Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1997
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1996 TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan daya saing produk ekspor, dipandang perlu mengubahPeraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat;
Mengingat
:
1.
Pasal5ayat (2)Undang-UndangDasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Tahun 1995Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN JPEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1996 TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal I
Mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1)
Penetapan suatu kawasan atau tempat sebagai Kawasan Berikat (KB) serta pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan. 2.Menambah Pasal baru menjadi Pasal 7a, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
Di dalam Kawasan Berikat dapat dilakukan kegiatan usaha pergudangan atau penimbunan barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas Pasal III
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Nopember 1997
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
LEMBARANNEGARAREPUBLIK INDONESIATAHUN1997NOMOR90.
[HALAMAN 3]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Kawasan Berikat sebagai salah satu bentuk Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996, penetapan serta pemberian izin penyelenggaraannya dilakukan dengan Keputusan Presiden. Dalam rangka efisien pelaksanaan pemberian fasilitas, serta dalam rangka meningkatkan iklim penanaman modal, prosedur pemberian izin tersebut perlu lebih disederhanakan, sehingga pemberian izin cukup dari Menteri Keuangan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Perpres 107/2026 Ubah Cara Negara Beli Minyak, BBM, dan LPG dari Luar Negeri
Pemerintah mengumumkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 pada 26 Oktober 2026, mengalihkan pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG dari pola business to business ke skema antarpemerintah (G2G) dan pemerintah dengan badan usaha (G2B) dengan badan layanan umum (BLU) sebagai pelaksana. Naskah resmi perpres belum ditemukan di sumber terbuka, dan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta pemerintah membukanya.
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.