Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1972

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada PT "Baliem Valley Minerals"
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:29
Tahun
:1972
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 Oktober 1972
Tanggal Pengundangan
:19 Oktober 1972
Tanggal Berlaku
:19 Oktober 1972
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1972/ No. 39, LL Setkab : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perpajakan Nasional Penanaman Modal & Perizinan Berusaha
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh) PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP) Fasilitas & Insentif Penanaman Modal
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1972
TENTANG
PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA PT "BALIEM VALLEY MINERALS"

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 ;
2.
Ordonansi Pajak Perseroan 1925, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 43; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2940);
3.
Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 44; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2941);
4.
Undang-undang Pajak Dividen 1959, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 45; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2942);
5.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2818) jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 46; Tambahan 'embaran Negara Republik Indonesia Nomor 2943);
6.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831). M E M U T U S K A N :

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA P.T. "BALIEM... VALLEY MINERALS"
Pasal 1
Kepada P.T. "Baliem Valley Minerals" yang didi rikan di Jakarta dengan Akte Notaris A.J. Tumonggor Nomor 10 tertanggal 2 Juni 1972, dikenakan pajak perse roan dengan tarip sebagai berikut : <table><tr><td rowspan="2">Kelompok bahan galian</td><td colspan="2">Tarip pajak perseroan</td></tr><tr><td>Tahun ke1 - 10</td><td>Tahun ke11 - 30</td></tr><tr><td>Tembaga, Timbal, Seng, Besi, Titan, Mangaan, Air-raksa, Molibdinum, Antimon, Asbes, Chromit, Jodium, Aspal-alam, Intan, BelerangKaolin, Jarosit.</td><td>35,0 %</td><td>42.0 %</td></tr><tr><td>Nikkel, Kobalt, Bauksit.</td><td>37.5 %</td><td>45.0 %</td></tr><tr><td>T i m a h</td><td>40.0 %</td><td>48.0 %</td></tr></table>
Pasal 2
Disamping kelonggaran-kelonggaran perpajakan ter sebut pada Pasal l Peraturan Pemerintah ini, kepada P.T. "Baliem Valley Minerals" diberikan :
(1)
. Suatu tambahan kelonggaran perpajakan berupa "investment tax credit" sebesar 8 % (delapan perseratus) dari jumlah investasi, dengan ketentuan bahwa :
a.
Modal yang ditanam seluruhnya telah berjumlah minimal US.\$. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta dollar Amerika Serikat) ;
b.
Jumlah "investment tax credit" tersebut setiap tahun tidak melebihi 50 % (lima puluh perseratus) dari jumlah pajak perseroan yang harus di bayar untuk tahun yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, sebelum dikurangi dengan "investment tax credit" termaksud;
c.
Bilamana dalam sesuatu tahun jumlah dari "in-vestment tax credit" melebihi jumlah pembatasan 50 % (lima puluh perseratus) dari yang tersebut pada huruf b angka (1) Pasal ini, maka kelebihannya dapat dikurangkan sebagai "invest-ment tax credit" dari pajak perseroan pada tahun-tahun berikutnya sampai habis.
(2)
. Kelonggaran-kelonggaran lain yang diperlukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan didalam Kontrak-Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan P.T. "Baliem Valley Minerals", mengenai pengembangan pertambangan di Daerah Irian Barat.
Pasal 3
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Pera -turan Pemerintah ini akan ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal, 19 Oktober 1972
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
ttd
pada tanggal, 19 Oktober 1972
SOEHARTO
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
JENDERAL T.N.I.
ttd.
SUDHARMONO S.H.
MAYOR JENDERAL T.N.I.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1972 NOMOR 39

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya

Konsolidasi segera hadir

Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap pasal, sedang kami siapkan.