1. bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan dengan kawasan kontinen maritim yang terletak di antara dua benua dan dua samudera serta berada pada pertemuan tiga lempeng tektonik dalam wilayah khatulistiwa menyebabkan wilayah Indonesia sangat strategis dengan kekayaan dan keunikan kondisi meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
bahwa unsur meteorologi, klimatologi, dan geofisika merupakan kekayaan sumber daya alam dan memiliki potensi bahaya sehingga harus dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan manusia;
bahwa informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika mempunyai peran strategis dalam meningkatkan keselamatan jiwa dan harta, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan;
bahwa lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, dan akuntabilitas penyelenggara negara dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan masyarakat demi kepentingan nasional;
bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berpengaruh terhadap penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika secara global sehingga perlu diantisipasi dan direspons melalui kerja sama internasional.
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. pembinaan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang profesional dan menghasilkan penyelenggaraan yang komprehensif, terpadu, efisien, dan efektif;
kewajiban Pemerintah dalam penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Badan berdasarkan rencana induk yang ditetapkan;
pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang dilakukan berdasarkan standar metode dalam sistem jaringan pengamatan yang ditetapkan;
pengelolaan data yang dilakukan oleh Badan untuk menghasilkan informasi yang cepat, tepat, akurat, luas cakupannya, dan mudah dipahami berdasarkan standar yang ditetapkan;
kewajiban Pemerintah untuk menyediakan pelayanan informasi dan peringatan dini, serta kewajiban lembaga penyiaran dan media massa milik Pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyebarluaskannya dalam rangka penyebarluasannya;
kewajiban Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memanfaatkan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
keharusan peralatan pengamatan yang laik operasi dan dikalibrasi secara berkala;
kewajiban Pemerintah untuk melakukan mitigasi dan adaptasi terhadap dampak pemanasan global dan perubahan iklim melalui koordinasi kegiatan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi penerapan kebijakan;
kerja sama internasional dan penunjukan Badan sebagai wakil tetap (permanent representative) Pemerintah Indonesia di World Meteorological Organization (WMO);
kewajiban melaporkan hasil penelitian yang sensitif dan mengikutsertakan peneliti instansi pemerintah terkait;
hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan peran sertanya dalam membantu menyebarluaskan informasi, membantu mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta menjaga sarana dan prasarana.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2014
TENTANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah serangkaian upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang diperlukan dalam Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
2.
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
3.
Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
4.
Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum.
5.
Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
6.
Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berilmu, terampil, kreatif, inovatif, profesional, disiplin, bertanggung jawab, memiliki integritas, berdedikasi, serta memenuhi standar nasional dan internasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan:
a.
kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika" adalah pedoman strategis untuk meningkatkan sumber daya manusia baik dari segi kuantitas maupun kualitas untuk menghasilkan sumber daya manusia profesional di bidang penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
b.
perencanaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perencanaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika" adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
c.
pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG
Pasal 3
Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:
a.
peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang memenuhi standar nasional dan internasional;
b.
pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
c.
peningkatan koordinasi dan kerja sama antarpemangku kepentingan dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan memperhatikan penilaian kinerja, peningkatan profesionalisme, dan pola karir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Penyusunan kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Badan.
(2)
Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI,
Pasal 6
Perencanaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Badan sesuai dengan tahapan yang mencakup:
a.
inventarisasi data dan informasi; dan
b.
penyusunan dan penetapan rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan melalui koordinasi dengan para pemangku kepentingan di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2)
Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memperoleh data dan informasi mengenai:
a.
proyeksi kebutuhan;
b.
bidang keahlian;
c.
strata pendidikan; dan
d.
penempatan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara inventarisasi data dan informasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Penyusunan rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b berpedoman kepada kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyusunan rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Kimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyusunan rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan:
a.
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kebutuhan organisasi" adalah kebutuhan sumber daya manusia dalam organisasi untuk penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
b.
peraturan perundang-undangan; dan
c.
kebutuhan organisasi untuk mendukung operasional dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(4)
Penyusunan rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika jangka panjang untuk periode 20 (dua puluh) tahun;
b.
rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika jangka menengah untuk periode 5 (lima) tahun; dan
c.
rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tahunan untuk periode 1 (satu) tahun.
(5)
Rencana Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dituangkan dalam sistem informasi manajemen sumber daya manusia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sistem informasi manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.
jumlah kebutuhan dan ketersediaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kesempatan kerja di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kesempatan kerja" adalah penciptaan lapangan kerja baru yang berkelanjutan di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
c.
kompetensi di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
lulusan untuk masing-masing jalur, jenis, dan jenjang pendidikan dan pelatihan setiap tahunnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penyebaran hasil pendidikan dan pelatihan, penyerapan, atau penempatan lulusan pendidikan dan pelatihan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
lembaga pendidikan dan pelatihan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
Sistem informasi manajemen sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, secara nasional diselenggarakan oleh Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG
Pasal 12
(1)
Pendidikan dan pelatihan di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib diselenggarakan oleh Badan dalam rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui jalur:
a.
Pendidikan Formal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
b.
Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Penyelenggaraan Pendidikan Formal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh perguruan tinggi di lingkungan Badan dan/atau melalui kerja sama antara Badan dan perguruan tinggi di luar Badan.
(2)
Kerja sama antara Badan dan perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kerja sama dalam perumusan:
a.
kurikulum Pendidikan Formal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
b.
capaian pembelajaran dalam Pendidikan Formal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Badan dalam menyelenggarakan Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkemeterian, perguruan tinggi negeri, lembaga pelatihan dan/atau lembaga sertifikasi.
(2)
Kerja sama dalam penyelenggaraan Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika selain diselenggarakan oleh Badan dapat juga diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah dan Badan Hukum Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 harus memenuhi unsur:
a.
pembentukan karakter;
b.
peningkatan ilmu pengetahuan; dan
c.
peningkatan keterampilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di lingkungan instansi yang bersangkutan.
(2)
Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimasud pada ayat (1) harus bekerja sama dengan Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diselenggarakan oleh Badan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi pemangku kepentingan di luar pemerintah untuk mengembangkan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2)
Badan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Badan Hukum Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui jalur Pendidikan Nonformal sebagai penunjang kegiatan utamanya; atau
b.
Badan Hukum Indonesia yang didirikan khusus untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui jalur Pendidikan Nonformal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Badan Hukum Indonesia yang menyelenggarakan Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a wajib bekerja sama dengan Badan.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kerja sama dalam penentuan dan penetapan:
a.
materi ajar;
b.
tenaga pengajar;
c.
silabus; dan
d.
kurikulum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Badan Hukum Indonesia yang didirikan khusus untuk menyelenggarakan Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b wajib mendapatkan akreditasi dari Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Sumber daya manusia yang telah mengikuti Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diberikan sertifikat oleh penyelenggara Pendidikan Nonformal.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "penyelenggara Pendidikan Nonformal" antara lain Badan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, dan Badan Hukum Indonesia yang menyelenggarakan Pendidikan NonFormal 1di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SERTIFIKAT KOMPETENSI
Pasal 23
Sumber daya manusia yang lulus uji kompetensi di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diberikan sertifikat kompetensi oleh Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Sertifikat kompetensi di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri dari:
a.
sertifikat kompetensi untuk pekerjaan tertentu; atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pekerjaan tertentu" adalah pekerjaan yang berkaitan langsung dengan pengamatan, pengumpulan data, pengolahan dan analisis, serta pelayanan.
b.
sertifikat kompetensi keahlian.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sertifikat kompetensi keahlian"adalah sertifikat yang diberikan untuk kegiatan kalibrasi.
Pasal 25
(1)
Sertifikat kompetensi di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 memiliki periode waktu berlaku paling lama 5 (lima) tahun.
(2)
Sertifikat kompetensi di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang melalui uji kompetensi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 27
(1)
Pembinaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan oleh Badan.
(2)
Dalam penyelenggaraan pembinaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait.
(3)
Pembinaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
pengaturan;
b.
pengendalian; dan
c.
pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b meliputi pemberian arahan, bimbingan, pendidikan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sertifikasi" adalah penerbitan sertifikat kompetensi oleh Kepala Badan.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c meliputi pemantauan, evaluasi, audit, dan tindakan korektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 29
Pembinaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diarahkan untuk:
a.
menciptakan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang memiliki fisik yang prima, semangat pembaharu, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
b.
meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap perilaku yang baik atau beretika serta karakter yang tangguh, untuk dapat melaksanakan pekerjaan secara profesional dengan dilandasi moral, disiplin, tanggung jawab, dan integritas yang tinggi;
c.
memantapkan sikap, semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, serta mengutamakan keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
d.
menciptakan kesamaan visi, misi, dan dinamika pola pikir demi terwujudnya penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang handal dan memberikan nilai tambah; dan
e.
tersedianya sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk memenuhi kebutuhan dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di dalam negeri dan mengisi pasar kerja di luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Setiap sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang telah melakukan pekerjaan di bidang Meteorologi, Klimatologi, atau Geofisika selama 3 (tiga) tahun secara terus menerus sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dianggap sudah berkompeten dan diberikan sertifikat kompetensi atau sertifikat keahlian tanpa melalui uji kompetensi di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai penyelenggaraan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang ada pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 208
Penjelasan Umum
Sumber daya manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk dapat menjalankan peran informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. Terwujudnya layanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika secara luas, cepat, tepat, akurat, dan mudah dipahami sangat ditentukan oleh kualitas dan kuantitas sumber daya manusia sebagai pelaksananya.
Menyadari hal tersebut maka untuk mewujudkan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang prima, profesional, dan beretika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika perlu mengatur Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan tanggung jawab pemerintah, yang di dalam penerapannya harus senantiasa diselenggarakan dengan berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik serta mengedepankan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkup pemerintah dan pemerintah daerah, dengan sektor pembangunan lainnya, dan seluruh pemangku kepentingan di dalam Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika harus dilakukan secara merata di seluruh wilayah tanah air. Pemerintah dan pemerintah daerah beserta seluruh pemangku kepentingan dituntut peranannya untuk menyadarkan para pelaku kegiatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mengenai pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib memiliki dan harus menjaga kompetensinya selama yang bersangkutan masih menjalankan profesinya di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Dalam hal ini, peranan lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sangat penting dan menentukan, sehingga setiap lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dituntut untuk memenuhi persyaratan. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika juga harus dilakukan secara terpadu, efektif dan efisien serta senantiasa menjaga keserasian dengan kebutuhan nyata di dunia kerja.
Berdasarkan hal tersebut, dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai Pengembangan Sumber Daya Manusia yang dimulai dari kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia, perencanaan sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, sertifikat kompetensi, serta pembinaan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Terbitkan Aturan Jual Karbon dari Sawah, Peternakan, dan Perkebunan
Menteri Pertanian menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2026 pada 6 Oktober 2026 yang mengatur cara pelaku usaha, pemerintah, dan kelembagaan petani menjual karbon dari sawah, peternakan, dan perkebunan, dengan rekomendasi menteri dan kerja sama dengan paling sedikit tiga kelembagaan petani. Aturan ini mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 12 Oktober 2026, atau sekitar 12 Januari 2027.
Darurat Cesium-137 di Cikande Berakhir, Proses Hukum PT PMT Masih Berjalan
Pemerintah menyatakan fase darurat kontaminasi zat radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, telah selesai. Namun, perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran, PT Peter Metal Technology, masih menghadapi sidang pidana dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Serang.
Karhutla Picu Asap Lintas Batas, Singapura Siapkan Notis untuk Tujuh Perusahaan di Indonesia
Singapura mengumumkan akan menerbitkan notis tindakan pencegahan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA) kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang lahannya diduga menjadi sumber kabut asap, sementara Malaysia mendorong penguatan mekanisme ASEAN.
Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.