Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi Dan Informatika

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi Dan Informatika
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:76
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
:13 Desember 2010
Tanggal Berlaku
:13 Desember 2010
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2010 No. 135, TLN No. 5171, LL SETNEG : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi Dan Informatika
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan pita frekuensi radio dan mendorong percepatan dan pemerataan layanan telekomunikasi, perlu dilakukan penyesuaian tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajakyang Berlakupada Departemen Komunikasi dan Informatika;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku 1pada Departemen 1Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2oo9 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio; dan
b.
Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio.
2.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan melalui:
a.
mekanisme seleksi dengan memperhatikan kewajaran dan kemampuan daya beli masyarakat; atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "mekanisme seleksi" adalah Penetapan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio melalui mekanisme seleksi dilaksanakan apabila permintaan (demand) atas suatu alokasi pita frekuensi radio melebihi ketersediaan pita frekuensi radio tersebut. Melalui mekanisme seleksi ini, harga yang diperoleh untuk pita frekuensi radio yang diseleksi atau dilelang sesuai dengan harga pasar dan nilai ekonomi pita frekuensi radio dimaksud. Tata cara pelaksanaan seleksi dan penetapan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio hasil dari mekanisme seleksi ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
b.
mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni Pasal 6A, Pasal 6B, Pasal 6C, Pasal 6D, dan Pasal 6E yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
(1)
Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
a.
biaya Izin Awal; dan
Penjelasan: Biaya Izin Awal dikenal dengan istilah Up Front Fee.
b.
biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Biaya Izin Awal dan biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Biaya Izin Awal dan biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahunan untuk tahun pertama wajib dilunasi sebelum Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio diterbitkan.
Penjelasan: Contoh: Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio diterbitkan pada tanggal 18 Maret 2010, maka biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio untuk periode izin tahun berikutnya sampai dengan masa laku Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio berakhir, wajib dilunasi paling lambat pada tanggal 18 Maret setiap tahunnya. Pembayaran melewati tanggal 18 Maret setiap tahunnya akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahunan untuk tahun kedua sampai dengan masa laku Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio berakhir wajib dilunasi setiap tahunnya paling lambat sesuai tanggal dan bulan penerbitan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6B
(1)
Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakanformula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berupa biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi penggunaan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pita frekuensi radio 8O0MHzuntuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas pada rentang frekuensi radio MHz MHz berpasangan dengan 869 MHz–890 MHz;
b.
pitaf frekuensi1 radio900 )MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada rentang frekuensi radio 890 MHz– 915 MHz berpasangan dengan 935 MHz– 960 MHz; dan
c.
pita frekuensi radio 1800 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada rentang frekuensi radio 1710 MHz-1785 MHz berpasangan dengan 1805 MHz–1880 MHz.
(3)
Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dihitung dengan formula: Biaya Hak Penggunaan Izin = NxKxIxCxB Pita Spektrum Frekuensi Radio
Penjelasan: Yang dimaksud dengan: N= Faktor normalisasi untuk menjaga kestabilan penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio, yaitu dengan menggunakan perbandingan dari nilai Indeks Harga Konsumen(IHK) yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang statistik. Nilai IHK yang digunakan adalah perbandingan antara nilai IHK pada bulan ditetapkannya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio periode 1 (satu) tahun sebelumnya dengan nilai IHK pada bulan ditetapkannya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio periode 2 (dua) tahun sebelumnya. Dalam hal terdapat kebijakan perubahan target penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, nilai N dapat disesuaikan. K= Faktor penyesuaian pada tiap pita frekuensi radio yang dihitung dengan mempertimbangkan nilai ekonomi dari pita frekuensi radio dimaksud, yaitu berdasarkan jenis layanan dan manfaat yang diperoleh. Indeks Harga Dasar Pita Frekuensi Radio sesuai dengan karakteristik propagasi frekuensi radio (Rupiah/MHz). Indeks Harga Dasar Pita Frekuensi Radio ini menunjukkan nilai kelangkaan dari spektrum frekuensi radio, dimana semakin rendah pita frekuensi radio maka nilai Rupiah/MHz nya akan semakin tinggi dibandingkan dengan pita frekuensi radio yang lebih tinggi karena pita frekuensi radio yang lebih rendah memiliki karakteristik propagasi yang lebih baik. C = Konstanta yang merepresentasikan jumlah total populasi penduduk dalam suatu wilayah layanan sesuai dengan izin pita spektrum frekuensi radio yang dialokasikan. Satuan C adalah kilopopulasi (per-1000 dalam populasi). Data jumlah populasi yang digunakan adalah data jumlah populasi 1 (satu) tahun sebelumnya. Contohnya, untuk perhitungan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahun 2010, maka data jumlah populasi yang digunakan adalah data tahun 2009. B = Besarnya lebar pita frekuensi radio yang dialokasikan sesuai Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio yang ditetapkan, termasuk memperhitungkan lebar pita yang tidak dapat digunakan oleh pengguna lain (guardband). Satuan B adalah MHz. Contoh perhitungan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio menggunakan formula N x K xIxCxB: Misalnya perhitungan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio untuk pita frekuensi radio 800 MHz, yaitu sebagai berikut: Asumsi: - nilai N= 8,3 - nilai K = 1,7 - B =1MHz -I=Rp6285,00/MHz (indeks harga dasar pita frekuensi radio untuk pita frekuensi radio 800 MHz) -C=240.300kilopopulasi Maka: Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi = Nx KxIx B xC Radio (pita frekuensi radio 800MHz) = 8,3 x 1,7 x 6285 x 1 x 240.300 = Rp21,39 Miliar per MHz
(4)
N, K, C, dan B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam menetapkan C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri Komunikasi dan Informatika menggunakan data yang diperoleh dari lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang statistik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6C
(1)
Penghitungan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio bagi penggunaan pita frekuensi radio dengan menggunakan f formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B ayat (3) diberlakukan secara bertahap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 15 Desember 2010.
Penjelasan: Pemberlakuan penghitungan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum FrekuensiRadio dengan menggunakan formula (N x K x I x C x B) atas penggunaan pita frekuensi 800 MHz, 900 MHz dan 1800 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan penyelenggaran jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas adalah sejak tanggal 15 Desember 2010. Sebelum tanggal 15 Desember 2010, penggunaan pita frekuensi 800 MHz, 900 MHz dan 1800 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan penyelenggaran jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas tetap dikenakan kewajiban Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun kesatu sampai dengan tahun kelima menggunakan penghitungan: Tahun ke-1 Y1 =X + ((20%x∆)−Z) Tahun ke-2 Y2 = X+ (40%x∆) Tahun ke-3 Y3 =X + (60%x∆) Tahun ke-4 Y4=X+(80%x∆) Tahun ke-5 Y5=X+(100%x∆)
Penjelasan: Hasil perhitungan formula Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (N x K x I x C x B) menghasilkan besaran BiayaHakPenggunaan Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio untuk masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas pada pita frekuensi radio 800 MHz, 900 MHz dan 1800 MHz. Untuk menjaga keseimbangan industri, maka penerapan perubahan Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio menjadi Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum 1Frekuensi Radio diberlakukan secara bertahap selama 5 (lima) tahun untuk menyesuaikan pembayaran Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radionya yang semuladengan besaran sesuai perhitungan Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio menjadi besaran sesuai perhitungan formula Biaya Hak Penggunaan 1Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio. Pemberlakuan pengenaan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sesuai perhitungan formula (N x K x I x C x B) diberlakukan sejak tahun keenam sampai dengan masa laku Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio berakhir. Pada tahun pertama hingga tahun kelima pemberlakuan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio, penentuan besaran Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio memperhitungkan kewajiban Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio untuk masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas periode Januari 2009 sampai dengan Desember 2009. Kewajiban Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio periode Januari 2009 sampai dengan Desember 2009 dari masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas tersebut, digunakan sebagai besaran awal pengenaan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio untuk masing-masing penyelenggara dimaksud yang secara bertahap menuju besaran Biaya HakPenggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sesuai perhitungan formula. Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima dihitung dengan menggunakan perhitungan sebagai berikut: Tahun ke-1 Y1 =X+((20%x∆)−Z) Tahun ke-2 Y2 =X +(40%x∆) Tahun ke-3 Y3=X+(60%xΔ) Tahun ke-4 Y4=X+(80%x∆) Tahun ke-5 Y5=X+(100%x∆) Yang dimaksud dengan: Yn= besaran Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio yang harus dibayarkan pada tahun ke-n. X= Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas yang tertagih pada periode 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2009. ∆ =[(NxK)xIx Cx B] −X Nilai (N x K) adalah besaran N dan K yang merupakan satu kesatuan. Pada tahun kedua sampai dengan tahun kelima pemberlakuan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio besaran N dan K yang merupakan satu kesatuan tersebut akan dilakukan penyesuaian dengan menggunakan nilai IHK tiap tahunnya demi menjaga kestabilan nilainya dari tahun ke tahun, serta apabila diperlukan dapat juga disesuaikan jika terdapat kebijakan perubahan target penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dis samping itu, Nilai C akan dilakukan penyesuaian setiap tahunnya berdasarkan data yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang statistik. Z= Faktor pengurang terhadap Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahun pertama yang dihitung berdasarkan selisih antara besaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio yang telah dibayar untuk 365 hari terhitung sejak tanggal penerbitan atau perpanjangan Izin Stasiun Radio dan besaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio yang telah dibayar untuk jumlah hari tertentu terhitung sejak tanggal penerbitan atau perpanjangan Izin Stasiun Radio sampai dengan tanggal berlakunya Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio. Contoh perhitungan besaran Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio pada tahun pertama sampai dengan tahun kelima: Ketentuan pemberlakuan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio ditetapkan pada 15 Desember 2010. PT Abc memiliki kewajiban besaran Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio pada periode 1 Januari 2009 s.d. 31 Desember 2009 adalah sebesar Rp150.000.000,00 (nilai X). PT Abc memiliki kewajiban besaran Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio hasil perhitungan sesuai dengan formula (N x K x I x B x C) adalah sebesar Rp250.000.000,00 (asumsi: nilai ini belum dilakukan penyesuaian dengan nilai IHK dan C sejak tahun kedua). PT Abc memiliki Izin Stasiun Radio yang masa lakunya berakhir pada tanggal 15 Februari 2011, 15 Maret 2011, dan 15 Agustus 2011. Jan10 Jan11 Jan12 Januari 2010-Desember 2010 Januari 2012:Denember2012 Des09 15Des1p 15Des11 15Des12 Periode BHP ISR Periode BHP PITA Tahun ke-1 Perlode BHP PITA Thn ke-2 PSFR periode Tahun ke-1 PSFR periode Tahun ke-2 diterbikannya 15Des10-14Des11 15Des11-14Des12 PSFR untuk periode Tahun ke-1 (15Desember) Masa Sisa Lisensi SR yang dperhtungkan sebagai , bagian pembayaran BHP PITA untuk tahun pertama Maka untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima kewajiban Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio menjadi: Nilai X=Rp150.000.000,00 Nilai Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sesuai formula [(N x K) x I x C x B]= Rp250.000.000,00 maka Δ pada tahun pertama = Rp250.000.000,00 Rp150.000.000,00 = Rp100.000.000,00 Kelebihan pembayaran Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio PT Abc pada tahun pertama, yaitu telah membayar lebih Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio: a. untuk masa 15 Desember 2010 sampai dengan 15Februari 2011; b. untuk masa 15 Desember 2010 sampai dengan 15Maret2011;dan c. untuk masa 15 Desember 2010 sampai dengan 15 Agustus 2011. Diasumsikan total (a + b + c) kelebihan pembayaran Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio sebagaimana di atas adalah Rp50.000.000,00 maka ini merupakan nilai dari Z. Maka kewajiban besaran Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio yang harus dilunasi oleh PT Abc pada tahun pertama sampai dengan tahun kelima adalah sebagai berikut: Besaran Besaran Besaran Besaran Besaran Tahun ke-1 Tahun ke-2 Tahun ke-3 Tahun ke-4 Tahun ke-5 (15 Desember (15 Desember (15 Desember (15 Desember (15 Desember 2010s/d 14 2011s/d 14 2012 s/d 14 2013 s/d14 2014 s/d 14 Desember 2011) Desember 2012) Desember 2013) Desember 2014) Desember 2015) Juta Rp Juta Rp Juta Rp Juta Rp Juta Rp Y1 =150+(20% Y2= 150 +40%x Y3=150+60%x Y4=150+80%x Y5=150+100% x100)-50 { [(Nx K)x I {[(Nx K)x I { [(Nx K)x I x{[(NxK) xCxB} xCxB} xC xB] xIxCxB] Sebagaimana penjelasan di atas, tahun kedua sampai dengan tahun kelima, besaran N dan besaran K yang merupakan satu kesatuan (N x K) masih harus dilakukan penyesuaian dengan menggunakan nilai IHK, dan apabila diperlukan dapat juga disesuaikan jika terdapat kebijakan perubahan target penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, di samping masih perlu dilakukan penyesuaian pada besaran C.
(3)
Besaran N dan besaran K dalam ∆ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satu kesatuan besaran yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Penjelasan: Besaran N dan K dalam ∆ merupakan satu kesatuan besaran. Satu kesatuan besaran N dan K tersebut dihitung dengan menggunakan referensi Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio atas penambahan blok pita frekuensi radio untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler 3G di pita frekuensi radio 2,1 GHz pada periode tahun 2009-2010 yaitu sebesar Rp160.000.000.000,00 (seratus enam puluh miliar), yang telah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Keuangan. Sehingga besaran N dan K yang merupakan satu kesatuan tersebut yang ditetapkan dalam periode tahun 2009-2010 yaitu pada tahun pertama pemberlakuan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio, tidak memerlukan penyesuaian nilai IHK. Besaran N dan K yang merupakan satu kesatuan pada tahun kedua 1sampai dengan tahun kelima pemberlakuan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio akan dilakukan penyesuaian dengan menggunakan nilai IHK tiap tahunnya demi menjaga kestabilan besaran N dan K yang merupakan satu kesatuan dari tahun ke tahun, serta apabila diperlukan dapat juga disesuaikan jika terdapat kebijakan perubahan target penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pada tahun keenam, nilai N dan nilai K akan ditetapkan besarannya secara terpisah dan untuk selanjutnya Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio dihitung dengan menggunakan besaran N dan K tersebut. Nilai N tersebut sampai dengan masa laku Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio berakhir tiap tahunnya akan dilakukan penyesuaian dengan menggunakan prosentase nilai IHK, dan apabila diperlukan dapat juga disesuaikan jika terdapat kebijakan perubahan target penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Contoh perhitungan penyesuaian besaran N dan K yang merupakan satu kesatuan dari prosentase nilai IHK saja, tanpa memperhitungkan adanya penyesuaian akibat adanya kebijakan perubahan target penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah sebagai berikut: Misalkan besaran N dan K yang merupakan satu kesatuan pada tahun pertama pemberlakuan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (misal tahun 2010)untuk penggunaan pita frekuensi 800 MHz ditetapkan 13,02, maka pada tahun kedua (tahun 2011)besaran N dan Kyang merupakan satu kesatuandilakukan penyesuaian1 menggunakan perbandingan IHK pada tahun 201O terhadap IHK pada tahun 2009. Misalkan didapat data dari Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa nilai IHK bulan Februari 2009 adalah 114,02 dan bulan Februari 2010 adalah 118,36, sehingga perbandingan nilai IHK untuk penyesuaian besaran N dan K yang merupakan satu kesatuan tahun kedua menjadi sebagai berikut: Nilai perbandingan IHK = 118,36/114,02 = 1,038 Dari nilai perbandingan IHK tersebut diatas, maka penyesuaian besaran N dan K yang merupakan satu kesatuan untuk perhitungan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahun kedua (tahun 2011)menjadi = 1,038 x13,02 = 13,515.
Pasal 6D
(1)
Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b wajib dibayar setiap tahunnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun pertama wajib dilunasi sebelum Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio diterbitkan.
Penjelasan: Contoh: Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio diterbitkan pada tanggal 18 Maret 2010, maka biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahunan untuk periode izin tahun berikutnya (tahun 2011, tahun 2012, dst) sampai dengan masa Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio berakhir, wajib dilunasi paling lambat pada tanggal 18 Maret setiap tahunnya. Pembayaran melewati tanggal 18 Maret setiap tahunnya akan dikenai denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun kedua sampai dengan masa laku Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio berakhir wajib dilunasi setiap tahunnya paling lambat sesuai tanggal dan bulan penerbitan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6E
Berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B ayat (3) dan penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6C ayat (2), Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan besaran dan waktu pembayaran untuk setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B ayat (2). 4. Mengubah dalam Lampiran angka romawi I huruf K sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARANNEGAREPUBLIK INDONESIANOMOR 5171
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2010
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2010
MENTERIHUKUMDANHAK ASASIMANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN2010 NOMOR 135
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIATNEGARAREPUBLIKINDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
SETIOSAPTONUGROHO

[HALAMAN 8]
Penjelasan Umum
Dalam rangka mengoptimalkan penggunaan pita frekuensi radio serta mendorong percepatan dan pemerataan layanan telekomunikasi dari penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, perlu dilakukan perubahan perhitungan besaran Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan Izin Stasiun Radio menjadi perhitungan besaran Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas.
Perubahan perhitungan besaran Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio tersebut mengakibatkan perubahan tarif sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika perlu dilakukan perubahan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…