Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun kesatu sampai dengan tahun kelima menggunakan penghitungan: Tahun ke-1 Y1 =X + ((20%x∆)−Z) Tahun ke-2 Y2 = X+ (40%x∆) Tahun ke-3 Y3 =X + (60%x∆) Tahun ke-4 Y4=X+(80%x∆) Tahun ke-5 Y5=X+(100%x∆)
Penjelasan: Hasil perhitungan formula Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (N x K x I x C x B) menghasilkan besaran BiayaHakPenggunaan Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio untuk masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas pada pita frekuensi radio 800 MHz, 900 MHz dan 1800 MHz. Untuk menjaga keseimbangan industri, maka penerapan perubahan Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio menjadi Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum 1Frekuensi Radio diberlakukan secara bertahap selama 5 (lima) tahun untuk menyesuaikan pembayaran Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radionya yang semuladengan besaran sesuai perhitungan Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio menjadi besaran sesuai perhitungan formula Biaya Hak Penggunaan 1Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio. Pemberlakuan pengenaan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sesuai perhitungan formula (N x K x I x C x B) diberlakukan sejak tahun keenam sampai dengan masa laku Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio berakhir. Pada tahun pertama hingga tahun kelima pemberlakuan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio, penentuan besaran Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio memperhitungkan kewajiban Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio untuk masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas periode Januari 2009 sampai dengan Desember 2009. Kewajiban Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio periode Januari 2009 sampai dengan Desember 2009 dari masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas tersebut, digunakan sebagai besaran awal pengenaan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio untuk masing-masing penyelenggara dimaksud yang secara bertahap menuju besaran Biaya HakPenggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sesuai perhitungan formula. Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima dihitung dengan menggunakan perhitungan sebagai berikut: Tahun ke-1 Y1 =X+((20%x∆)−Z) Tahun ke-2 Y2 =X +(40%x∆) Tahun ke-3 Y3=X+(60%xΔ) Tahun ke-4 Y4=X+(80%x∆) Tahun ke-5 Y5=X+(100%x∆) Yang dimaksud dengan: Yn= besaran Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio yang harus dibayarkan pada tahun ke-n. X= Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas yang tertagih pada periode 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2009. ∆ =[(NxK)xIx Cx B] −X Nilai (N x K) adalah besaran N dan K yang merupakan satu kesatuan. Pada tahun kedua sampai dengan tahun kelima pemberlakuan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio besaran N dan K yang merupakan satu kesatuan tersebut akan dilakukan penyesuaian dengan menggunakan nilai IHK tiap tahunnya demi menjaga kestabilan nilainya dari tahun ke tahun, serta apabila diperlukan dapat juga disesuaikan jika terdapat kebijakan perubahan target penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dis samping itu, Nilai C akan dilakukan penyesuaian setiap tahunnya berdasarkan data yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang statistik. Z= Faktor pengurang terhadap Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahun pertama yang dihitung berdasarkan selisih antara besaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio yang telah dibayar untuk 365 hari terhitung sejak tanggal penerbitan atau perpanjangan Izin Stasiun Radio dan besaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio yang telah dibayar untuk jumlah hari tertentu terhitung sejak tanggal penerbitan atau perpanjangan Izin Stasiun Radio sampai dengan tanggal berlakunya Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio. Contoh perhitungan besaran Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio pada tahun pertama sampai dengan tahun kelima: Ketentuan pemberlakuan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio ditetapkan pada 15 Desember 2010. PT Abc memiliki kewajiban besaran Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio pada periode 1 Januari 2009 s.d. 31 Desember 2009 adalah sebesar Rp150.000.000,00 (nilai X). PT Abc memiliki kewajiban besaran Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio hasil perhitungan sesuai dengan formula (N x K x I x B x C) adalah sebesar Rp250.000.000,00 (asumsi: nilai ini belum dilakukan penyesuaian dengan nilai IHK dan C sejak tahun kedua). PT Abc memiliki Izin Stasiun Radio yang masa lakunya berakhir pada tanggal 15 Februari 2011, 15 Maret 2011, dan 15 Agustus 2011. Jan10 Jan11 Jan12 Januari 2010-Desember 2010 Januari 2012:Denember2012 Des09 15Des1p 15Des11 15Des12 Periode BHP ISR Periode BHP PITA Tahun ke-1 Perlode BHP PITA Thn ke-2 PSFR periode Tahun ke-1 PSFR periode Tahun ke-2 diterbikannya 15Des10-14Des11 15Des11-14Des12 PSFR untuk periode Tahun ke-1 (15Desember) Masa Sisa Lisensi SR yang dperhtungkan sebagai , bagian pembayaran BHP PITA untuk tahun pertama Maka untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima kewajiban Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio menjadi: Nilai X=Rp150.000.000,00 Nilai Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sesuai formula [(N x K) x I x C x B]= Rp250.000.000,00 maka Δ pada tahun pertama = Rp250.000.000,00 Rp150.000.000,00 = Rp100.000.000,00 Kelebihan pembayaran Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio PT Abc pada tahun pertama, yaitu telah membayar lebih Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio: a. untuk masa 15 Desember 2010 sampai dengan 15Februari 2011; b. untuk masa 15 Desember 2010 sampai dengan 15Maret2011;dan c. untuk masa 15 Desember 2010 sampai dengan 15 Agustus 2011. Diasumsikan total (a + b + c) kelebihan pembayaran Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio sebagaimana di atas adalah Rp50.000.000,00 maka ini merupakan nilai dari Z. Maka kewajiban besaran Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio yang harus dilunasi oleh PT Abc pada tahun pertama sampai dengan tahun kelima adalah sebagai berikut: Besaran Besaran Besaran Besaran Besaran Tahun ke-1 Tahun ke-2 Tahun ke-3 Tahun ke-4 Tahun ke-5 (15 Desember (15 Desember (15 Desember (15 Desember (15 Desember 2010s/d 14 2011s/d 14 2012 s/d 14 2013 s/d14 2014 s/d 14 Desember 2011) Desember 2012) Desember 2013) Desember 2014) Desember 2015) Juta Rp Juta Rp Juta Rp Juta Rp Juta Rp Y1 =150+(20% Y2= 150 +40%x Y3=150+60%x Y4=150+80%x Y5=150+100% x100)-50 { [(Nx K)x I {[(Nx K)x I { [(Nx K)x I x{[(NxK) xCxB} xCxB} xC xB] xIxCxB] Sebagaimana penjelasan di atas, tahun kedua sampai dengan tahun kelima, besaran N dan besaran K yang merupakan satu kesatuan (N x K) masih harus dilakukan penyesuaian dengan menggunakan nilai IHK, dan apabila diperlukan dapat juga disesuaikan jika terdapat kebijakan perubahan target penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, di samping masih perlu dilakukan penyesuaian pada besaran C.