Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1975

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 Tentang Hak Pengusahaan Hutan Dan Hak Pemungutan Hasil Hutan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:18
Tahun
:1975
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 Mei 1975
Tanggal Pengundangan
:12 Mei 1975
Tanggal Berlaku
:12 Mei 1975
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1975/ No. 22, TLN No. 3055, LL Setkab : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Pengelolaan Hutan
Sub Subsektor
:
Kawasan & Pemanfaatan Hutan Perlindungan & Rehabilitasi Hutan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1970

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1975
TENTANG
PERUBAHAN PASAL 9 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1970 TENTANG HAK PENGUSAHAAN HUTAN DAN HAK PEMUNGUTAN HASIL HUTAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa modal asing didalam sektor pembangunan, termasuk pula sektor kehutanan, dimaksudkan sebagai pelengkap modal nasional;
b.
bahwa sesuai perkembangannya dewasa ini, kepada pengusaha nasional di bidang kehutanan telah mungkin diberikan peranan yang lebih besar dengan mempercayakan penguasaan Hak Pengusahaan Hutan hanya kepada perusahaan nasional, baik perusahaan milik negara maupun swasta nasional;
c.
bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu mengadakan perubahan pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (.2)Undang-UndangDasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970Nomor 46; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
3.
Undang- Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
4.
Undang- …..
5.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853)yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 31; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2935);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PASAL 9 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1970 TENTANG HAK PENGUSAHAAN HUTAN DAN HAK PEMUNGUTAN HASIL HUTAN
Pasal I
Mengubah Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan, sehingga seluruh pasal tersebut berbunyi sebagai berikut
(1)
Hak Pengusahaan Hutan dapat diberikan kepada:
Penjelasan: a. Yang dimaksud dengan perusahaan milik Negara adalah badan usaha Negara, baik dalam bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM)atau Perusahaan Perseroan (PERSERO), dan Perusahaan Daerah; yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. Perusahaan ... b. Perusahaan swasta nasional yang berbentuk Perseroan Terbatas (P.T.) tersebut seluruh saham-sahamnya berada dalam pendidikan warganegara Indonesia.
a.
Perusahaan milik Negara;
b.
Perusahaan Swasta nasional yang berbentuk Perseroan Terbatas.
(2)
Dalam hal dianggap perlu, maka penyimpangan terhadap ketentuan tersebutdalam ayat (1)ditetapkan olah Presiden." Pasal II ...
Penjelasan: Penyimpangan terhadap ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat (1) pada dasarnya tidak dimungkinkan, kecuali hanya apabila dianggap sangat diperlukan. Penyimpangan tersebut dapat dilakukan dengan Keputusan Presiden
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TTD
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 1975
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SOEDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975NOMOR 22
Penjelasan Umum
Sejak semula Pemerintah berpendapat, bahwa peranan modal asing hanyalah merupakan pelengkap dan penunjang pembangunan, yang akan menumbuhkan kegiatan bidang-bidang yang pada ketika modal nasional diperkirakan belum berkemampuan atau berkeinginan untuk bergerak, antara lain ialah kegiatan di bidang eksploitasi hutan di luar Jawa. Selanjutnya setelah kegairahan usaha dibidang tersebut sudah cukup ramai, maka modal nasional (potensi dalam negeri) tersebut perlu diberi peranan yang lebih besar. Pada saat ini kemajuan pengusaha nasional di bidang kehutanan sudah demikian berkembang sehingga memungkinkan kepadanya diberi peranan yang lebih besar dengan mempercayakan penguasaan Hak Pengusahaan Hutan kepadanya.
Oleh karena itu untuk meningkatkan peranan pengusaha nasional tersebut, maka Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan perlu diubah.
PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Terbitkan Aturan Jual Karbon dari Sawah, Peternakan, dan Perkebunan
29 Okt 2026

Pemerintah Terbitkan Aturan Jual Karbon dari Sawah, Peternakan, dan Perkebunan

Menteri Pertanian menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2026 pada 6 Oktober 2026 yang mengatur cara pelaku usaha, pemerintah, dan kelembagaan petani menjual karbon dari sawah, peternakan, dan perkebunan, dengan rekomendasi menteri dan kerja sama dengan paling sedikit tiga kelembagaan petani. Aturan ini mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 12 Oktober 2026, atau sekitar 12 Januari 2027.

Baca selengkapnya
Darurat Cesium-137 di Cikande Berakhir, Proses Hukum PT PMT Masih Berjalan
29 Okt 2026

Darurat Cesium-137 di Cikande Berakhir, Proses Hukum PT PMT Masih Berjalan

Pemerintah menyatakan fase darurat kontaminasi zat radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, telah selesai. Namun, perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran, PT Peter Metal Technology, masih menghadapi sidang pidana dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Serang.

Baca selengkapnya
Karhutla Picu Asap Lintas Batas, Singapura Siapkan Notis untuk Tujuh Perusahaan di Indonesia
19 Okt 2026

Karhutla Picu Asap Lintas Batas, Singapura Siapkan Notis untuk Tujuh Perusahaan di Indonesia

Singapura mengumumkan akan menerbitkan notis tindakan pencegahan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA) kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang lahannya diduga menjadi sumber kabut asap, sementara Malaysia mendorong penguatan mekanisme ASEAN.

Baca selengkapnya
Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
16 Okt 2026

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan

Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.

Baca selengkapnya
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
28 Agt 2026

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan

Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.

Baca selengkapnya

Konsolidasi segera hadir

Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap pasal, sedang kami siapkan.