Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1986
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1983 TENTANG TARIF BIAYA TERA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan semakin bertambahnya jenis-jenis UTTP, maka tarif biaya tera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3257) mengandung kekurangan, sehingga tidak sesuai lagi;
b.
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulangserta Syarat-syarat bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3283), maka terdapat jenis-jenis utrp yang tidak dapat dikenakan biaya tera sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera;
c.
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka perlu mengubahPeraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 11968Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3193);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3257);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3283);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBARAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1983 TENTANG TARIF BIAYA TERA
Pasal I
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera, diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal I angka 11, angka 11 huruf a, angka 11 huruf b, dan angka 1l huruf d diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "i1. Meter arus minyak: a. Meter kerja Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang untuk tiap pesawat dihitung berdasarkan kapasitas maksimum (dalam m3/h) sebagai berikut : 1) 100 m3/h pertama Rp 200,00 tiapm3/hdengan ketentuan minimum Rp1.000,00
Penjelasan: Dalam perkembangan teknologi sekarang ternyata terdapat UTTP yang digunakan untuk mengukur arus minyak di luar negeri bahan bakar minyak (BBM), misalnya meter arus untuk mengukur minyak kelapa. oleh karena itu meter arus bahan bakar minyak (BBM) dan meter arus minyak yang lain digolongkan sebagai meter arus minyak dengan pengelompokan sebagai berikut: a. Meter kerja, b. Meter induk; c. Meter prover; d. Pompa ukur.
2.
selebihnya dari 100 m3/h sampai dengan 500 m3/h Rp100,00tiap m3/h;
Penjelasan: Meter air yang semula hanya digunakan untuk mengukur air saja, sehubungan dengan kemajuan teknologi terdapat juga uttp untuk mengukur cairan minuman selain air. Oleh karena itu meter air ini diperinci menjadi 2 (dua) yaitu: a. Meter air; digunakan untuk mengukurair (H20); b. Meter cairan minuman yang lain; digunakan untuk mengukur cairan lain yang layak untuk diminum.
3.
selebihnya dari 500 m3/h Rp 50,00 tiap m3/h. Bagian-bagian dari m3/h dihitung menjadi satu m3/h. b. Meter induk. Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang untuk satu pesawat dihitung berdasarkan kapasitas maksimum (dalam m3/h) dan banyaknya jenis cairan uji yangdigunakan sebagai berikut: : 1) Meter induk yang menggunakan 1 (satu) atau 2 (dua)jenis cairan uji dihitung sama dengan 2 (dua) kali biaya yang berlaku bagi 1 (satu) pesawat meter kerja yang kapasitas maksimumnya sama dengan kapasitas meter induk yang diperiksa dengan ketentuan minimum Rp 5.00o,00; 2) Meter induk yang menggunakan 3 (tiga) jenis cairan atau lebih dihitung sama dengan 3 (tiga) kali biaya yang berlaku bagi1(satu) pesawat meter kerja yang kapasitas maksimumnyasama dengan kapasitas maksimum meter induk yang diperiksa dengan ketentuan minimum Rp 10.000,00; c. Pompa ukur. Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang untuk satu pesawat dihitung berdasarkanjenis cairan ukuran (murni atau campur) sebagai berikut: 1) pompa ukur minyak murni Rp 2.ooo, oo tiap pesawat; 2) pompa ukur minyak campur Rp 3.000,00 tiap pesawat". 2. Ketentuan Pasal 1 angka13 diubah, sehingga berbunyi sebagaiberikut: "13.a.Meter air. Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang dihitung berdasarkan kapasitas maksimum (dalam m3/h) dari dari pesawat sebagai berikut: 1) kapasitas di atas100 m3/h Rp 1000,00 tiap pesawat; 2) kapasitas di atas 10 m3/h sampai dengan 100 m3/hRp 500,00 tiap pesawat; 3) kapasitas cairan maksimum kurang atau sama dengan 10 m3/h Rp250,00 tiap pesawat. b. Meter cairan minuman yang lain. Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang, dihitung berdasarkan kapasitas maksimum (dalam m3/h) dari tiap pesawat sebagai berikut: 1) kapasitas di atas100 m3/h Rp 2.000,00 tiap pesawat; 2) kapasitas di atas 10 m3 /h sampai dengan 100 m3/h Rp 1.000,00 tiap pesawat; 3) kapasitas maksimum kurang atau sama dengan 10 m3/h Rp 500,00 tiap pesawat." 3. Ketentuan Pasal 1 angka14 huruf a diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "14.Meter listrik a. Meterkwh 1)Meter kerja Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang dihitung berdasarkan banyaknya fasa tiap pesawat sebagai berikut : a)Rp 1.500,00 tiap pesawat3 (tiga) fasa, b)Rp 300,00 tiap pesawat 1 (satu) fasa. 2)Meter induk Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang Rp 5.0o0,0oper fasa tiap pesawat."
Penjelasan: Penulisan satuan ukuran dari kwh menjadi kwh oleh karena disesuaikan dengan cara penulisan yang telah ditentukan dalam Satuan Sistem Internasional (SI).
4.
Ketentuan Pasal 1 angka 18 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf c diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: UTTP yang kapasitasnya lebih dari 1.0o0 liter, meskipun lebihnya tidakmencapai 1.ooo liter akan tetapi kelebihan tersebut dihitung sebagai 1.000 liter,
Pasal 1
Penjelasan: Cukup jelas.
18.
a.
a.
kapasitas 50 literatau kurang Rp 1.500,00 tiap pesawat;
b.
kapasitas lebih dari 50 liter sampai dengan 200 liter Rp 2.500,o0 tiap pesawat;
c.
kapasitas lebih dari 200liter sampai dengan 500 liter Rp 5.000,00 tiap pesawat:
d.
kapasitas lebih dari 500 liter sampai dengan 1.000 liter Rp 7.500,00 tiap pesawat;
e.
kapasitas lebih dari i.ooo liter biaya pada huruf d angka ini ditambah Rp 2.500,00 tiap 1.000 1iter. Bagian-bagian dari 1.0oo liter dihitung 1.0oo liter.
5.
Ketentuan Pasal 1 angka 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Mengingat bahwa semakin lama semakin banyak UTTP bukan Metrologi Legal yang masuk ke dalam golongan UTTP Metrologi Legal (sesudah persyaratan teknisnya ditetapkan oleh Menteri) maka mutlak diperlukan adanya penambahan dalam Pasal 1 angka 23 yaitu dengan ketentuan yang merupakan penampungan jenis uTTP tersebut. Ketentuantersebut tidaklah dimaksudkan untuk menimbulkan adanya ketidak pastian hukum akan tetapi semata-mata untuk memperlancar jalannya pekerjaan Instansi yang ditugasi dalam pembinaan Metrologi Legal di samping juga untuk menghindarkan kerugian bagi negara, berhubung adanya UTTP yang sudah diperiksa/diuji/ditera tetapi tidak dapat dipungut biaya teranya karena besarnya biaya tersebut belum ditetapkan.
Pasal 1
23.
Biaya pemeriksaan atau pengujian atau pengesahan pada tera atau tera ulang atau pembatalan pada tera atau tera ulang dihitung tiap jam Rp 6oo, oo dengan minimum biaya Rp 1.200,00 tiap pesawat terhadap :
6.
Ketentuan Pasal 1 angka 24 huruf b diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Perubahan sebagaimana dimaksud angka 6 Peraturan Pemerintah ini, merupakan pembetulan dari kekeliruan yang dapat mengakibatkan besarnya biaya tera menjadi jauh lebih tinggi dari jumlah yang seharusnya dipungut, bahkan lebih tinggi dari harga UTTP yang bersangkutan.
Pasal 1
24.
b.
selebihnya dari 100 ton/h sampai dengan 500 ton/h Rp 50,00 tiap ton/h.
7.
Ketentuan Pasal 1, sesudah angka 24 ditambahkan angka 25 yang berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Bagi UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang, untuk pengujiannya yang pertama kali tetap dikenakan biaya tera namun biaya tersebut relatif lebih kecil dari UTTP lainnya.
Pasal 1
24.
25,biaya pengujian untuk pertama kalinya bagi UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang dihitung Rp 1oo,0o tiap pesawat.
8.
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi scbagai berikut:
Penjelasan: Perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 7 Peraturan Pemerintah ini adalah untuk menghapuskan beban tambahan bagi pemilik/pemakai/pemegang kuasa UTTP, sehingga dengan demikian untuk pembatalan ulang tidak dikenakan biaya apapun.
Pasal 2
Biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal i angka 6, angka 8, dan angka 9 Peraturan Pemerintah ini, baik untuk pengesahan dan pembatalan pada tera maupun untuk pengesahan pada tera ulang harus ditambah dengan:
1.
Rp 400,00 tiap pesawat bagi timbangan desimal atau timbangan sentisimal atau tiilibangan milisimal; 2.a.Rp 1.ooo, oo tiap pesawat bagitimbangan bobot ingsut (majemuk) atau timbangan pegas dengan kekuatan 26 kilogram atau lebih; b. Rp 5oo, oo tiap pesawat bagi timbangan bobot ingsut (majemuk) atau timbangan pegas dengan kekuatan 25 kilogram atau kurang; 3.a.Rp1.600,00 tiap pesawat bagi timbangan cepat (timbangan kwadran majemuk) dengan kekuatan 26kilogram atau lebih; b. Rp 800,00 tiap pesawat bagi timbangan cepat (timbangan kwadran majemuk) dengan kekuatan 25 kilogram atau kurang;
4.
Rp 1.0oo,00 tiap pesawat bagi timbangan majemuk jepis mesin penimbang atau mesin pengisi;
5.
Rp.300,00 tiap pesawat tiap timbangan yang bekerjanya dengan sistem elektronik."
6.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Terhadap UTTP yang:
a.
ditanam;
b.
mempunyai sifat dan/atau konstruksi khusus;
c.
tidak ditanam tetapi terkumpul dalam satu tempat dengan jumlah sekurang-kurangnya lima pesawat;
d.
tidak ditanam yang terdapat di tempat pesawat yang ditanam atau di tempat pesawat yang mempunyai sifat dan/atau konstruksi khusus; maka penelitian pendahuluan, pemeriksaan, pengujian, peneraan, dan pengulangan teranya dapat dilakukan di tempat pakai atau di tempat terkumpul, dengan dihitung selain biaya tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini juga dikenakan tambahan biaya menurut tarif di bahwa ini: [Catatan Penyunting: Didalam dokumen ini terdapat format gambar. Untuk dapat menampilkan format gambar tersebut, tekanlah TAB dan kemudiantekanENTER
Penjelasan Pasal:
Angka 9 Perubahan pada angka Peraturan Pemerintah ini adalah mengeluarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun mengenai biaya perjalanan pegawai yang bertugas, biaya pengangkutan peralatan/ instrumen/perkakas kemetrologian, olehkarena biaya-biaya tersebut bukan merupakan biaya tera dan tarifnyapun sulit untuk ditetapkan.
Pasal II
Peraturan Pemerintali ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar
setiap
orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan
Peraturan
Pemerintah ini
dengan penempatannya dalamLembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret1986
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22Maret 1986
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
Penjelasan Umum
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera ulang serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 4,
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap
pasal, sedang kami siapkan.
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.