogyakarta pada masa Revolusi ketika ibu kota pemerintah berada di Yogyakarta.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Perpres 107/2026 Ubah Cara Negara Beli Minyak, BBM, dan LPG dari Luar Negeri
Pemerintah mengumumkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 pada 26 Oktober 2026, mengalihkan pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG dari pola business to business ke skema antarpemerintah (G2G) dan pemerintah dengan badan usaha (G2B) dengan badan layanan umum (BLU) sebagai pelaksana. Naskah resmi perpres belum ditemukan di sumber terbuka, dan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta pemerintah membukanya.
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.