Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009. 3. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai perencanaan, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup. Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan melalui tahapan: 1) inventarisasi Lingkungan Hidup; 2) penetapan wilayah Ekoregion; dan 3) penyusunan RPPLH.

Tentang
:Perencanaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:26
Tahun
:2025
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Juni 2025
Tanggal Pengundangan
:05 Juni 2025
Tanggal Berlaku
:05 Juni 2025
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2025 (96); TLN (7113) : 43 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Amdal
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penilaian
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009

1. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh- sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan; bahwa pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, perlu dilakukan pembaruan terhadap Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP 3. PERENCANAAN 4. PEMANFAATAN 5. PENGENDALIAN 6. PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN 7. SISTEM INFORMASI 8. TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH 9. HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN 10. PERAN MASYARAKAT 11. PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF 12. PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN 13. PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN 14. KETENTUAN PIDANA 15. KETENTUAN PERALIHAN 16. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025
TENTANG
PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1O ayat (3) huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Perlindungandan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
2.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi LingkunganHidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputiperencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
3.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah Lingkungan Hidup, serta upayaperlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
4.
Ekosistem adalah tatanan unsur Lingkungan Hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas Lingkungan Hidup.
5.
Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan Lingkungan Hidup.
6.
Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
7.
Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masukatau dimasukkan ke dalamnya.
8.
FungsiLingkungan Hidup adalahkemanfaatan yang diberikan Lingkungan Hidup sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagai sumber dan penunjang hidup manusia dan makhluk hidup lain.
9.
Jasa Lingkungan Hidup adalah manfaat dari Ekosistem dan Lingkungan Hidup bagi manusia dan keberlangsungan kehidupan yang di antaranya mencakup penyediaan sumber daya alam, pengaturan alam dan Lingkungan Hidup, penyokong proses alam, dan pelestariannilaibudaya.
10.
Sumber Daya Alam adalah unsur Lingkungan Hidup yang terdiri atas sumber daya hayatidan nonhayatiyang secara keseluruhanmembentukkesatuanEkosistem.
11.
Organisasi Lingkungan Hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.
12.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengclolaan Lingkungan Hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diselenggarakan melalui tahapan:
a.
inventarisasi Lingkungan Hidup;
b.
penetapan wilayah Ekoregion; dan
c.
penyusunan RPPLH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
INVENTARISASI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 3
Inventarisasi Lingkungan Hidup terdiri atas tingkat:
a.
nasional;
b.
pulau/kepulauan;dan
c.
wilayah Ekoregion. PRES!DEN
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat nasional dan pulau/kepulauan dilaksanakan oleh Menteri.
(2)
Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tahapan:
a.
pengumpulan dan pengelompokan data dan informasi;
b.
analisis data dan informasi;
c.
pendokumentasian;dan
d.
evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 avat (2)huruf a meliputi data dan informasi:
a.
spasial; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"data dan informasi spasial" adalah data dan informasi yang memiliki referensi ruang kebumian (georeference) di mana berbagai data atribut terletak dalam berbagai unit spasial.
b.
nonspasial.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "data dan informasi nonspasial" adalah data dan informasi yang tidak terkait dengan ruang dan lokasi geografis, dan terfokus pada atribut, karakteristik, atau variabel yang tidak terkait dengan letak geografis, antara lain data dan informasi mengenai usia, jenis kelamin, pendidikan, data Lingkungan Hidup, kesehatan, dan ekologi.
(2)
Data dan informasi spasial sebagaimana dimaksud pada ayat(l)huruf a berupa:
a.
kawasan hutan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"kawasan hutan" adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
b.
sistem lahan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sistem lahan" adalah sistem yang mengacu pada pola, proses, daninteraksi yang terjadi di atas permukaan bumi yang melibatkan penggunaan lahan oleh manusia dan dinamika alam yang mempengaruhinya. Sistem ini mencakup berbagaiaspek yang terkait dengan penggunaan lahan, termasuk pola penutupan lahan, pemanfaatan Sumber Daya Alam, aktivitas manusia, dan dampak Lingkungan Hidup.
c.
fungsi Ekosistem gambut;
Penjelasan: Fungsi ekosistem gambut meliputi fungsi lindung ekosistem gambut dan fungsi budidaya ekosistem gambut.
d.
daerah aliran sungai;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"daerah aliran sungai" adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang dibatasi oleh pemisah topografi berupa punggung bukit atau gunung yang berfungsi menampung air yang berasal dari curah hujan, menyimpan dan mengalirkannya ke danau atau laut secara alami.
e.
penutup lahan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penutup lahan" adalah tutupan biofisik pada permukaan bumi yang dapat diamati merupakan suatu hasil pengaturan, aktivitas, dan perlakuan manusia yang dilakukan pada jenis penutup lahan tertentu untuk melakukan kegiatan produksi, perubahan, ataupun perawatan pada penutup lahan tersebut.
f.
potensi energi dan sumber daya minerai;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
kebencanaan geologi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kebencanaan geologi” adalah peristiwa alam yang merusak dan menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh proses-proses geologis antara lain pergerakan lempeng tektonik yang menyebabkan gempa bumi menyebabkan letusan gunung api, serta proses geomorfologi yang menyebabkan erosi, sedimentasi, gerakan tanah, dan longsor.
h.
bahasa;
Penjelasan: Bahasa digunakan sebagai bahan penyusunan informasi wilayah Ekoregion, untuk aspek sosial budaya.
i.
sebaran suku; dan
Penjelasan: Sebaran suku digunakan sebagai bahan penyusunan informasi wilayah Ekoregion, untuk aspek sosial budaya.
j.
data dan informasi lainnva yang relevan dengan kegiatan inventarisasi Lingkungan Hidup
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Data dan informasi nonspasial sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf b berupa:
a.
jumlah penduduk;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kerentanan terhadap perubahan iklim;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kerentanan terhadap perubahan iklim” adalah tingkat kemampuan suatu sistem, baik itu manusia, lingkungan alam, maupun infrastruktur, dalam menghadapi dampak perubahaniklim.
c.
kearifan lokal;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"kearifan lokal”adalah nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masvarakat setempat antara lain untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup dan Sumber Daya Alam secara lestari.
d.
neraca sumber daya alam dan Lingkungan Hidup;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup" adalah gambaran mengenai cadangan/aset Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup serta perubahannya yang dapat menjelaskan keberlanjutan proses, fungsi, dan produktivitas Lingkungan Hidup serta keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masvarakat.
e.
data dan informasi lainnya yang relevan dengan kegiatan inventarisasi Lingkungan Hidup.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikumpulkan dengan cara:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pelibatan masyarakat;
b.
surveylapangan;
c.
penggunaan data daninformasi yang telah diterbitkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;dan/atau
d.
penggunaan data dan informasi resmi lainnya yang relevan.
Pasal 6
(1)
Pengelompokan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap data dan informasi hasil pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
data dan informasi Sumber Daya Alam; dan
b.
data dan informasi wilayah Ekoregion.
(3)
Data dan informnasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
potensi dan ketersediaan, meliputi:
1.
sumber dava alam tidak terbarukan; dan
Penjelasan: Sumber Daya Alam yang tidakterbarukan (non renewable resources) merupakan Sumber Daya Alam yang tidak dapat dipulihkan sama sekali karena pembentukannya sangat lambat dan memerlukan waktu yang demikian lama antara lain bahan bakar fosil dan mineral (metallic and non-metalic minerals). Dalam konteks penyediaan basis data nasional menjadi dasar bagi pemanfaatan Sumber Daya Alam secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
2.
sumber daya alam terbarukan, berupa:
Penjelasan: Butir a) Sumber daya alam yang tidak akan habis (perpetualresources) merupakan Sumber Daya Alam yang selalu tersedia dengan jumlah tak terbatas antara lain energi matahari, angin, dan panas bumi. Meskipun tidak akan habis, penyediaan basis data nasional terhadap jenis Sumber Daya Alam ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemanfaatan Sumber Daya Alam secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Butir b) Sumber Daya Alam yang memiliki potensi terbarukan (renewable resources) merupakan Sumber Daya Alam yang dalam waktu pendek dapat berkurang tetapi dalam jangka panjang dapat pulih kembali karena proses alam antara lain air, lahan, udara dan atmosfer, keanekaragaman hayati, dan laut. Dengan potensi terbarukan, penyediaan basis data nasional terhadap jenis Sumber Daya Alam ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemanfaatan Sumber Daya Alam yang harus dijaga secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
a)
tidak akan habis; atau b)memiliki potensiterbarukan;
b.
jenis yang dimanfaatkan sebagai:
1.
material;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Sumber Daya Alam sebagai material" adalah kondisi yang merujuk pada penggunaan Sumber Dava Alam sebagai bahan mentah untuk keperluan manusia, terutama dalam konteks ekstraksi, pengolahan, dan pemanfaatan untuk berbagai keperluan ekonomi dan industri.
2.
Jasa Lingkungan Hidup;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Sumber Daya Alam sebagai Jasa Lingkungan Hidup" adalah kondisi yang merujuk pada manfaat Ekosistem bagi manusia secara tidak langsung melalui i penyediaan berbagai layanan Ekosistem yang penting.
c.
bentuk penguasaan, oleh:
1.
pemerintah;
Penjelasan: Penguasaan oleh negara dalam hal ini memperhatikan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta tafsir konstitusionalnya yang menyebutkan hak menguasai negara diartikan bukan negara memiliki namun melakukan perumusan kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuursdaad), dan melakukan pengelolaan (beheersdaad).
2.
Pelaku Usaha yang memiliki perizinan berusaha; dan
Penjelasan: Penguasaan oleh Pelaku Usaha yang memiliki perizinan berusaha diartikan sebagai entitas hukum yang diberikan suatu perizinan untuk melakukan suatu usaha dan/atau kegiatan tertentu.
3.
masyarakat;
Penjelasan: Penguasaan oleh masvarakat dalam hal ini diartikan sebagai orang-perseorangan, kelompok orang, atau masyarakatadat dan/atau masyarakat hukum adat. Masyarakat adat merupakan kelompok masyarakat yang secara turun-menurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanva ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan Sumber Dava Alam serta adanya sistem nilai yang menentukan pranataekonomi, politik, sosial, danhukum. Sedangkan pengertian masyarakathukum adat diartikan sebagai subjek hukum yang mendapat pengakuan atas hak-hak mereka sepanjang keberadaan masyarakat hukum adat tersebut masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang.
d.
1 pengetahuan pengelolaan, berdasarkan:
1.
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
kearifan lokal;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengetahuan berdasarkan kearifan lokal” adalah pengetahuan tradisional atau lokal vang dimiliki oleh suatu komunitas atau budaya tertentu yang diperoleh dari pengalaman langsung, observasi, dan interaksi dengan lingkungan alam.
e.
bentuk kerusakan, meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
degradasi Sumber Daya Alam dan kualitas lingkungan hidup;dan/atau
2.
deplesi Sumber Daya Alam; dan
f.
konfik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Data dan informasi wilayah Ekoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari:
a.
wilavah Ekoregion darat, meliputi:
1.
karakteristik bentang alam;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "karakteristik bentang alam" adalah cirifisik dan karakteristik lain yang membentuk suatu wilayah mencakup elemen antara lain geologi, geomorfologi, jenis tanah, dan iklim.
2.
daerah aliran sungai;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "daerah aliran sungai” adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang dibatasi oleh pemisah topografi berupa punggung bukit atau gunung yang berfungsi menampung air yang berasal dari curah hujan, menyimpan dan mengalirkannya ke danau atau laut secara alami.
3.
iklim;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"iklim"adalah keadaan atmosfer dalam periode yang panjang dan dalam wilayah yang luas.
4.
fora dan fauna;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
sosial budaya;
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
ekonomi;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
kelembagaan masyarakat, dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
wilayah Ekoregion laut, meliputi:
1.
geologi dan morfologi dasar laut;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "morfoiogi dasar laut" adalah geomorfologi laut dan batimetri.
2.
oseanografi;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"oseanografi" adalah arus laut pasang surut, upwelling suhu, salinitas, derajat keasaman, dan klorofil.
3.
keanekaragaman hayati.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keanekaragaman hayati" adalah mangrove, padang lamun, terumbu karang, dan ikan.
Pasal 7
(1)
Analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap data dan informasi yang telah dikelompokkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2)
Analisis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilakukan dengan tahapan:
a.
verifikasi data dan informasi; dan
b.
pengolahan data dan informasi.
(3)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikecualikan terhadap data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c dan huruf d.
(4)
Analisis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menghasilkan rincian Sumber Daya Alam dan wilayah Ekoregion.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Hasil inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 disusun dalam bentuk dokumen cetak dan/atau elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Tata cara pelaksanaan inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 tercantum dalam LampiranIyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Hasil inventarisasi LingkunganHidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan evaluasi oleh Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan cara membandingkan:
a.
data dan informasi yang digunakan ketika pelaksanaan inventarisasi, dengan ketersediaan data dan informasi sejenis yang mutakhir; dan
b.
metodeyang digunakan ketika pelaksanaan inventarisasi, dengan metode mutakhir.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk pemutakhiran data dan informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Hasilinventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan sebagai dasar penvusunan dan penetapan:
a.
wilayah Ekoregion;
b.
Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup; dan
c.
RPPLH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat wilayah Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang berada di dalam wilavah administratifnya.
(2)
Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan setelah Menteri menetapkan wilayah Ekoregion.
(3)
Tata cara pelaksanaan inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENETAPAN WILAYAH EKOREGION
Pasal 13
(1)
Penvusunan dan penetapan wilavah Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil Inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat nasional dan tingkat pulau/kepulauan.
(2)
Wilayah Ekoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
wilayah darat; dan
b.
wilayahlaut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Wilayah Ekoregion darat disusun dengan menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4)huruf a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
delineasi; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "delineasi" adalah kegiatan untuk menentukan batas wilayah pada peta.
b.
deskripsi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "deskripsi” adalah pemberian informasi atau gambaran tentang suatu objek, tempat, peristiwa, atau konsep secara rinci dan jelas.
(3)
Hasilpenyusunan wilayah Ekoregion darat dituangkan dalam bentuk informasi geospasial.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Wilayah Ekoregion laut disusun dengan menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 avat (4)huruf b.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
delineasi; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "delineasi” adalah kegiatan untuk menentukan batas wilayah pada peta.
b.
deskripsi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "deskripsi” adalah pemberian informasi atau gambaran tentang suatu objek, tempat, peristiwa, atau konsep secara rinci dan jelas.
(3)
Hasil penyusunan wilayah Ekoregion laut dituangkan dalam bentuk informasi geospasial.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Hasil penyusunan wilayah Ekoregion darat dan wilavah Ekoregion laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (3) ditetapkan dalambentuk Keputusan Menteri.
Penjelasan: Hasil penetapan wilayah Ekoregion dapat didayagunakan sebagai aspek perlindungan Lingkungan Hidup dan sosial dalam perencanaan pembangunan sektoral antara lain tata ruang, mineral dan batubara, pertanian, pariwisata, dan sektor terkait lainnya.
(2)
Penetapan wilavah Ekoregion dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan wilayah Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilakukan setelah Menteri berkoordinasi dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang;
b.
menteri yang menvelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan
c.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 17
Penetapan wilayah Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) disajikan dalam bentuk cetak dan/atau elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Wilayah Ekoregion yang telah ditetapkan dilakukan peninjauan dalam hal:
a.
terjadi peristiwa alam dan/atau non-alam yang telah mengubah bentuk permukaan bumi;
b.
perubahan batas wilayah negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai wilayah negara;dan/atau
c.
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubungan dengan penentuan wilayah.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
BAB IV
DAYA DUKUNG LINGKUNGAN HIDUP DAN
Pasal 19
Penyusunan dan penetapan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal llhurufb dilakukan oleh:
a.
Menteri, untuk Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup nasional dan pulau/kepulauan;
b.
gubernur, untuk Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup provinsi dan Ekoregion lintaskabupaten/kota;dan
c.
bupati/wali kota, untuk Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya TampungLingkungan Hidup kabupaten/kota dan Ekoregion di wilayah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Penvusunan Dava Dukung Lingkungan Hidup dan Dava Tampung Lingkuugan Hidup nasional dan pulau/kepulauan sebagaimnana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi Lingkungan Hidup nasional dan pulau/kepulauan.
(2)
Penyusunan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Dava Tampung Lingkungan Hidup provinsi dan Ekoregion lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat wilavah Ekoregion lintas kabupaten/kota dalam satui provinsi.
(3)
Penyusunan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya TampungLingkungan 1Hidupkabupaten/kota dan Ekoregion di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dilakukan berdasarkan hasil Inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat wilayah Ekoregion kabupaten/kota.
(4)
Hasil inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat(l), ayat (2), dan ayat (3) digunakan untuk mendapatkan informasi ketersediaan dan kebutuhan Sumber Dava Alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Penyusunan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup dilakukan dengan menggunakan metode:
a.
kinerja Jasa Lingkungan Hidup;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jejakekologis dan biokapasitas;atau metode lainnya yang diakui secara nasional dan/atau internasional.
Penjelasan: Metode jejak ekologis (ecological footprint) dimaksudkan untuk menunjukkan ketergantungan manusia terhadap lingkungannya dan juga untuk menyimpan Sumber Dava Alam untuk generasi di masa depan.
Penjelasan Pasal:
Huruf c Yang dimaksud dengan "metode lainnya yang diakui secara nasional/internasional” adalah metode yang sudah terjamin standar, konsistensi, validitas ilmiah, dan efektivitasnya dalam penyusunan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup. Salah satu contohnya yaitu metode sistem dinamis.
Pasal 22
(1)
Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup yang telah disusun, dituangkan dalam dokumen yang memuat informasi status Lingkungan Hidup berupa:
a.
terlampaui;atau
b.
belum terlampaui.
(2)
Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat(l) ditetapkan dalam bentuk:
a.
Keputusan Menteri untuk Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup nasional danpulau/kepulauan;
b.
Keputusan gubernur untuk Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup provinsi dan Ekoregion lintas kabupaten/kota;dan
c.
Keputusan bupati/wali kota, untuk Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Dava Tampung Lingkungan Hidup kabupaten/kota dan Ekoregion di wilayah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Dalam menetapkan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup nasional dan pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a, Menteri berkoordinasidcngan:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keiautan dan perikanan; dan
c.
menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup dilakukan evaluasi paling sedikit 1(satu)kali dalam 1(satu)tahun.
(2)
Evaluasi dilakukan untuk memutakhirkan status Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Tata cara penyusunan danpenetapan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintahini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYUSUNAN RENCANA PERLINDUNGAN DAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 26
(1)
RPPLH terdiri atas:
a.
RPPLH nasional;
b.
RPPLH provinsi;dan
c.
RPPLH kabupaten/kota.
(2)
RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh:
a.
Menteri, untuk RPPLH nasional;
b.
gubernur, untuk RPPLH provinsi; dan
c.
bupati/wali kota, untuk RPPLH kabupaten/kota.
(3)
Dalampenyusunan:
a.
RPPLH provinsi, gubernur berkonsultasi dengan Menteri; dan
b.
RPPLHkabupaten/kota, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannyaberkonsultasi dengan gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
RPPLH nasional disusun berdasarkan:
a.
inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat nasional; dan
b.
inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat pulau/kepulauan.
(2)
RPPLH provinsi disusun berdasarkan:
a.
RPPLH nasional;
b.
inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat pulau/kepulauan;dan
c.
inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat Ekoregion wilayah provinsi.
(3)
RPPLH kabupaten/kota disusun berdasarkan:
a.
RPPLH provinsi;
b.
inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat pulau/kepulauan;dan
c.
inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat Ekoregion wilavah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Penyusunan RPPLH memperhatikan aspek:
a.
keragaman karakter dan fungsi ekologis; sebaran penduduk;
c.
sebaran potensi Sumber Dava Alam;
d.
kearifan lokal;
e.
aspirasi masyarakat;dan
f.
perubahan iklim.
(2)
Aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diperoleh dari pengeiompokan data dan informasi Sumber Daya Alam dan wilavah Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tahapan Penyusunan Rencana Perlindungan dan
Pasal 29
RPPLH disusun dengan tahapan:
a.
identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b.
penyusunan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c.
perumusanRPPLH;dan penetapanRPPLH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilakukan dengan menggunakan kerangka berpikir faktor pendorong, tekanan, kondisi, dampak Lingkungan Hidup, dan responsnya.
Penjelasan: Kerangka berpikir faktorpendorong, tekanan, kondisi, dampak Lingkungan Hidup, dan responsnya adalah metode yang digunakan untuk mengumpulkan informasi mengenai keadaan lingkungan hidup. Yang dimaksud dengan "faktor pendorong Lingkungan Hidup" adalah suatu hal atau keadaan yang mendorong terjadinya perubahan lingkungan akibat dinamika sosial. Contoh faktor pendorong antara lain pertumbuhan penduduk di perkotaan, pembangunan infrastruktur, dan kebijakan industrialisasi. Yang dimaksud dengan "tekanan Lingkungan Hidup" adalah aktivitas manusia yang secara langsung dipengaruhi oleh kondisi pendorong. Contoh tekanan antara lain pemekaran perkotaan, munculnya usaha dan/atau kegiatan baru, dan meningkatnya konversi dan pembukaan lahan. Yang dimaksud dengan "kondisi Lingkungan Hidup" adalah keadaan saat ini atau yang sedang berlangsung dan dijelaskan dalam bentuk Status. Contoh penerapan Status Lingkungan Hidup antara lain: 1. Status Baik atau Tercemar, untuk menentukan status Lingkungan Hidup berbasis media lingkungan (air, udara, air laut); 2. Status Baik atau Rusak, untuk menentukan status Lingkungan Hidup berbasis Ekosistem (ekosistem gambut, padang lamun, dan mangrove);dan 3. Status LingkunganHidup Terlampauiatau Belum Terlampaui, untuk penentuan status Lingkungan Hidup berdasarkan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup. Yang dimaksud dengan "dampak Lingkungan Hidup" adalah perubahan pada Lingkungan Hidup dan sistem sosial-ekonominya sebagai akibat dari tekanan. Contoh Dampak antara lain turunnya kemampuan produksi pangan, turunnya Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup, dan kerusakan Ekosistem. Yang dimaksud dengan "respons” adalah tindakan reaktif maupun proaktif untuk mengendalikan, mengantisipasi, mengelola faktor pendorong, tekanan, kondisi, dan dampak. Contoh respons antara lain mengembangkan kawasan perkotaan dengan metode kota hijau, pengembangan sistem transportasi massal ramah lingkungan, perumusan ekonomi hijau dan biru.
(2)
Identifikasi potensi dan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk mendapatkan informasi berupa tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hasil identifikasi potensi dan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk menyusun skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam menjawab tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup sampai dengan 3O (tiga puluh) tahun.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penyusunan skenario Lingkungan Hidup" adalah kegiatan untuk memahami berbagai kekuatan penggerak perubahan yang mempengaruhi pembentukan kondisi di masa depan, untuk kemudian ditarik mundur dengan kondisi Lingkungan Hidup saat ini. Waktu 3o(tiga puluh) tahun merupakan waktu yang dianggap cukup untuk melihatdampak pembangunan terhadap perbaikan/kondisi lingkungan serta untuk menjaga kesinambungan arah pembangunan Lingkungan Hidup.
Pasal 31
(1)
Penyusunan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) menggunakan pendekatan antisipasi strategis (strategic foresight) atau pendekatan lainnva sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2)
Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
konsultasi publik; dan
b.
pembahasan dengan menteri/kepalalembaga pemerintahnonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota.
(3)
Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada avat(2) huruf a dilakukan dengan melibatkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
akademisi;dan/atau
b.
Organisasi Lingkungan Hidup.
(4)
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
keterkaitan antarinstansi pemerintah dan/atau instansi pemerintah daerah di dalam wilavah/daerah skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b.
instansi pemerintah dan/atau instansi pemerintah daerah yang berbatasan langsung dengan wilavah/daerah skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;dan/atau
c.
instansi pemerintah dan/atau instansi pemerintah daerah yang memiliki kewenangan pada sebuah kawasan di daerah tersebut.
(5)
Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menghasilkan:
a.
rumusan visi Perlindungandan Pengelolaan Lingkungan Hidup;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"visi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup"adalah gambaran atau citra jelas tentang Lingkungan Hidup di masa depan yang dinginkan atau diharapkan.
b.
rumusan RPPLH.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dirumuskan berdasarkan:
a.
ketersediaan sumber daya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung LingkunganHidup;dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
disrupsiteknologi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "disrupsi teknologi” adalah suatu kondisi terjadinya inovasi dan perubahan besar-besaran secara fundamental karena hadirnya teknologi digital, sehingga mengubah suatu sistem konvensional. Sebagai contoh disrupsi teknologi yang menggantikan pekerjaan manusia.
Penjelasan Pasal:
Avat (1) Pendekatan antisipasi strategis (strategic foresight) digunakan untuk memahami berbagai kekuatan penggerak perubahan yang mempengaruhi pembentukan kondisi di masa depan, untuk kemudian ditarik mundur dengan kondisi Lingkungan Hidup saat ini.
Pasal 32
Rumusan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5)huruf b meliputi:
a.
rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan Sumber Daya Alam;
(2)
Rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada avat(l)huruf a memuat paling sedikit:
a.
intensitas pengaturan pemanfaatan dan/atau pencadangan Sumber Daya Alam; dan
b.
penyediaan lanskap dengan fungsilindung.
(3)
Rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat(l)hurufb memuat paling sedikit:
a.
pengelolaan wilayah yang memiliki fungsi sistem penyangga kehidupan;
b.
restorasi, rehabilitasi, dan peningkatan kualitas air, lahan, laut, danudara;dan
c.
restorasi, rehabilitasi, dan peningkatan kualitas Ekosistem, keanekaragaman havati, dan wilavah penyedia Jasa Lingkungan Hidup.
b.
rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau Fungsi Lingkungan Hidup;
c.
rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam; dan
(4)
Rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c memuat paling sedikit:
a.
pola produksi dan konsumsi berkelanjutan; dan
b.
penerapan teknologiramah lingkungan.
(5)
Rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d memuat paling sedikit:
a.
upaya peningkatan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim dan risiko bencana; dan
b.
upaya penurunan emisi gas rumah kaca.
d.
rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Rumusan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dituangkan dalam bentuk kebijakan, strategi, dan program Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2)
Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup meliputi:
a.
perlindungan wilayah yang memiliki fungsi penyangga kehidupan dan kinerja Jasa Lingkungan Hidup tinggi;
b.
pemulihan wilayah yang mengalami penurunan kualitas dan Fungsi Lingkungan Hidup;
c.
pemanfaatan wilayah dan Sumber Daya Alam berdasarkan kondisi Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya TampungLingkungan Hidup;
d.
pencadangan wilayah yang memiliki potensi Sumber Daya Alam;
e.
pendayagunaan nilai tambah Sumber Daya Alam di suatu wilayah;
f.
penerapan dekarbonisasi menuju net zero emission; dan/atau
g.
peningkatan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim serta pengurangan risiko bencana.
(3)
Kebijakan, strategi, dan program Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disajikan berdasarkan:
a.
pulau/kepulauan, untuk RPPLH nasional; dan
b.
wilayah administratifprovinsi, untuk RPPLH provinsi; dan
c.
wilayah administratif kabupaten/kota, untuk RPPLH kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemuatan RPPLH ke dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah dilakukan melalui penyusunan kajian lingkungan hidup strategis.
Penjelasan: RPPLH berfungsi sebagai instrumen perencanaan untuk memastikan rencana pembangunan jangka menengah dan panjang tidak hanya memperhatikan pertumbuhan ekonomi tetapi juga kelestarian lingkungan hidup. Pada tataran penyusunan dan evaluasi rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, juga dilakukan penerapan kajian lingkungan hidup strategis yang turut memperhatikan RPPLH, sehingga akan menciptakan pendekatan yang komprehensif dan holistik dalam mencapai pembangunan berkelanjutan.
(3)
Tata cara penyusunan kajian lingkungan hidup strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Selain menjadi dasar penyusunan dokumen rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (l), RPPLH digunakan sebagai acuan dalam penyusunan:
a.
RPPLH berbasis media lingkungan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"RPPLH berbasis media lingkungan" antara lain rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air, rencana perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air laut, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
b.
RPPLH berbasis Ekosistem;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"RPPLH berbasis Ekosistem"antara lain rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, dan Ekosistem lainnya sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
c.
kebijakan sektor spesifik yang berkaitan dengan aspek Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kebijakan sektor spesifikyang berkaitan dengan aspek Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup"antara lain rencana tata ruang wilayah, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan rencana sektoral lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Pasal 35
(1)
RPPLH nasional disusun dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(2)
Hasil penyusunan pada tahap identifikasi dan skenario untuk:
a.
identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a berupa tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup;dan skenario sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b berupa gambaran untuk menjawab tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3)
Tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi aspek:
a.
populasi dan ekonomi;
b.
tekanan pada Ekosistem dan lahan;
c.
Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup, serta kualitas Lingkungan Hidup; dan
d.
risiko bencana alam dan nonalam, serta kerugian ekonomi.
(4)
Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan skenario sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Berdasarkan skenario sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dirumuskan:
a.
visi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
b.
RPPLH dalam bentuk kebijakan, strategi dan program.
(2)
Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan berdasarkan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
RPPLH nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
RPPLH nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tercantum dalam Lampiran Il yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. BagianKeempat Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannva menyuisun dan melaksanakan RPPLH.
Penjelasan: Cukupjelas.
(2)
Ketentuan mengenai penyusunan RPPLH nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan RPPLHprovinsi dan kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal suatu wilayah administratif berada dalam satu Ekoregion berdasarkan hasil skenario rumusan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5), perumusan dan pelaksanaan RPPLH dilakukan melalui konsultasi oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Menteri, untuk lintas provinsi;dan
b.
gubernur, untuklintas kabupaten/kota.
(4)
Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memastikan RPPLH dalam satu wilayah Ekoregion dilaksanakan secara terintegrasi dalam setiap tingkatan RPPLH.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pelaksanaan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk kerja sama antarpemerintah daerah yang berada dalam satu wilayah Ekoregion.
Penjelasan: Kerja sama antar pemerintah daerah yang berada dalam satu wilayah Ekoregion, karena memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan Lingkungan Hidup.
(6)
Tata cara kerja sama antarpemerintahdaerah dilaksanakan sesuai denganketentuanperaturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
RPPLH provinsi diatur dengan peraturan daerah provinsi.
(2)
RPPLH kabupaten/kota diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 40
(1)
RPPLH digunakan sebagai dasar pemanfaatan Sumber Daya Alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal RPPLH belum tersusun, pemanfaatan Sumber Daya Alam dilaksanakan berdasarkan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup dengan memperhatikan:
Penjelasan: Penggunaan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Dava Tampung Lingkungan Hidup sebelum tersusunnya RPPLH diperlukan pada sektor antara lain tata ruang, pariwisata, pertambangan mineral dan batubara, pertanian, perumahan, dan permukiman.
a.
keberlanjutan proses dan Fungsi lingkungan hidup;
b.
keberianjutan produktivitas lingkungan hidup; dan
c.
keselamatan, mutu hidup, dankesejahteraan masyarakat.
BAB VI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 41
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Pemantauan dilakukan untuk memastikan terlaksananva Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan dokumen RPPLH.
(2)
Pemantauan dilakukan terhadapindikator kinerja utama RPPLH.
(3)
Pemantauan dilakukan paling sedikit1 (satu)kali dalam 1(satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Evaluasi dilakukan untuk mengetahui capaian pelaksanaan RPPLH.
(2)
Evaluasi dilakukan dengan membandingkan antara hasil pelaksanaan RPPLH dan nilai indikator kinerja utama RPPLH.
(3)
Evaluasi dilakukan dengan menggunakan data dan informasi:
a.
hasil pemantauan pelaksanaan RPPLH dalam 5 (lima) tahun terakhir;
b.
hasil pemutakhiran data dan informasi inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10avat(3); dan
c.
indikator kinerja utama RPPLH.
(4)
Evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima)tahun.
(5)
Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perubahan materi RPPLH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jclas.
Pasal 44
Indikator kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) serta Pasal 43 avat (2) dan ayat (3) huruf c untuk:
a.
RPPLH Nasional tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan
b.
RPPLH provinsi i dan kabupaten/kota, disusun oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kepada indikator kinerja RPPLH Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penvusunan, pemantauan, dan evaluasi RPPLH provinsi dan RPPLH kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 46
(1)
Pembinaan dilaksanakan untuk menjaga kualitas penyelenggaraan perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembinaan dilaksanakan oleh:
a.
Menteri, kepada:
1.
gubernur; 2.1 masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
perguruan tinggi;dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Organisasi Lingkungan Hidup;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
gubernur, kepada:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
bupati/wali kota;dan/atau
2.
masyarakat;
3.
perguruan tinggi;dan/atau
4.
Organisasi Lingkungan Hidup, dan
c.
bupati/wali kota, kepada:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
perangkat daerah tingkat kabupaten/kota;
2.
masvarakat;
3.
perguruan tinggi;dan/atau
4.
Organisasi Lingkungan Hidup.
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terkoordinasi antara Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pembinaan dilakukan paling sedikit1 (satu)kali dalam 1(satu)tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Angka 2 Yang dimaksud dengan"masyarakat"termasuk asosiasi profesi, akademisi, atau masyarakatintelektual dengan penyebutan lainnya.
Pasal 47
Pembinaan dilakukan dalam bentuk:
a.
pendampingan;
b.
diseminasi peraturan perundang-undangan;
c.
bimbingan teknis;
d.
konsultasi;
e.
pendidikan dan pelatihan;
f.
penelitian dan pengembangan;
g.
penyebarluasan inforinasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;dan/atau
h.
bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Peran serta masyarakat dilakukan melalui:
a.
penyampaian data dan informasi dalam pelaksanaan inventarisasi Lingkungan Hidup dan/atau penyusunan RPPLH;
b.
pemberian saran, pendapat, dan tanggapan;dan/atau
c.
penyampaian pengaduan dan umpan balik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SISTEM INFORMASI PERENCANAAN PERLINDUNGAN
Pasal 49
(1)
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya membangun sistem informasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2)
Sisteminformasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdiri atas:
a.
sistem informasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tingkat nasional;
b.
sistem informasi i perencanaanPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tingkat provinsi; dan
c.
sistem informasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tingkat kabupaten/kota.
(3)
Sistem informasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup paling sedikit memuat:
a.
inventarisasi Lingkungan Hidup;
b.
wilayah Ekoregion;
c.
Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Dava Tampung Lingkungan Hidup;
d.
RPPLH;dan
e.
hasil pemantauan dan evaluasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dan pemerintah daerah yang menvelenggarakan perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melakukan pertukaran informasi melalui sistem informasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
sistem informasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diintegrasikan ke dalam sistem informasi Lingkungan Hidup.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan sistem informasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENDANAAN
Pasal 52
Pendanaan penvelenggaraan perencanaan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah;dan/atau
c.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 53
(1)
RPPLH provinsi dan RPPLH kabupaten/kota:
a.
yang telah ditetapkandalam bentuk peraturan daerah dinyatakan tetap berlaku sampai dilakukan evaluasi; dan
b.
yang sedang dalam proses penetapan peraturan daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan untuk meninjau kesesuaianpenvusunan RPPLH dengan Peraturan Pemerintahini.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 2(dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah inidiundangkan.
(4)
Dalam hal hasil evaluasi menvatakan:
a.
RPPLH sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, RPPLH dinyatakan tetap berlaku;atau
b.
RPPLH tidaksesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(5)
RPPLH yang telah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada avat (4) huruf b ditetapkan dalam peraturan daerah paling lambat 3 (tiga) tahun sejak diketahuinya hasil evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
RPPLH provinsi dan RPPLH kabupaten/kota wajib ditetapkan paling lambat3(tiga)tahun sejak Peraturan Pemerintahini ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 55
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2025
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 96
Penjelasan Umum
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia yang fundamental, sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat tersebut menjadi kunci bagi pembangunan berkelanjutan yang tidak hanya memajukan ekonomi, tetapi juga menjaga keberlangsungan kehidupan manusia dan Ekosistem.
Tantangan yang dihadapi adalah kawasan alami yang memiliki fungsi penting sebagai penyedia Jasa Lingkungan Hidup, ditransformasikan menjadi lahan pertanian, permukiman, serta industri. Eksploitasi hutan, ekspansi pertanian, dan tambang terbuka menjadi ancaman serius terhadap keberlangsungan Lingkungan Hidup. Hal ini mengakibatkan kerusakan fungsi Ekosistem, perubahan iklim, dan hilangnya keanekaragaman hayati, yang pada gilirannya mengancam pembangunan nasional secara keseluruhan.
Pengelolaan Sumber Daya Alam haruslah sejalan dengan fungsi dan kapasitas Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, kebijakan pembangunan haruslah sejalan dengan aspek perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagailandasan utama bagi pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut memerlukan integrasi konsep Lingkungan Hidup dalam setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan.
Dalam konteks nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur mengenai pentingnya perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan melalui serangkaian tahapan yang terstruktur. Tahapan tersebut meliputi kegiatan inventarisasi Lingkungan Hidup untuk memahami kondisi dan tantangan
yang dihadapi, penetapan wilayah Ekoregion sebagai basis pengelolaan Lingkungan Hidup yang terintegrasi, dan penyusunan RPPLH yang merangkum strategi dan tindakan konkret untuk periode 30 (tiga puluh) tahun.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa RPPLH digunakan sebagai dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah. Dengan demikian, RPPLH dapat memperkuat penyelenggaraan rencana pembangunan sekaligus memastikan bahwa keberlanjutan lingkungan hidup menjadi bagian integral dari pembangunan nasional.
Guna membangun efektivitas dan efisiensi serta pengintegrasian secara menyeluruh atas perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ke dalam rencana pembangunan Indonesia, dan arahan bagi pemanfaatan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah ini mengatur secara menyeluruh mengenai penyelenggaraan perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Terbitkan Aturan Jual Karbon dari Sawah, Peternakan, dan Perkebunan
29 Okt 2026

Pemerintah Terbitkan Aturan Jual Karbon dari Sawah, Peternakan, dan Perkebunan

Menteri Pertanian menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2026 pada 6 Oktober 2026 yang mengatur cara pelaku usaha, pemerintah, dan kelembagaan petani menjual karbon dari sawah, peternakan, dan perkebunan, dengan rekomendasi menteri dan kerja sama dengan paling sedikit tiga kelembagaan petani. Aturan ini mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 12 Oktober 2026, atau sekitar 12 Januari 2027.

Baca selengkapnya
Darurat Cesium-137 di Cikande Berakhir, Proses Hukum PT PMT Masih Berjalan
29 Okt 2026

Darurat Cesium-137 di Cikande Berakhir, Proses Hukum PT PMT Masih Berjalan

Pemerintah menyatakan fase darurat kontaminasi zat radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, telah selesai. Namun, perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran, PT Peter Metal Technology, masih menghadapi sidang pidana dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Serang.

Baca selengkapnya
Karhutla Picu Asap Lintas Batas, Singapura Siapkan Notis untuk Tujuh Perusahaan di Indonesia
19 Okt 2026

Karhutla Picu Asap Lintas Batas, Singapura Siapkan Notis untuk Tujuh Perusahaan di Indonesia

Singapura mengumumkan akan menerbitkan notis tindakan pencegahan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA) kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang lahannya diduga menjadi sumber kabut asap, sementara Malaysia mendorong penguatan mekanisme ASEAN.

Baca selengkapnya
Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
16 Okt 2026

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan

Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.

Baca selengkapnya
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
28 Agt 2026

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan

Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…