:Penambahan Dan Perubahan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Tahun 1961 No. 124) Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Industri Kimia (Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran-Negara No. 2520)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1962
TENTANG PENAMBAHAN DAN PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 100 TAHUN 1961 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1961 NO. 124) TENTANG PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM INDUSTRI KIMIA (PENJELASAN DALAM TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA NO. 2520)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-undang Dasar;
2.
Pasal 20 ayat (1)huruf c dan huruf d dan pasal 23ayat (4) Undang-undang No.19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960No.59);
3.
Undang-undangNo.10Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960No.31);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN DAN PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO 100 TAHUN 1961 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1961 NO. 124) TENTANG PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM INDUSTRI KIMIA
BAB I
KIMIA
Pasal 1
Pasal 8 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 1961 tersebut dihapuskan dan diganti dengan satu ayat baru yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut : "(1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh4 (empat)orang Direktur yang bertanggung-jawab atas bidangnya masing-masing".
BAB II
KIMIA
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan perundangannya dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 1962
Pejabat
Presiden Republik Indonesia
DJUANDA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 1962
Pejabat Sekretaris Negara,
a. W.SURJOADININGRAT.
Penjelasan Umum
INDUSTRIKIMIA.
UMUM.
Bahwa setelah perusahaan berjalan selama 1 tahun maka ternyata, bahwa B.P.U. Industri Kimia yang pada saat ini mengkoordinir 12 Perusahaan Negara memerlukan penyempurnaan susunan. Direksi dari pada yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah pendiriannya. Penyempurnaan tersebut ialah berupa penambahan jumlah anggota Direksi yaitu dari 3 orang (termasuk Presiden Direktur) menjadi 5 orang(termasuk Presiden Direktur) yang masing-masing diserahi bidang tugas khusus, yang dipertanggung-jawabkan kepadanya oleh Presiden Direktur.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap
pasal, sedang kami siapkan.
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.