Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1969

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pendirian Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan "Bhinneka Kimia Farma"
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:3
Tahun
:1969
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Januari 1969
Tanggal Pengundangan
:23 Januari 1969
Tanggal Berlaku
:23 Januari 1969
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1969/ No 4 , LL Bphn : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Kesehatan
Subsektor
:
Farmasi, Alkes, dan Makanan/Minuman BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Sediaan Farmasi & Obat Alat Kesehatan & BPOM Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan "Bhinneka Kina Farma"

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan "Nakula Farma"

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 1961

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan "Raja Farma"

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1961

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1971

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1969
TENTANG
PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA FARMASI DAN ALAT KESEHATAN "BHINNEKA KIMIA FARMA"

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah untuk menertibkan aparatur Negara, khususnya Perusahaan-perusahaan Negara, dipandang perlu meniadakan kegiatan Badan Pimpinan Umum dan menyederhanakan organisasi perusahaan Negara Farmasi dalam lingkungan Departemen Kesehatan dengan jalan mengintegrasikan atau melebur perusahaan-perusahaan termaksud ke dalam satu badan-hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59, Tambahan Lembaran- Negara No. 1989);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;
3.
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA FARMASI DAN ALAT KESEHATAN "BHINNEKA KIMIA FARMA."
mencabut
:
1. Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 90); 2. Peraturan Pemerintah No. 81 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 102( jis. Surat-surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9224/BPU/Kab/65; No. 29265/BPU/Kab/65; No. 39425/BPU/Kab/65 dan No. 7009/ BPU/Kab/67; 3. Peraturan Pemerintah No. 83 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 104); 4. Peraturan Pemerintah No. 84 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 105) jis. Surat-surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9224/BPU/Kab/65 dan No. 29265/BPU/Kab/65; 5. Peraturan Pemerintah No. 85 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 106);
BAB I
PELEBURAN DAN PENDIRIAN
Pasal 1
(1)
Dengan nama Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "Bhinneka Kimia Farma" - selanjutnya disebut dengan singkatan P.N. Farmasi "KIMIA FARMA" - didirikan suatu Perusahaan Negara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59, Tambahan Lembaran-Negara No. 1989).
(2)
P.N. Farmasi "Kimia-Farma" adalah peleburan dari:
a.
Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 90);
b.
Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan Raja Farma yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 81 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 102) jis. Surat-surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9224/BPU/Kab/65, No. 29265/BPU/Kab/65, No. 39425/BPU/Kab/65 dan No. 7009/BPU/Kab/67;
c.
Perusahaan Negara Sari Husada yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 83 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 104);
d.
Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan Nakula Farma yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 84 tahun 1961 (Lembaran-Negara, tahun 1961 No. 105.) jis. Surat-surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 9224/BPU/Kab/65 dan No. 29265/BPU/Kab/65;
e.
Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan Bhinneka Kina Farma yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 85 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 106).
(3)
Segala kekayaan, hak dan kewajiban serta perlengkapan termasuk segenap pegawai dari badan-badan hukum tersebut pada ayat (2) sub-sub a, b, c, d dan e pasal ini beralih kepada P.N. Farmasi "KIMIA FARMA."
(4)
Soal-soal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut dalam ayat-ayat (2) dan (3) pasal ini diatur oleh Menteri Kesehatan.
BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.
"Presiden" ialah Presiden Republik Indonesia;
b.
"Menteri" ialah Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
c.
"Perusahaan" ialah P.N. Farmasi "KIMIA FARMA";
d.
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan.
BAB III
ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN BAGIAN KESATU
Pasal 3
(1)
Perusahaan adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 4
Perusahaan dan Direksi berpusat serta berdomisili di Jakarta, dan dapat mempunyai kantor cabang dan perwakilan di dalam negeri dengan persetujuan Menteri dan di luar negeri dengan persetujuan Presiden. TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA PERUSAHAAN
Pasal 5
(1)
Perusahaan sebagai satu kesatuan produksi bertujuan turut membangun ekonomi nasional dalam lapangan farmasi dan alat-alat kesehatan dengan jalan memupuk pendapatan demi kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat.
(2)
Perusahaan memelihara dan membina kesenangan dan ketenteraman kerja, memberikan kesempatan untuk maju dan mengembangkan bakat-bakat pegawainya.
(3)
Untuk mencapai tujuan termaksud dalam ayat (1) pasal ini, Perusahaan melakukan usaha-usaha dalam lapangan produksi, distribusi dan perdagangan dalam arti seluas-luasnya dan berpedoman dan berlandaskan prinsip-prinsip ekonomi untuk pemupukan pendapatan dalam batas-batas yang dapat dipertanggungjawabkan, kepada masyarakat.
Bagian KEDUA MODAL PERUSAHAAN
Pasal 6
(1)
Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan sebesar yang diterima dari badan-badan hukum termaksud dalam ayat (2) sub-sub a, b, c, d dan e pasal 1 Peraturan Pemerintah ini sebagaimana yang tercantum dalam neraca penutupannya masing-masing per 22 Januari 1969, yang telah diperiksa dan disahkan oleh Direktorat Akuntan Negara, dan neraca pembukaan Perusahaan per 23 Januari 1969.
(2)
Modal Perusahaan dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Perusahadn mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan atau cadangan rahasia.
(5)
Semua alat liquide Perusahaan disimpan dalam Bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 7
(1)
Perusahaan dipimpin dan dikendalikan oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur.
(2)
Pimpinan dan penanggungjawab dari Perusahaan adalah Direktur Utama sedangkan para Direktur bertanggungjawab kepada Direktur Utama menurut bidangnya masing-masing.
(3)
Direktur Utama bertanggungjawab kepada Menteri.
(4)
Gaji dan penghasilan lain dari anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Bagian KETIGA PIMPINAN PERUSAHAAN (1) Perusahaan dipimpin dan dikendalikan oleh suatu Direksi
Pasal 8
(1)
Anggota Direksi diangkat oleh Presiden untuk selama-lamanya 5 (lima) tahun, setelah waktu itu berakhir anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2)
Dalam hal-hal di bawah ini Presiden atas usul Menteri dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) pasal ini belum berakhir:
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
c.
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d.
karena meninggal dunia.
(3)
Pemberhentian akan merupakan "pemberhentian tidak dengan hormat" jika tindakan tersebut dalam ayat (2) sub-sub b dan c pasal ini merupakan tindak pidana yang terbukti sah menurut hukum.
(4)
Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub-sub b dan c pasal ini diputuskan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah oleh Menteri diberitahukan kepadanya tentang rencana Menteri untuk memberhentikannya.
(5)
Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) pasal ini belum diputus maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian berdasarkan ayat (2) sub-sub b dan c pasal ini, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, terkecuali apabila untuk keputusan pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (3) pasal ini diperlukan vonnis pengadilan, dan hal itu harus diberitahukan kepada anggota Direksi yang bersangkutan.
Pasal 9
(1)
Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia.
(2)
Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar, kecuali diizinkan oleh Presiden.
(3)
Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri, atau jabatan yang dipikulkan oleh Presiden kepadanya.
(4)
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi, langsung ataupun tidak langsung dalam perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan mencari laba.
Pasal 10
(1)
Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.
(2)
Direksi dengan seiizin Menteri dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) pasal ini kepada salah seorang Direktur yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.
Pasal 11
(1)
Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing menentukan kebijaksanaan Perusahaan.
(2)
Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
(3)
Tata-tertib dan tata-cara menjalankan pekerjaan serta pembagian tugas antara para anggota Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri.
Bagian KEEMPAT PENGAWASAN
Pasal 12
(1)
Untuk melakukan pengawasan dan menjalankan pembinaan atas jalannya Perusahaan Menteri dibantu oleh suatu staf, yang jumlah, susunan dan tugas-tugasnya ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Anggota staf termaksud dalam ayat (1) pasal ini diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3)
Gaji dan penghasilan lain anggota staf ditetapkan oleh Menteri.
Bagian KELIMA TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI
Pasal 13
(1)
Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukannya selaku demikian, yang tidak dibebani tugas menyimpan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3)
Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4)
Pegawai termaksud pada ayat (3) pasal ini tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara pengurusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban pertanggungan-jawab mengenai cara mengurusnya.
(5)
Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimana juga sifatnya yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6)
Untuk kepentingan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrole akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya, termaksud pada ayat (5) pasal ini untuk sementara dipindahkan ke Direktorat Akuntan Negara.
Bagian KEENAM KEUANGAN DAN KEGIATAN PERUSAHAAN TAHUN BUKU
Pasal 14
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. ANGGARAN PERUSAHAAN
Pasal 15
(1)
Dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri dan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada Menteri untuk dimintakan persetujuan.
(2)
Kecuali bila ada ketentuan lain dari Menteri mengenai proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)
Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang berjalan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN
Pasal 16
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN
Pasal 17
(1)
Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Cara penilaian pos-pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3)
Jika dalam waktu 2 (dua) bulan sesudah diterimanya perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4)
Perhitungan tahunan termaksud pada ayat (1) pasal ini hanya dapat disahkan oleh Menteri. Pengesahan termaksud memberikan pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. PENGGUNAAN LABA PERUSAHAAN
Pasal 18
(1)
Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 17 Peraturan Pemerintah ini disisihkan untuk:
a.
Dana Pembangunan Semesta sebesar 25% (duapuluh lima perseratus);
b.
Dana Rehabilitasi/Perkembangan Perusahaan 30% (tigapuluh perseratus);
c.
Cadangan umum sebesar 20% (duapuluh perseratus) sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah 2 (dua) kali modal perusahaan; dan untuk ganti rugi sebesar 3% (tiga perseratus) sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, dan jasa produksi, yang jumlah prosentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi bilamana telah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan sebagaimana termaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59, Tambahan Lembaran-Negara No. 1989) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4)
Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini dapat ditinjau kembali sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
Bagian KETUJUH KEPEGAWAIAN
Pasal 19
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja (karyawan) Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang ditentukan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Pokok Kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Bagian KEDELAPAN PEMBUBARAN PERUSAHAAN
Pasal 20
(1)
Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara.
(3)
Pertanggungan-jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang setelah memberikan pengesahannya, berarti memberikan pembebasan tanggungjawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan Bhinneka Kimia Farma" atau disingkat P.N. Farmasi "Kimia Farma."
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 1969
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 1969
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1969/4

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Cetak 8 Juta Butir Sehari, Pabrik Tramadol Ilegal di Kopo Bandung Dibongkar Polisi
29 Okt 2026

Cetak 8 Juta Butir Sehari, Pabrik Tramadol Ilegal di Kopo Bandung Dibongkar Polisi

Polisi membongkar pabrik obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer di Pergudangan Bizpark, Kopo, Kota Bandung, yang mesinnya mampu mencetak hingga 8 juta butir per hari. Lima orang sudah ditangkap, sedangkan terduga pemiliknya yang berinisial IS masih diburu.

Baca selengkapnya
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
Kepala BPOM Sebut Semua Obat dan Vaksin Wajib Cantumkan Harga Tertinggi di Label
29 Okt 2026

Kepala BPOM Sebut Semua Obat dan Vaksin Wajib Cantumkan Harga Tertinggi di Label

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan pada 26 Oktober 2026 bahwa setiap obat dan vaksin yang dijual wajib mencantumkan harga eceran tertinggi (HET) pada label, tanpa menyebut nomor peraturan atau tanggal mulai berlaku. Permenkes 5/2026 tentang Perbekalan Kesehatan, yang diundangkan pada 4 Mei 2026, mewajibkan batasan tertinggi harga jual obat dicantumkan pada penandaan (Pasal 110 ayat (2)) dan memberi waktu penyesuaian paling lama satu tahun (Pasal 122).

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…