1. bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan dengan kawasan kontinen maritim yang terletak di antara dua benua dan dua samudera serta berada pada pertemuan tiga lempeng tektonik dalam wilayah khatulistiwa menyebabkan wilayah Indonesia sangat strategis dengan kekayaan dan keunikan kondisi meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
bahwa unsur meteorologi, klimatologi, dan geofisika merupakan kekayaan sumber daya alam dan memiliki potensi bahaya sehingga harus dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan manusia;
bahwa informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika mempunyai peran strategis dalam meningkatkan keselamatan jiwa dan harta, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan;
bahwa lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, dan akuntabilitas penyelenggara negara dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan masyarakat demi kepentingan nasional;
bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berpengaruh terhadap penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika secara global sehingga perlu diantisipasi dan direspons melalui kerja sama internasional.
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. pembinaan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang profesional dan menghasilkan penyelenggaraan yang komprehensif, terpadu, efisien, dan efektif;
kewajiban Pemerintah dalam penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Badan berdasarkan rencana induk yang ditetapkan;
pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang dilakukan berdasarkan standar metode dalam sistem jaringan pengamatan yang ditetapkan;
pengelolaan data yang dilakukan oleh Badan untuk menghasilkan informasi yang cepat, tepat, akurat, luas cakupannya, dan mudah dipahami berdasarkan standar yang ditetapkan;
kewajiban Pemerintah untuk menyediakan pelayanan informasi dan peringatan dini, serta kewajiban lembaga penyiaran dan media massa milik Pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyebarluaskannya dalam rangka penyebarluasannya;
kewajiban Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memanfaatkan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
keharusan peralatan pengamatan yang laik operasi dan dikalibrasi secara berkala;
kewajiban Pemerintah untuk melakukan mitigasi dan adaptasi terhadap dampak pemanasan global dan perubahan iklim melalui koordinasi kegiatan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi penerapan kebijakan;
kerja sama internasional dan penunjukan Badan sebagai wakil tetap (permanent representative) Pemerintah Indonesia di World Meteorological Organization (WMO);
kewajiban melaporkan hasil penelitian yang sensitif dan mengikutsertakan peneliti instansi pemerintah terkait;
hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan peran sertanya dalam membantu menyebarluaskan informasi, membantu mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta menjaga sarana dan prasarana.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2018
TENTANG PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISTKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untukmelaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (3), Pasal 73 ayat (2), Pasal 76 ayat (2), dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 dan 5234);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca.
2.
Klimatologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan iklim dan kualitas udara.
3.
Geofisika adalah gejala alam yang berkaitan dengan gempa bumi tektonik, tsunami, gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, dan tanda waktu.
4.
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis objektif.
5.
Rekayasa adalah penerapan ilmu dan teknologi dalam bentuk desain dan rancang bangun.
6.
Pengembangan Industri adalah kegiatan untuk menciptakan dan/atau meningkatkan nilai guna sarana yang telah ada Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
7.
Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu yang dilandasi oleh metodologi ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian.
8.
Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia, gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu.
9.
Lembaga Asing adalah Lembaga Pemerintah Asing maupun Lembaga Non Pemerintah Asing yang kegiatan utamanya tidak terbatas pada penelitian dan pengembangan, dan bukan merupakan Badan Usaha Asing.
10.
Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
11.
Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidangMeteorologi, Klimatologi,
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilaksanakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian bangsa.
(2)
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah kegiatan yang dilakukan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENELITIAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Bagian KesatuUmum
Pasal 3
Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi kegiatan:
a.
Penelitian dasar yang dilakukan untuk memperoleh ilmu pengetahuan baru sebagai acuan bagi Penelitian terapan; dan/atau
b.
Penelitian terapan yang dilakukan untuk memberikan solusi atas permasalahan tertentu secara praktis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilaksanakan untuk:
a.
menemukenali gejala Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b.
meningkatkan kapasitas analisis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan/atau
c.
menemukan teori baru bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dapat dilakukan oleh Badan, lembagaPenelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 6
(1)
Lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melaporkan hasil Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang sensitif dan berdampak luas kepada Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hasil Penelitian yang sensitif dan berdampak luas sebagaimana dimaksud pada ayat(l) merupakan hasil Penelitian yang dapat menimbulkankeresahan masyarakat dan/atau berdampak terhadap pertahanan dan keamanan negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi oleh Kepala Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kepala Badan dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan instansi pemerintah terkait dan akademisi di bidang penelitian, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah terkait" adalah instansi yang kegiatan/ruang lingkupnya terkait dengan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(5)
Dalam hal verifikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan 1melakukan koordinasi denganinstansi pemerintah terkait untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penelitian yang dapat menimbulkan keresahan masyarakatdan/atau berdampak terhadap pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang dilakukan oleh lembaga asing, perguruan tinggi asing, dan/atau warga negara asing wajib mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikutsertakan secara aktif peneliti dari Badan dan/atau instansi pemerintah terkait.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "mengikutsertakan secara aktif antara lain mengikutsertakan personel dari instansi pemerintah terkait yang terlibat langsung dalam proses pelaksanaan Penelitian serta dilakukannya alih pengetahuan. Yang dimaksud dengan "peneliti instansi pemerintah terkait" termasuk Badan.
(3)
Badan dan/atau 1instansi pemerintahterkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi swasta dan/atau badan hukum Indonesia yang kompeten.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Lembaga asing, perguruan tinggi asing, dan/atau warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib melaporkan hasil penelitiannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan kepada Kepala Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
HasilPenelitian 1yang dilakukan oleh peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang akan dinformasikan kepada publik melalui media massa dan media sosial wajib mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan. Hasil Penelitian yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang akan dinformasikan kepada publik melalui media informasi apapun wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "media informasi apapun" antara lain jurnal, artikel, makalah, naskah dan lain-lain
Pasal 9
Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan berdasarkan permohonan. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus memuat paling sedikit:
a.
identitas peneliti; dan
b.
hasil Penelitian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan laporan lengkap yang meliputi:
a.
data mentah;
b.
analisis;dan
c.
hasil akhir penelitian.
(2)
Data mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data yang digunakan dalam Penelitian.
(3)
Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf b merupakan metode untuk menganalisis.
(4)
Hasil akhir Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hasil dan pembahasan Penelitian serta simpulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Badan melakukan analisa dan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. Selain melakukan analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Badan dapat meminta pertimbangan instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Dalam hal pemohon telah memenuhi analisa dan evaluasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kepala Badan menerbitkan persetujuan tertulis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaUji Operasional
Pasal 14
Setiap hasil Penelitian yang dilakukan oleh peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang digunakan untuk penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib dilakukan uji operasional oleh Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Uji operasional merupakan validasi terhadap hasil Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2)
Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan dalam membuktikan proses yang dapat memberikan hasil guna memenuhi standar operasional dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Uji operasional oleh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dilakukan dengan membentuk Panel. Panel beranggotakan para ahli dibidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (3) Badan atau Panel harus menentukan prosedur uji operasional yang meliputi paling sedikit:
a.
jangka waktu validasi; dan metode validasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Uji operasional sebagaimana dimaskud dalam Pasal 16 ayat (1)menghasilkan rekomendasi: laik digunakan untuk operasional penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; atau b. tidak laik digunakan untuk operasional penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan kepada Kepala Badan untuk ditetapkan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai uji operasional diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
REKAYASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pasal 19
Rekayasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan dengan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk:
a.
memodifikasi unsur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memodifikasi unsur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika" adalah segala kegiatan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan dan/atau menurunkan komposisi unsur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, contohnya seperti penggunaan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) dan lain-lain.
b.
mengembangkan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 20
Hasil rekayasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib memenuhi standar sarana yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Rekayasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilakukan oleh Badan, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Rekayasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dapat dilaksanakan melalui kerja sama internasional setelah mendapat rekomendasi dari Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan berdasarkan permohonan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
Penjelasan: Proposal berisi judul, tujuan, metodologi, lokasi, dan durasi kegiatan.
a.
proposal;
b.
daftar riwayat hidup/profil Badan, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia;
Penjelasan: Daftar riwayat hidup mencantumkan kegiatan rekayasa sebelumnya yang pernah dilakukan.
c.
surat kesediaan sebagai mitra kerja dari pimpinan instansi yang kompeten di bidang rekayasa yang akan dilakukan oleh pemohon;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melampirkan dokumen perjanjian yang paling sedikit memuat nilai-nilai kesetaraan para pihak mengatur hak atas kekayaan intelektual yang ditimbulkan dari kegiatan rekayasa.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
surat rekomendasi dari pejabat perwakilan Republik Indonesia dimana pemohon tinggal; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
daftar dan deskripsi kegunaan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika hasil rekayasa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
PENGEMBANGAN INDUSTRI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI,
Pasal 24
Pengembangan industrisarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan untuk meningkatkan kemampuan bangsa dalam memproduksi sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Pengembangan industri sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan cara:
a.
menciptakan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika baru; dan/atau
b.
meningkatkan nilai guna sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang telah ada.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Penciptaan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan untuk:
a.
pemenuhan kebutuhan dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan/atau
b.
keanekaragaman sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Peningkatan nilai guna sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan untuk:
a.
keanekaragaman data hasil pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan/atau
b.
efektifitas dan efisiensi dalam Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Pengembangan industri sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib memenuhi standar sarana yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Pengembangan industri sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang mencakup inovasi dan alih teknologi harus mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Pengoptimalan pemanfaatan sumber daya nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berupa:
a.
pemanfaatan bahan baku dalam negeri;
b.
pemberdayaan sumber daya manusia dalam negeri; dan
c.
alih teknologi kepada sumber daya manusia dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 31
Pembinaan penyelenggaraan Penelitian, Rekayasa, Pengembanganindustri1 Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diarahkan untuk:
a.
meningkatkan kualitas Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sehingga mudah dipahami, dapat dipercaya, dan terjamin keakuratannya;
b.
meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan peran serta masyarakat;
c.
memenuhi kepentingan publik dan pengguna jasa;
d.
meningkatkan peran dan hubungan dalam kerja sama internasional; dan/atau
e.
mewujudkan kegiatan Pengembangan industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang komprehensif, terpadu, efisien dan efektif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 32
Lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 22 dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis; atau
b.
pembekuan hasil Penelitian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Sanksi administratif kepada lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diberikan oleh Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari.
(2)
Setelah jangka waktu peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, diberikan lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia tetap tidak melakukan uji operasional, dikenai sanksi pembekuan hasil penelitian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Lembaga asing, perguruan tinggi asing, dan/atau warga negara asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pemberhentian sementara kegiatan;atau
c.
pembatalan dan/atau pencabutan izin penelitian.
(2)
Sanksi administratif kepada lembaga asing, perguruan tinggi asing, dan/atau warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi atas rekomendasi Kepala Badan selaku pelaksana penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(3)
Pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agarsetiap orangmengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2018
PRESIDENREPUBLIKNDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2018
MENTERIHUKUMDANHAKASASIMANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN 2018NOMOR65
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIANSEKRETARIATNEGARA
REPUBLIKINDONESIA
De
ukum dan Perundang-undangan,
4
Silvanna Djaman
a
[HALAMAN 15]
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mengamanatkan kepada pemerintah untuk menerbitkan peraturan atas ketentuan Pasal 72 ayat (3), Pasal 73 ayat (2), Pasal 76 ayat (2), dan Pasal 79.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini adalah: 1.
Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
2.
Rekayasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
3.
.Pengembangan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
4. Tata cara pengenaan sanksi administratif.
Kewajiban melakukan Uji Operasional terhadap hasil Penelitian yang akan digunakan dalam pengamatan, pengelolaan data, dan pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana tertuang dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, menunjukkan bahwa Badan mempunyai peran yang sangat penting dalam perkembangan serta kemajuan Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang dilaksanakan, sehingga perlu diatur secara khusus. Disamping itu, hasil Penelitian yang akan diinfomasikan kepada masyarakat harus mendapat persetujuan tertulis oleh Badan karena ada hasil penelitian yang sensitif dan berdampak luas.
Kewenangan Badan dalam melakukan Uji Operasional terhadap hasil Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang dilakukan oleh Peneliti harus diikuti dengan aturan yang jelas, oleh karena itu Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mengamanatkan agar ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan dari Kepala Badan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 73 ayat (2)Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyatakan adanya ketentuan tata cara dan prosedur pengenaan sanksi terhadap setiap orang yang melanggar ketentuan:
a. mengikutsertakan secara aktif Peneliti instansi pemerintah yang terkait dalam kegiatan Penelitian yang dilakukan oleh lembaga asing, perguruan tinggi asing, dan/atau warga negara asing;
b. melaporkan setiap kegiatan Penelitian kepada Menteri yang membidangi urusan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepada Badan yang dilakukan oleh lembaga asing, perguruan tinggi asing, dan/atau warga negara asing;
c. Uji operasional setiap hasil Penelitian yang dilakukan oleh Peneliti; dan
d. Persetujuan tertulis dari Kepala Badan terhadap setiap hasil Penelitian yang akan dinformasikan kepada publik.
Pengenaan sanksi administratif juga sebagaimana tertuang dalam Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika juga diterapkan pada hasil rekayasa yang tidak memenuhi standar sarana yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bagi Badan, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia yang melakukan kerja sama internasional tanpa mendapatkan rekomendasi dari Badan.
Selanjutnya dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mengamanatkan untuk menjabarkan lebih lanjut ketentuan mengenai Pengembangan industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pemerintah wajib mengatur mengenai
pengembangan industri meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang mencakup inovasi dan alih teknologi yang harus mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya nasional. Ketentuan ini menunjukkan adanya kesadaran pembuat undang-undang, bahwa Penelitian merupakan sesuatu hal yang penting, sehingga perlu diperlakukan secara khusus, karena pada dasarnya penggunaan bahan dan/atau alat dan/atau cara dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya dan lingkungannya.
Salah satu prinsip dalam peraturan pemerintah ini adalah mendorong melindungi penyelenggaraan Penelitian Pengembangan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam negeri. Oleh sebab itu, penyelenggaraan Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam negeri perlu diatur.
Kewajiban-kewajiban internasional terkait dengan bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, antara lain ketentuan konvensi-konvensi internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang harus juga diratifikasi guna legalitas pelaksanaan Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Berdasarkan pada pertimbangan tersebut di atas, maka peraturan pemerintah mengatur tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam melaksanakan Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika saat ini dan yang akan datang.
Kepala Madrasah di Lamongan Diduga Dianiaya Anggota TNI, Kasus Ditangani Polisi Militer
Kepala Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Glagah, Lamongan, Munir Thowil, diduga dianiaya seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang juga wali murid, Jumat (16/10/2026). Kasus ini ditangani polisi militer dan terjadi sehari setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan prajurit pelaku pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.
Pemerintah Terbitkan Aturan Jual Karbon dari Sawah, Peternakan, dan Perkebunan
Menteri Pertanian menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2026 pada 6 Oktober 2026 yang mengatur cara pelaku usaha, pemerintah, dan kelembagaan petani menjual karbon dari sawah, peternakan, dan perkebunan, dengan rekomendasi menteri dan kerja sama dengan paling sedikit tiga kelembagaan petani. Aturan ini mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 12 Oktober 2026, atau sekitar 12 Januari 2027.
Darurat Cesium-137 di Cikande Berakhir, Proses Hukum PT PMT Masih Berjalan
Pemerintah menyatakan fase darurat kontaminasi zat radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, telah selesai. Namun, perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran, PT Peter Metal Technology, masih menghadapi sidang pidana dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Serang.
Karhutla Picu Asap Lintas Batas, Singapura Siapkan Notis untuk Tujuh Perusahaan di Indonesia
Singapura mengumumkan akan menerbitkan notis tindakan pencegahan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA) kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang lahannya diduga menjadi sumber kabut asap, sementara Malaysia mendorong penguatan mekanisme ASEAN.
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.