Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1975
TENTANG PERUBAHAN PASAL 9 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1970 TENTANG HAK PENGUSAHAAN HUTAN DAN HAK PEMUNGUTAN HASIL HUTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa modal asing didalam sektor pembangunan, termasuk pula sektor kehutanan, dimaksudkan sebagai pelengkap modal nasional;
b.
bahwa sesuai perkembangannya dewasa ini, kepada pengusaha nasional di bidang kehutanan telah mungkin diberikan peranan yang lebih besar dengan mempercayakan penguasaan Hak Pengusahaan Hutan hanya kepada perusahaan nasional, baik perusahaan milik negara maupun swasta nasional;
c.
bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu mengadakan perubahan pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (.2)Undang-UndangDasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970Nomor 46; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
3.
Undang- Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
4.
Undang- …..
5.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853)yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 31; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2935);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PASAL 9 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1970 TENTANG HAK PENGUSAHAAN HUTAN DAN HAK PEMUNGUTAN HASIL HUTAN
Pasal I
Mengubah Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan, sehingga seluruh pasal tersebut berbunyi sebagai berikut
(1)
Hak Pengusahaan Hutan dapat diberikan kepada:
Penjelasan: a. Yang dimaksud dengan perusahaan milik Negara adalah badan usaha Negara, baik dalam bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM)atau Perusahaan Perseroan (PERSERO), dan Perusahaan Daerah; yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. Perusahaan ... b. Perusahaan swasta nasional yang berbentuk Perseroan Terbatas (P.T.) tersebut seluruh saham-sahamnya berada dalam pendidikan warganegara Indonesia.
a.
Perusahaan milik Negara;
b.
Perusahaan Swasta nasional yang berbentuk Perseroan Terbatas.
(2)
Dalam hal dianggap perlu, maka penyimpangan terhadap ketentuan tersebutdalam ayat (1)ditetapkan olah Presiden." Pasal II ...
Penjelasan: Penyimpangan terhadap ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat (1) pada dasarnya tidak dimungkinkan, kecuali hanya apabila dianggap sangat diperlukan. Penyimpangan tersebut dapat dilakukan dengan Keputusan Presiden
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TTD
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 1975
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SOEDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975NOMOR 22
Penjelasan Umum
Sejak semula Pemerintah berpendapat, bahwa peranan modal asing hanyalah merupakan pelengkap dan penunjang pembangunan, yang akan menumbuhkan kegiatan bidang-bidang yang pada ketika modal nasional diperkirakan belum berkemampuan atau berkeinginan untuk bergerak, antara lain ialah kegiatan di bidang eksploitasi hutan di luar Jawa. Selanjutnya setelah kegairahan usaha dibidang tersebut sudah cukup ramai, maka modal nasional (potensi dalam negeri) tersebut perlu diberi peranan yang lebih besar. Pada saat ini kemajuan pengusaha nasional di bidang kehutanan sudah demikian berkembang sehingga memungkinkan kepadanya diberi peranan yang lebih besar dengan mempercayakan penguasaan Hak Pengusahaan Hutan kepadanya.
Oleh karena itu untuk meningkatkan peranan pengusaha nasional tersebut, maka Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan perlu diubah.
PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Terbitkan Aturan Jual Karbon dari Sawah, Peternakan, dan Perkebunan
Menteri Pertanian menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2026 pada 6 Oktober 2026 yang mengatur cara pelaku usaha, pemerintah, dan kelembagaan petani menjual karbon dari sawah, peternakan, dan perkebunan, dengan rekomendasi menteri dan kerja sama dengan paling sedikit tiga kelembagaan petani. Aturan ini mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 12 Oktober 2026, atau sekitar 12 Januari 2027.
Darurat Cesium-137 di Cikande Berakhir, Proses Hukum PT PMT Masih Berjalan
Pemerintah menyatakan fase darurat kontaminasi zat radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, telah selesai. Namun, perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran, PT Peter Metal Technology, masih menghadapi sidang pidana dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Serang.
Karhutla Picu Asap Lintas Batas, Singapura Siapkan Notis untuk Tujuh Perusahaan di Indonesia
Singapura mengumumkan akan menerbitkan notis tindakan pencegahan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA) kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang lahannya diduga menjadi sumber kabut asap, sementara Malaysia mendorong penguatan mekanisme ASEAN.
Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.
Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap
pasal, sedang kami siapkan.
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.