Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kebijakan Energi Nasional
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:79
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
:17 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
:17 Oktober 2014
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2014 No.300, TLN No. 5609, LL SETNEG : 25 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Migas Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan (EBT)
Sub Subsektor
:
Hilir Migas Penyediaan Tenaga Listrik Pengembangan EBT Regulasi Transisi Energi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007

1. bahwa sumber daya energi merupakan kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; bahwa peranan energi sangat penting artinya bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu; bahwa cadangan sumber daya energi tak terbarukan terbatas, maka perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi terjamin. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. pengaturan energi yang terdiri dari penguasaan dan pengaturan sumber daya energi; cadangan penyangga energi guna menjamin ketahanan energi nasional; keadaan krisis dan darurat energi serta harga energi; kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengaturan di bidang energi; kebijakan energi nasional, rencana umum energi nasional, dan pembentukan dewan energi nasional; hak dan peran masyarakat dalam pengelolaan energi; pembinaan dan pengawasan kegiatan pengelolaan di bidang energi; penelitian dan pengembangan.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 30 Tahun 2007. 3. PP ini mengatur mengenai Kebijakan Energi Nasional. Kebijakan energi nasional mengatur mengenai: 1) tujuan dan sasaran; 2) arah kebijakan energi nasional; 3) strategi kebijakan energi nasional; 4) rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah; 5) pembinaan dan pengawasan. Kebijakan energi nasional dilaksanakan untuk periode sampai dengan tahun 2060. Kebijakan energi nasional dapat ditinjau setiap 5 (lima) tahun atau lebih cepat dari 5 (lima) tahun apabila diperlukan.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014
TENTANG
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1l ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu menyusun kebijakan energi nasional;
b.
bahwa rancangan kebijakan energi nasional telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01/DPR RI/II/2013-2014;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20o7 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4796);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL. RPELKINDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.
2.
Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan Energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.
3.
Sumber Daya Energi adalah sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan, baik sebagai Sumber Energi maupun sebagai Energi.
4.
Sumber Energi Baru adalah Sumber Energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru, baik yang berasal dari Sumber Energi Terbarukan maupun Sumber Energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batubara tercairkan (liquified coal), dan batubara tergaskan (gasified coal).
5.
Energi Baru adalah Energi yang berasal dari Sumber Energi Baru.
6.
Sumber Energi Terbarukan adalah Sumber Energi yang dihasilkan dari Sumber Daya Energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
7.
Energi Terbarukan adalah Energi yang berasal dari Sumber Energi Terbarukan. REFFLIKINDONESIA
8.
Pengelolaan Energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan Energi, serta penyediaan Cadangan Strategis dan Konservasi Sumber Daya Energi.
9.
Kemandirian Energi adalah terjaminnya ketersediaan Energi dengan memanfaatkan semaksimal mungkin potensi dari sumber dalam negeri.
10.
Ketahanan Energi adalah suatu kondisi terjaminnya ketersediaan Energi dan akses masyarakat terhadap Energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap Lingkungan Hidup.
11.
Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan Sumber Daya Energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
12.
Konservasi Sumber Daya Energi adalah pengelolaan Sumber Daya Energi yang menjamin pemanfaatannya dan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya
13.
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yangmempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
14.
Kemandirian Pengelolaan Energi adalah kualitas Pengelolaan Energi yang sepenuhnya berorientasi pada kepentingan nasional untuk menjamin bahwa Energi, Sumber Energi, dan Sumber Daya Energi dikelola sebaik-baiknya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan mengutamakan semaksimal mungkin kemampuan sumber daya manusia dan industri dalam negeri.
15.
Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan Energi, baik langsung maupun tidak langsung dari Sumber Energi.
16.
Industri Energi adalah semua industri yang bergerak dalam produksi dan penjualan Energi termasuk kegiatan ekstraksi Sumber Energi, manufaktur, pengolahan, transmisi, dan distribusi.
17.
Penyediaan Energi adalah kegiatan 1atau proses menyediakan Energi, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. REFIF!KINDONESIA
18.
Energi Primer adalah Energi yang diberikan oleh alam dan belum mengalami proses pengolahan lebih lanjut.
19.
Energi Final adalah Energi yang dikonsumsi oleh pengguna akhir. langsung dapat
20.
Elastisitas Energi adalah perbandingan antara laju pertumbuhan kebutuhan Energi terhadap laju pertumbuhan ekonomi.
21.
Intensitas Energi adalah jumlah total konsumsi Energi per unit produk domestik bruto.
22.
Cadangan Energi adalah Sumber Daya Energi yang sudah diketahui lokasi, jumlah, dan mutunya.
23.
Cadangan Strategis adalah Cadangan Energi untuk masa depan.
24.
Cadangan Penyangga Energi adalah jumlah ketersediaan Sumber Energi dan Energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan Energi nasional pada kurun waktu tertentu.
25.
Diversifikasi Energi adalah penganekaragaman pemanfaatan Sumber Energi.
26.
Rasio Elektrifikasi adalah perbandingan jumlah rumah tangga berlistrik dengan jumlah rumah tangga total.
27.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
28.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
29.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
30.
Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.
31.
Rasio Penggunaan GasRumah Tangga adalah perbandingan antara jumiah rumah tangga yang menggunakan gas terhadap total rumah tangga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Kebijakan energi nasional merupakan kebijakan Pengelolaan Energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari kebijakan utama dan kebijakan pendukung.
(2)
Kebijakan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional;
b.
prioritas pengembangan Energi;
c.
pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional;
d.
Cadangan Energi nasional.
(3)
Kebijakan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Konservasi Energi, Konservasi Sumber Daya Energi, dan Diversifikasi Energi;
b.
Lingkungan Hidup dan keselamatan;
c.
harga, subsidi, dan insentif energi;
d.
infrastruktur dan akses untuk masyarakat terhadap Energi dan Industri Energi;
e.
penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi Energi;dan
f.
kelembagaan dan pendanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2dan Pasal 3 dilaksanakan untuk periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2050. REPIJGL.KINDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Bagian Kesatu Tujuan
Pasal 5
Kebijakan energi nasional disusun sebagai pedoman untuk memberi arah Pengelolaan Energi nasional guna mewujudkan Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi nasional untuk mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Kemandirian Energi danKetahananEnergi i nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dicapai dengan mewujudkan:
a.
Sumber Daya Energi tidak dijadikan sebagai komoditas ekspor semata tetapi sebagai modal pembangunan nasional;
b.
Kemandirian Pengelolaan Energi;
c.
ketersediaan Energi dan terpenuhinya kebutuhan Sumber Energi dalam negeri;
d.
pengelolaan Sumber Daya Energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan;
e.
Pemanfaatan Energi secara efisien di semua sektor;
f.
akses untuk masyarakat terhadap Energi secara adil dan merata;
g.
pengembangan kemampuan teknologi, Industri Energi, dan jasa Energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia;
h.
terciptanya lapangan kerja; dan
i.
terjaganya kelestarian fungsi Lingkungan Hidup. REFL:K INDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Sasaran
Pasal 7
Sumber Energi dan/atau Sumber Daya Energi ditujukan untuk modal pembangunan guna sebesar-besar kemakmuran rakyat, dengan cara mengoptimalkan pemanfaatannya bagi pembangunan ekonomi nasional, penciptaan nilai tambah di dalam negeri dan penyerapan tenaga kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. REPUBIK INDONESIA
Pasal 8
Sasaran penyediaan dan pemanfaatan Energi Primer dan Energi Final sebagai berikut:
a.
terpenuhinya penyediaan Energi Primer pada tahun 2025 sekitar 40o MTOE (empat ratus million tonnes of oil equivalent) dan pada tahun 2050 sekitar 1.000 MTOE (seribu million tonnes of oil equivalent);
b.
tercapainya pemanfaatan energi primer per kapita pada tahun 2025 sekitar 1,4 TOE (satu koma empat tonnes of oil equivalent) dan pada tahun 2050 sekitar 3,2 TOE (tiga koma dua tonnes of oil equivalent);
c.
terpenuhinya penyediaan kapasitas pembangkit listrik pada tahun 2025 sekitar 115 GW (seratus lima belas giga watt) dan pada tahun 2050 sekitar 430 GW (empat ratus tiga puluh giga watt); dan
d.
tercapainya pemanfaatan listrik per kapita pada tahun 2025 sekitar 2.500 KWh (dua ribu lima ratus kilo watt hours) dan pada tahun 2050 sekitar 7.000 KWh (tujuh ribu kilo watt hours).
Penjelasan Pasal:
Sasaran penyediaan dan pemanfaatan Energi Primer dan Energi Final diperoleh dengan memproyeksikan kebutuhan Energi nasional sampai dengan tahun 2050 didapat dengan memproyeksikan kebutuhan Energi dalam periode waktu tertentu dengan memperhitungkan parameter yang berpengaruh serta asumsi yang digunakan. Dalam membuat proyeksi kebutuhan Energi sampai dengan tahun 2050, parameter utama yang digunakan adalah pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk. Proyeksi i kebutuhan Energi juga memperhitungkan potensi penghematan penggunaan Energi di masa mendatang baik di sisi pemanfaatan (demand side) maupun di sisi Penyediaan Energi (supply side) sebagai akibat dari kemajuan teknologi efisiensi berupa mesin atau peralatan Energi serta tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk melakukan penghematan Energi. Kebutuhan Energi sampai dengan tahun 2050 disusun dengan memproyeksikan Indonesia akan menjadi sebuah kekuatan ekonomi baru (emerging economy) pada tahun 2025 dan menjadi negara maju baru pada tahun 2050.
Pasal 9
Untuk pemenuhan Penyediaan Energi dan PemanfaatanEnergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, diperlukan pencapaian sasaran kebijakan energi nasional sebagai berikut:
a.
terwujudnya paradigmabaru bahwa Sumber Energi merupakan modal pembangunan nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tercapainya Elastisitas Energi lebih kecil dari 1 (satu) pada tahun 2025 yang diselaraskan dengan target pertumbuhan ekonomi; REPIELIK INDONESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tercapainya penurunan Intensitas Energi final sebesar 1% (satu)persen per tahun sampai dengan tahun 2025;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
tercapainya Rasio Elektrifikasi sebesar 85% (delapan puluh lima persen) pada tahun 2015 dan mendekati sebesar 100% (seratus persen) pada tahun 2020;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
tercapainya rasio penggunaan gas rumah tangga pada tahun 20i5 sebesar 85% (delapan puluh lima persen); dan
Penjelasan: Cukup jelas. RCPRLIK INDONESIA
f.
tercapainya bauran Energi Primer yang optimal:
1.
pada tahun 2025 peran Energi Baru dan Energi Terbarukan paling sedikit 23% (dua puluh tiga persen) dan pada tahun 2050 paling sedikit 31% (tiga puluh satu persen) sepanjang keekonomiannya terpenuhi;
Penjelasan: Target bauran Energi Baru dan Energi Terbarukan diperinci menjadi per jenis Energi Baru dan Energi Terbarukan dalam Rencana Umum Energi Nasional.
2.
pada tahun 2025 peran minyak bumi kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dan pada tahun 2o50 menjadi kurang dari 20% (dua puluh persen);
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
pada tahun 2025 peran batubara minimal 30% (tiga puluh persen), dan pada tahun 2050 minimal 25%(dua puluh lima persen); dan
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
pada tahun 2025 peran gas bumi minimal 22% (dua puluh dua persen) dan pada tahun 2050 minimal 24% (duapuluh empat persen).
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Bagian Kesatu Kebijakan Utama
Paragraf 1 Ketersediaan Energi untuk Kebutuhan Nasional
Pasal 10
(1)
Ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional dipenuhi dengan:
a.
meningkatkan eksplorasi sumberdaya, potensi dan/atau cadangan terbukti Energi, baik dari jenis fosil maupun Energi Baru dan Energi Terbarukan; FRESIDEN RE3L.IKINDONESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meningkatkan produksi Energi dan Sumber Energi dalam negeri dan/atau dari sumber luar negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
meningkatkan keandalan sistem produksi, transportasi, dan distribusi Penyediaan Energi;
Penjelasan: Cukupjelas.
d.
mengurangi ekspor Energi fosil secara bertahap terutama gas dan batubara serta menetapkan batas waktu untuk memulai menghentikan ekspor;
Penjelasan: Pengurangan ekspor Energi fosil secara bertahap terutama gas dan batubara dimaksudkan untuk mengutamakan pemanfaatan Energi fosil terutama gas dan batubara untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebagai bahan baku atau bahan bakar yang akan menjadikan Energi fosil terutama gas danbatubara sebagai penggerak perekonomian yang akan memberikan nilai tambah ekonomi (value added) dan dampak berganda (multiplier effect) terhadap terciptanya kesempatan kerja, tumbuhnya industri penunjang di hulu dan hilir, pemberdayaan masyarakat sekitar, memberikan peningkatan penerimaan negara dari pajak maupun penerimaan bukan pajak yang pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. REFIEBI-IKINDONESIA
e.
mewujudkan keseimbangan antara laju penambahan Cadangan Energi fosil dengan laju produksi maksimum; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memastikan terjaminnya daya dukung Lingkungan Hidup untuk menjamin ketersediaan Sumber Energi air dan panas bumi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam mewujudkan ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l), jika terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan dalam Penyediaan Energi maka didahulukan yang memiliki nilai ketahanan nasional dan/atau nilai strategis lebih tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 2 Prioritas Pengembangan Energi
Pasal 11
(1)
Prioritas pengembangan Energi dilakukan melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengembangan Energi dengan mempertimbangkan keseimbangan keekonomian Energi, keamanan pasokan Energi, dan pelestarian fungsi Lingkungan Hidup;
b.
memprioritaskan Penyediaan Energi bagi masyarakat yang belum memiliki akses terhadap Energi listrik, gas rumah tangga, dan Energi untuk transportasi, industri, dan pertanian;
c.
pengembangan Energi dengan mengutamakan Sumber Daya Energi setempat;
d.
pengembangan Energi dan Sumber Daya Energi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri; dan REFLIELIKINDONESIA
e.
pengembangan industri dengan kebutuhan Energi yang tinggi diprioritaskan di daerah yang kaya Sumber Daya Energi.
(2)
Untuk mewujudkan keseimbangan keekonomian Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, prioritas pengembangan Energi nasional didasarkan pada prinsip:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memaksimalkan penggunaan Energi Terbarukan dengan memperhatikan tingkat keekonomian;
b.
meminimalkan penggunaan minyak bumi;
c.
mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dan Energi Baru;dan
d.
menggunakan batubara sebagai andalan pasokan Energi nasional.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Energi nuklir yang dimanfaatkan dengan mempertimbangkan keamanan pasokan Energi nasional dalam skala besar, mengurangi emisi karbon dan tetap mendahulukan potensi Energi Baru dan Energi Terbarukan sesuai nilai keekonomiannya, serta mempertimbangkannya sebagai pilihan terakhir dengan memperhatikan faktor keselamatan secara ketat.
Penjelasan: Ketentuan ini mengandung maksud 1bahwa mengingat pemanfaatan Energi nuklir memerlukan standar keselamatan kerja dan keamanan yang tinggi serta mempertimbangkan dampak bahaya radiasi nuklir terhadap Lingkungan Hidup maka penggunaannya dipertimbangkan sebagai pilihan terakhir. Namun demikian, dalam hal telah dilakukan kajian yang mendalam mengenai adanya teknologi pengembangan Energi nuklir untuk tujuan damai, pemenuhan kebutuhan Energi yang semakin meningkat, Penyediaan Energi nasional dalam skala besar, mengurangi emisi karbon, serta adanya kepentingan nasional yang mendesak maka pada dasarnya Energi nuklir dapat dimanfaatkan.
Paragraf 3 Pemanfaatan Sumber Daya Energi Nasional
Pasal 12
(1)
Pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengacu pada strategi sebagai berikut:
a.
pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dari jenis Energi aliran dan terjunan air, Energi panas bumi, Energi gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, dan Energi angin diarahkan untuk ketenagalistrikan;
b.
pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dari jenis Energi sinar matahari diarahkan untuk ketenagalistrikan, dan Energi nonlistrik untuk industri, rumah tangga, dan transportasi; FRESIDEN REFIE.IKINDONESIA
c.
pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dari jenis bahan bakar nabati diarahkan untuk menggantikan bahan bakar minyak terutama untuk transportasi dan industri;
d.
pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dari jenis bahan bakar nabati dilakukan dengan tetap menjaga ketahanan pangan;
e.
pemanfaatan Energi Terbarukan dari jenis biomassa dan sampah diarahkan untuk ketenagalistrikan dan transportasi;
f.
pemanfaatan minyak bumi hanya untuk transportasi dan komersial yang belum bisa digantikan dengan Energi atau Sumber Energi lainnya;
g.
pemanfaatan Sumber Energi gas bumi untuk industri, ketenagalistrikan, rumah tangga, dan transportasi, diutamakan untuk pemanfaatan yang memiliki nilai tambah paling tinggi;
h.
pemanfaatan Sumber Energi batubara untuk ketenagalistrikan dan industri;
i.
pemanfaatan Sumber Energi Baru berbentuk cair yaitu batubara tercairkan (liquified coal) dan hidrogen untuk transportasi;
j.
pemanfaatan Sumber Energi Baru berbentuk padat dan gas untuk ketenagalistrikan;
k.
pemanfaatan Sumber Energi berbentuk cair di luar liquified petroleum gas diarahkan untuk sektor transportasi;
l.
pemanfaatan Sumber Energi gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut didorong dengan membangun percontohan sebagai langkah awal yang tersambung dengan jaringan listrik;
m.
peningkatan pemanfaatan Sumber Energi sinar matahari melaluipenggunaan selsurya pada transportasi, industri, gedung komersial, dan rumah tangga;dan
n.
pemaksimalan dan kewajiban pemanfaatan Sumber Energi sinar matahari dilakukan dengan syarat seluruh komponen dan sistem pembangkit Energi sinar matahari dari hulu sampai hilir diproduksi di dalam negeri secara bertahap.
(2)
Pemanfaatan REK INDONESIA (2) Pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional diutamakan untuk memenuhi kebutuhan Energi dan bahan baku.
(3)
Prioritas pemanfaatan Sumber Energi nasional dilakukan berdasarkan pertimbangan menyeluruh atas kapasitas, kontinuitas, dan keekonomian serta dampak Lingkungan Hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Cadangan Energi Nasional
Pasal 13
Cadangan Energi nasional meliputi:
a.
Cadangan Strategis;
b.
Cadangan Penyangga Energi; dan
c.
Cadangan Operasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Cadangan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diatur dan dialokasikan oleh Pemerintah untuk menjamin Ketahanan Energi jangka panjang.
(2)
Cadangan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusahakan sesuai waktu yang telah ditetapkan atau sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan nasional.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Cadangan Strategis diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. REPLBLIKINDONESIA
Pasal 15
(1)
Cadangan Penyangga Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b disediakan untuk menjamin Ketahanan Energi nasional sejalan dengan kebijakan efisiensi Energi nasional, terutama melalui kebijakan subsidi bahan bakar minyak dan listrik yang tepat sasaran.
(2)
Cadangan Penyangga Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disediakan oleh Pemerintah dengan ketentuan sebagai berikut: REE1:INDONESIA
a.
Cadangan Penyangga Energi merupakan cadangan di luar cadangan operasional yang disediakan Badan Usaha dan Industri Energi;
b.
Cadangan Penyangga Energi dipergunakan untuk mengatasi kondisi krisis dan darurat Energi; dan
c.
Cadangan Penyangga Energi disediakan secara bertahap sesuai kondisi keekonomian dan kemampuan keuangan negara.
(3)
Dewan Energi Nasional mengatur jenis, jumlah, waktu, dan lokasi Cadangan Penyangga Energi.
(4)
Pengelolaan Cadangan Penyangga Energi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Badan Usaha dan industri penyedia Energi wajib menyediakan cadangan operasional untuk menjamin kontinuitas pasokan Energi.
Penjelasan: Yang termasuk industri penyedia Energi meliputi industri yang melakukan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan cadangan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pemerintah. Bagian Kedua Kebijakan Pendukung Paragraf 1 Konservasi Energi, Konservasi Sumber Daya Energi, dan Diversifikasi Energi
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Kebijakan Pendukung
Paragraf 1 Konservasi Energi, Konservasi Sumber Daya Energi,
Pasal 17
(1)
Konservasi Energi dilakukan baik dari sisi hulu sampai hilir, meliputi pengelolaan Sumber Daya Energi dan seluruh tahapan eksplorasi, produksi, transportasi, distribusi, dan pemanfaatan Energi dan Sumber Energi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengelolaan Sumber Daya Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diarahkan untuk menjamin agar penyediaan dan pemanfaatan Sumber Daya Energi tetap memelihara danmeningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman Sumber Daya Energi tersebut. REPURLIK INDONESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Konservasi Sumber Daya Energi dilaksanakan dengan pendekatan lintas sektor, paling sedikit melalui penyesuaian dengan tata ruang nasional dan daya dukung Lingkungan Hidup.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Untuk melaksanakan Konservasi Sumber Daya Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam Penyediaan Energi mengutamakan Sumber Daya Energi yang lebih lestari.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Produsen dan konsumen Energi wajib melakukan Konservasi Energi dan efisiensi pengelolaan Sumber Daya Energi untuk menjamin ketersediaanEnergi dalam jangka panjang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Konservasi Energi di sektor industri dilakukan dengan mempertimbangkan daya saing.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan pedoman dan penerapan kebijakan Konservasi Energi khususnya di bidang hemat Energi, paling sedikit meliputi:
a.
kewajiban standardisasi dan labelisasi semua peralatan pengguna Energi;
Penjelasan: Cukup jelas. RE5:IKINDONESIA
b.
kewajiban manajemen Energi termasuk audit Energi bagi pengguna Energi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "manajemenEnergi" adalah kegiatan terpadu untuk mengendalikan konsumsi Energi agar tercapai Pemanfaatan Energi yang efektif dan efisien untuk menghasilkan keluaran yang maksimal melalui tindakan teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk meminimalisasi Pemanfaatan Energi termasuk Energi untuk proses produksi dan meminimalisasi konsumsi bahan baku dan bahan pendukung.
c.
kewajiban penggunaan teknologi pembangkit listrik dan peralatan konversi Energi yang efisien;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "efisien" dalam ketentuan ini adalah nilai maksimal yang dihasilkan dari perbandingan antara keluaran dan masukan Energi pada peralatan pemanfaat Energi.
d.
sosialisasi budaya hemat Energi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hemat" dalam ketentuan ini berkaitan dengan perilaku penggunaan Energi secara efektif dan efisien.
e.
mewujudkan iklim usaha bagi berkembangnya usaha jasa Energi sebagai investor dan penyedia Energi secara hemat;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mempercepat penerapan dan/atau pengalihan ke sistem transportasi massal, baik transportasiperkotaan maupun antarkota yang efisien;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mempercepat penerapan jalan berbayar (electronic road pricing) untuk mengurangi kemacetan yang ditimbulkan oleh kendaran pribadi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
penetapan target konsumsi bahan bakar di sektor transportasi dilakukan secara terukur dan bertahap untuk peningkatan efisiensi. REF:JLIK INDONESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanakan Diversifikasi Energi untuk meningkatkan Konservasi Sumber Daya Energi dan Ketahanan Energi Nasional dan/atau daerah.
(2)
Diversifikasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui:
a.
percepatan penyediaan dan pemanfaatan berbagai jenis Sumber Energi Baru dan Sumber Energi Terbarukan;
b.
percepatan pelaksanaan substitusi bahan bakar minyak dengan gas di sektor rumah tangga dan transportasi;
c.
percepatan pemanfaatan tenaga listrik untuk penggerak kendaraanbermotor;
d.
peningkatan pemanfaatan batubara kualitas rendah untuk pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang, batubara tergaskan (gasified coal dan batubara tercairkan (liquified coal); dan
e.
peningkatan pemanfaatan batubara kualitas menengah dan tinggi untuk pembangkit listrik dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. REFIJSLIKINDONESIA
Paragraf 2 Lingkungan Hidup dan Keselamatan Kerja
Pasal 19
(1)
Pengelolaan Energi nasional diselaraskan dengan arah pembangunan nasional berkelanjutan, pelestarian sumber daya alam, konservasi Sumber Daya Energi, dan pengendalian pencemaran Lingkungan Hidup.
(2)
Kegiatan Pengelolaan Energi nasional wajib memperhatikan faktor kesehatan, keselamatan kerja, dan dampak sosial dengan tetap mempertahankan fungsi Lingkungan Hidup.
(3)
Setiap kegiatan Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi wajib:
a.
melaksanakan pencegahan, pengurangan, penanggulangan, dan pemulihan dampak, serta ganti rugi yang adil bagi para pihak yang terkena dampak; REPLBLIK INDONESIA
b.
meminimalkan produksi limbah, penggunaan kembali limbah dalam proses produksi, penggunaan limbah untuk manfaat lain, dan mengekstrak unsur yang masih memiliki manfaat yang terkandung dalam limbah, dengantetapmempertimbangkan aspek sosial, Lingkungan Hidup dan keekonomiannya; dan
c.
mengutamakan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan.
(4)
Setiap pengusahaan instalasi nuklir wajib memperhatikan keselamatan dan risiko kecelakaan serta menanggung seluruh ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan nuklir.
(5)
5) Pelaksanaan pengelolaanLingkungan Hidup dan pelaksanaan keselamatan kerja dalam kegiatan Pengelolaan Energi nasional, Penyediaan Energi, dan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Harga, Subsidi dan Insentif Energi
Pasal 20
(1)
Harga Energi ditetapkan berdasarkan nilai Keekonomian Berkeadilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Harga Energi Terbarukan diatur berdasarkan pada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perhitungan harga Energi Terbarukan dengan asumsi untuk bersaing dengan harga Energi dari Sumber Energi minyak bumi yang berlaku di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu, yang dihitung dengan tidak memasukkan subsidi bahan bakar minyak; atau
b.
perhitungan harga Energi yang rasional untuk penyediaan Energi Terbarukan dari sumber setempat, dalam rangka pengamanan pasokan Energi di wilayah tertentu yang lokasinya terpencil, sarana dan prasarana belum berkembang, rentan terhadap gangguan cuaca, atau berada dekat garis perbatasan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. REPLELIK INDONESIA
(3)
Pemerintah mengatur harga batubara dalam negeri sampai terbentuknya pasar yang efisien.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemerintah mewujudkan pasar tenaga listrik paling sedikit melalui:
a.
pengaturan harga Energi Primer tertentu seperti batubara, gas, air, dan panas bumi untuk pembangkit listrik;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penetapan tarif listrik secara progresif;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penerapan mekanisme feed in tariff dalam penetapan harga jual Energi Terbarukan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "feed-in tarif" dalam ketentuan ini adalah suatu mekanisme kebijakan harga jual Energi Terbarukan yang dirancang untuk percepatan investasi teknologi Energi Terbarukan.
d.
penyempurnaan Pengelolaan Energi panas bumi melalui pembagian risiko antara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan pengembang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pemerintah mengatur pasar Energi Terbarukan, termasuk kuota minimum tenaga listrik, bahan bakar cair, dan gas yang bersumber dari Energi Baru dan Energi Terbarukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Subsidi disediakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas. REP!FLIK INDONESIA
(2)
Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penerapan Keekonomian Berkeadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) tidak dapat dilaksanakan;dan/atau
b.
harga Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b lebih mahal daripada harga Energi dari bahan bakar minyak yang tidak disubsidi.
(3)
Penyediaan subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tepat sasaran untuk golongan masyarakat tidak mampu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengurangan subsidi bahan bakar minyak dan listrik secara bertahap sampai kemampuan daya beli masyarakat tercapai. REPIJBIIKINDONESIA
Penjelasan: Pengurangan subsidi bahan bakar minyak dan listrik secara bertahap selaras dengan pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan dengan tujuan untuk mendorong pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan dengan memastikan harga Energi Baru dan Energi Terbarukan kompetitif dengan harga Energi fosil.
Pasal 22
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan insentif fiskal dan nonfiskal untuk mendorong program diversifikasi Sumber Energi dan pengembangan Energi Terbarukan.
(2)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan insentif bagi pengembangan, pengusahaan, dan pemanfaatan Energi Terbarukan terutama untuk skala kecil dan berlokasi di daerah terpencil sampai nilai keekonomiannya kompetitif dengan Energi konvensional.
(3)
Pemerintah memberikan insentif kepada produsen dan konsumen Energi yang melaksanakan kewajiban Konservasi Energi dan efisiensi Energi serta memberikan disinsentif kepada yang tidak melaksanakan kewajiban Konservasi Energi dan efisiensi Energi.
(4)
Pemerintah memberikan insentif bagi lembaga swasta atau perorangan yang mengembangkan teknologi inti pada bidang Energi Baru dan Energi Terbarukan.
(5)
1 Pemberian insentif oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuaidenganketentuanperaturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Infrastruktur, Akses untuk Masyarakat, dan Industri Energi
Pasal 23
(1)
Pengembangan dan penguatan infrastruktur Energi serta akses untuk masyarakat terhadap Energi dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2)
Pengembangan dan penguatan infrastruktur Energi serta akses untuk masyarakat terhadap Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan cara:
a.
meningkatkan kemampuan industri dalam negeri dalam penyediaan infastruktur Energi; REPLBLIK INDONESIA
b.
mengembangkan infrastruktur pendukung industri batubara yang meliputi transportasi, stockpiling, dan blending untuk mewujudkan pasar yang efisien dan dapat mensuplai kebutuhan dalam negeri secara terus-menerus;
c.
melakukan percepatan penyediaan infrastruktur pendukung produksi minyak dan gas, pengilangan bahan bakar, transportasi dan distribusi Energi, sistem transmisi, dan distribusi Energi;
d.
melakukan percepatan penyediaan infrastruktur pendukung Energi Baru dan Energi Terbarukan;
e.
memberikan akses untuk masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai Energi secara transparan dan kemudahan dalam mendapatkan Energi; dan
f.
mempermudah akses masyarakat memperoleh informasi terhadap pengembangan dan penguatan infrastruktur Energi.
(3)
Pengembangan infrastruktur energi memperhatikan kondisi geografis Indonesia yang sebagian besar terdiri dari perairan laut, dengan memperkuat infrastruktur eksplorasi, produksi, transportasi, distribusi, dan transmisi di wilayah kepulauan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Pemerintah mendorong dan memperkuat berkembangnya Industri Energi dalam rangka mempercepat tercapainya sasaran Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi, penguatan perekonomian nasional dan penyerapan lapangan kerja.
(2)
Penguatan perkembangan Industri Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a.
peningkatan kemampuan Industri Energi dan jasa Energi dalam negeri;
b.
peningkatan pengembangan industri peralatan produksi dan pemanfaat Energi Terbarukan dalam negeri;
c.
peningkatan kemampuan dalam negeri untuk mendukung kegiatan eksplorasi panas bumi dan industri pendukung ketenagalistrikan; mendorong industri sistem dan komponen peralatan instalasi pembangkit listrik tenaga sinar matahari dan pembangkit listrik tenaga gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut;
e.
peningkatan tingkat kandungan dalam negeri dalam Industri Energi nasional;
f.
pengembangan industri komponen/peralatan instalasi pembangkit listrik tenaga angin melalui usaha kecil dan menengah dan/atau industri nasional;
g.
pemberian kesempatan lebih besar kepada perusahaan nasional dalam pengelolaan minyak, gas bumi, dan batubara;dan
h.
pembangunan Industri Energi dalam negeri melalui pembelian lisensi pabrik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Teknologi Energi
Pasal 25
(1)
Kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi Energi diarahkan untuk mendukung Industri Energi nasional.
(2)
Dana kegiatan penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi sampai kepada tahap komersial oleh:
a.
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan
b.
Badan Usaha.
(3)
Pemerintah . REPUELIKINDONESIA (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong terciptanya iklim pemanfaatan dan keberpihakan terhadap hasil penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi Energi nasional.
(4)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan penguatan bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan Energi paling sedikit melalui:
a.
penyiapan dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam penguasaan dan penerapan teknologi serta keselamatan di bidang Energi; dan/atau
b.
peningkatan penguasaan teknologi Energi dalam negeri melalui penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi Energi yang efisien.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6 Kelembagaan dan Pendanaan
Pasal 26
(1)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan penguatan kelembagaan untuk memastikan tercapainya tujuan dan sasaran Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi.
(2)
Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan paling sedikit dengan:
a.
menyempurnakan sistem kelembagaan dan layanan birokrasi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan peningkatan koordinasi antarlembaga di bidang Energi guna mempercepat pengambilan keputusan, proses perizinan, dan pembangunan infrastruktur Energi;
b.
meningkatkan kerja sama dan koordinasi antarlembaga penelitian, universitas, industri, pemegang kebijakan, dan komunitas dalam rangka mempercepat penguasaan dan Pemanfaatan Energi; REPL'BLIKINDONESIA
c.
meningkatkan akuntabilitas kelembagaan dengan menyesuaikan fungsi dan kewenangan kelembagaan di tingkat pusat dan daerah;
d.
meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di bidang Energi di daerah dalam Pengelolaan Energi;
e.
memperkuatkapasitas organisasi di tingkat kabupaten/kota yang akan bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengembangan, dan Pengelolaan Energi di perdesaan;dan/atau
f.
regionalisasi penyediaan Energi listrik untuk memperkecil disparitas penyediaan Energi listrik di luar pulau Jawa.
(3)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam menangani dan mengatasi permasalahan Energi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam menetapkan sasaran pertumbuhan Penyediaan Energi memperhatikan sasaran pertumbuhan ekonomi.
(2)
Untuk mencapai sasaran pertumbuhan Penyediaan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyediakanalokasi dana pengembangan dan penguatan infrastruktur Energi yang memadai.
(3)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong penguatan pendanaan untuk menjamin ketersediaan Energi, pemerataan infrastruktur Energi, pemerataan akses masyarakat terhadap Energi, pengembangan Industri Energi nasional, dan pencapaian sasaran Penyediaan Energi serta Pemanfaatan Energi. REPL'BLIKINDONESIA
(4)
Pemerintah mendorong Badan Usaha dan perbankan untuk turutmendanaipembangunan infrastrukturdan Pemanfaatan Energi.
(5)
Penguatanpendanaan yang dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit dengan:
a.
meningkatkan peran perbankan nasional dalam pembiayaan kegiatan produksi minyak dan gas bumi nasional, kegiatan pengembangan Energi Terbarukan, dan program hemat Energi;
b.
menerapkan premi pengurasan Energi fosil untuk pengembangan Energi; dan/atau
c.
menyediakan alokasi anggaran khusus oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk mempercepat pemerataan akses listrik dan Energi.
(6)
Premi pengurasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b digunakan untuk kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi dan pengembangan Sumber Energi Baru dan Energi Terbarukan, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pembangunan infrastruktur pendukung
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 28
Dewan Energi Nasional melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan energi nasional yang bersifat lintas sektoral. REPUCLIK INDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 29
Kebijakan energi nasional dapat ditinjau kembali paling cepat 5 (lima) tahun apabila dipandang perlu.
Penjelasan Pasal:
REI:!IKINDONESIA Pasal 29 Cukup jelas.
Pasal 30
Kebijakan energi nasional menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. REPIIEL.IK INDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIRSYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN2O14NOMOR 300
Penjelasan Umum
Energi mempunyai peran penting dan strategis untuk pencapaian tujuan sosial, ekonomi, dan Lingkungan Hidup dalam pembangunan nasional berkelanjutan. Kebutuhan Energi diperkirakan terus mengalami peningkatan sebagai konsekuensi dari pertumbuhan ekonomi dan pertambahan jumlah penduduk. Oleh karena itu, Pengelolaan Energi dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar dapat memenuhi jaminan pasokan Energi baik untuk kebutuhan saat ini maupun di masa mendatang.
Pengelolaan Energi khususnya pengelolaan Sumber Daya Energi belum dilakukan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan Energi di dalam negeri. Sebagian Energi Primer masih dialokasikan untuk ekspor guna menghasilkan devisa negara dan sumber penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Akibatnya, kebutuhan Energi di dalam negeri baik sebagai bahan bakar maupun bahan baku industri masih belum terpenuhi secara optimal sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 33 Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di samping itu, terdapat pula sejumlah permasalahan yang dihadapi sektor Energi, antara lain:
1.
penggunaan Energi belum efisien;
2.
subsidi Energi yang belum tepat sasaran;
3.
harga Energi belum mencapai harga keekonomian;
4.
minat investasi yang masih rendah;
5.
ketergantungan terhadap Energi fosil yang masih tinggi tidak diimbangi dengan peningkatan penyediaan cadangan;
6.
keterbatasan infrastruktur Energi;
7.
pengembangan infrastruktur Energi belum didukung oleh industri nasional yang kuat dan mandiri;
8.
keterbatasan anggaran;
9.
lemahnya keberpihakan terhadap produk teknologi dalam negeri; 10.
pengembangan riset Energi belum terintegrasi dengan baik; 11.
penguasaan teknologi Energi yang masih rendah;
12.
belum adanya penetapan prioritas pengembangan Energi;
13.
akses untuk masyarakat terhadap Energi yang masih rendah; 14.
Pengelolaan Energi belum sepenuhnya menerapkan prinsip berkelanjutan;dan
15. nilai tambah Pengelolaan Energi belum optimal.
Dengan memperhatikan kondisi keenergian saat ini dan sejumlah permasalahan yang dihadapi di sektor Energi maka Pemerintah perlu melakukan Pengelolaan Energi secara tepat baik pada sisi penyediaan (supply side management) maupun pada sisipemanfaatan (demand side management) dalam rangka mewujudkan Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi nasional. Oleh karena itu, perlu disusun kebijakan energi nasional yang meliputi ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional, prioritas pengembangan Energi, pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional dan Cadangan Penyangga Energi nasional. Kebijakan penyediaan Energi serta prioritas pengembangan Energi dan Cadangan Penyangga Energi nasional diarahkan untuk menjamin kemanan pasokan Energi nasional melalui pemanfaatan Sumber Daya Energi secara proporsional, baik Sumber Daya Energi non fosil seperti panas bumi, biomassa, tenaga aliran dan terjunan air, tenaga sinar matahari, tenaga angin, tenaga nuklir, tenaga gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, maupun Sumber Daya Energi fosil seperti minyak bumi, batubara, gas bumi, gas metana batubara (coal bed-methane). Sedangkan kebijakan pemanfaatan Sumber Daya Energi, diarahkan pada penggunaan Energi secara optimal dan efisien di seluruh sektor pengguna.
Paradigma PengelolaanEnergi yang selama ini berjalan menempatkan Sumber Daya Energi sebagai komoditi ekspor untuk menghasilkan devisa. Kondisi ini mengakibatkan pasokan Energi dalam negeri tidak dapat terjamin dengan baik, peningkatan nilai tambah tidak optimal, dan hilangnya peluang terciptanya lapangan kerja baru sehingga menjadi salah satu sumber penghambat pertumbuhan perekonomian. Oleh karena itu, paradigma kebijakan Pengelolaan Energi perlu diubah dengan menjadikan Energi sebagai modal pembangunan nasional.
Dengan ….
REPUELIK INDONESIA
Dengan perubahan paradigma di atas, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor Energi yang sebagian dapat digunakan untuk mendorong pengembangan sektor Energi antara lain melalui pencarian dan peningkatan cadangan Energi fosil, pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan, pemulihan fungsi Lingkungan Hidup, dan Konservasi Sumber Daya Energi.

Paper Terkait

Tinjauan Yuridis Penerapan Pajak Karbon sebagai Solusi Percepatan Green Energy di Indonesia

Nadia Nathania Sutanto, Dinda Devina Maharati, Syahreza Fachran
Spektrum Hukum Vol. 20 No. 1 2023

Upaya Pengendalian Perubahan Iklim Melalui Pembatasan Kendaraan Berbahan Bakar Minyak di Indonesia Berdasarkan Paris Agreement

Faris Faza Ghaniyyu, Nurlina Husnita
Morality :Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 1 2021

IMPLEMENTASI HILIRISASI MINERAL DAN BATU BARA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEDAULATAN ENERGI DAN DAYA SAING INDUSTRI NASIONAL

Rio Fafen Ciptaswara, Sulistiowati
Mimbar Hukum Vol. 34 No. 2 2022

Perspektif Hukum Joint Venture in Foreign Direct Investment Indonesia-Korea Selatan dalam Industri Baterai Electric Vehicle (EV) Oleh PT HLI Green Power

Khairunnisa, Yubistika
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 3 No. 4 2025

PRINSIP KONSTITUSI EKONOMI DALAM HILIRISASI NIKEL UNTUK MEWUJUDKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM YANG BERKELANJUTAN

Setiawan, Endrianto Bayu
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 14 No. 1 2025

PENGUATAN LANDASAN HUKUM HILIRISASI KOMODITAS

Rachman, Cipta Indralestari
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 14 No. 1 2025

DUKUNGAN KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UNTUK MENGAKSELARASI AKTIVITAS RISET ENERGI BARU TERBARUKAN DI INDONESIA

Firdaus, Insan
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 11 No. 3 2022

DINAMIKA PENGATURAN DAN KEPASTIAN HUKUM KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PENGELOLAAN PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG PANAS BUMI

Astuti, Tri Sulistianing, Eddyono, Luthfi Widagdo
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 11 No. 3 2022

KONSTRUKSI TEORI HUKUM PEMBANGUNAN DALAM FORMULASI ENERGI MIX POLICY DI INDONESIA

Yanuari, Fira Saputri
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 11 No. 3 2022

PEMBANGUNAN DESA MANDIRI ENERGI MELALUI BUM DESA: UPAYA MENCAPAI AFFORDABLE AND CLEAN ENERGY DARI GRASROOT MOVEMENTS

Winarsi, Sri, Nugraha, Xavier, Wibisono, Angelica Milano Aryani
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 11 No. 3 2022

Utilization of Nuclear Electricity in the Paradigm of Progressive Legal Theory

Taufik, Muhammad
Jurnal Ius Constituendum Vol. 9 No. 1 2024

Berita Terkait

Perpres 107/2026 Ubah Cara Negara Beli Minyak, BBM, dan LPG dari Luar Negeri
29 Okt 2026

Perpres 107/2026 Ubah Cara Negara Beli Minyak, BBM, dan LPG dari Luar Negeri

Pemerintah mengumumkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 pada 26 Oktober 2026, mengalihkan pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG dari pola business to business ke skema antarpemerintah (G2G) dan pemerintah dengan badan usaha (G2B) dengan badan layanan umum (BLU) sebagai pelaksana. Naskah resmi perpres belum ditemukan di sumber terbuka, dan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta pemerintah membukanya.

Baca selengkapnya
Krisis BBM Bali dan Aturan Ganjil-Genap di SPBU
19 Okt 2026

Krisis BBM Bali dan Aturan Ganjil-Genap di SPBU

Pemerintah Provinsi Bali dan PT Pertamina Patra Niaga memberlakukan pembatasan pembelian BBM berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di seluruh SPBU Bali pada 17 sampai 19 Oktober 2026, dengan batas 20 liter untuk mobil dan 3 liter untuk sepeda motor. Kebijakan ini diambil setelah antrean SPBU meluas sejak 12 Oktober akibat keterlambatan pasokan dan kenaikan konsumsi Pertalite.

Baca selengkapnya
Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…