Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1949
TENTANG PENGGANTIAN PAJAK BUMI DENGAN PAJAK PENDAPATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa hingga sekarang pendapatan yang diperoleh dari hasil sawah dan tanah lainnya yang dikenakan pajak-bumi, dikecualikan dari pengenaan pajak pendapatan;
b.
bahwa berhubung dengan tingginya harga hasil-bumi pada umumnya dan padi pada khususnya pengecualian tersebut tidak patut dilangsungkan lagi;
c.
bahwa ditinjau dari sudut system peraturan pajak, tidak seharusnya diadakan perbedaan antara pendapatan-pendapatan yang diperoleh dari tanah dan dari sumber-sumber lain;
Mengingat
:
1.
pasal 20 ayat 1, pasal 23 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGGANTIAN PAJAK BUMI DENGAN PAJAK PENDAPATAN
Pasal 1
1.
Huruf a dalam pasal 11 Undang-undang Pajak Pendapatan 1932 sebagaimana Undang-undang itu harus dibaca setelah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 26 tahun 1948, dihapuskan.
2.
Undang-undang Pajak-bumi Jawa dan Madura 1939(Staatsblad 1939 No. 240) Rijksblad Kasunanan 1941 No. 17 dan Rijksblad Mangkunegaran 1917 No. 12, dicabut.
Penjelasan Pasal:
1. tidak perlu penjelasan.
2. tidak perlu penjelasan.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1948 dengan ketentuan:
a.
bahwa penetapan pajak pendapatan tahun 1948/1949 yang bersangkutan dengan penghapusan pasal 11 huruf a ini, menyimpang dari pasal 14 Undang-undang pajak pendapatan 1932, didasarkan pada pendapatan selama tahun-pajak tersebut;
Penjelasan: tidak perlu penjelasan.
b.
bahwa kelebihan pembayaran ketetapan pajak-bumi tahun-pajak 1948/1949 yang telah dibayar lunas, dianggap telah diperhitungkan dengan ketetapan pajak-pendapatan tahun-pajak tersebut.
Penjelasan: kelebihan-kelebihan ini sedemikian kecilnya sehingga dapat dianggap telah diperhitungkan dengan ketetapan pajak-pendapatan tahun pajak tersebut.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 28 September 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Keuangan,
LOEKMAN HAKIM.
Diumumkan pada tanggal 28 September 1949.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Menurut pasal 11 huruf a dari Undang-undang Pajak Pendapatan 1932 yang beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Undang-undang No. 26 tahun 1948, pendapatan-pendapatan yang diperoleh dari tanah dibedakan dari pendapatan-pendapatan dari sumber-sumber lain. Ditinjau dari sudut systeem peraturan pajak tidak seharusnya diadakan perbedaan antara pendapatan-pendapatan ini.
Juga berhubung dengan tingginya harga hasil bumi pada umumnya dan padi pada khususnya, peraturan pajak bumi yang sekarang berlaku, tidak memungkinkan menyesuaikan harga padi dulu yang dipergunakan untuk menetapkan pajak bumi dengan harga padi sekarang, maka pengecualian pendapatan-pendapatan ini dari pengenaan pajak pendapatan tidak patut dilangsungkan lagi.
Maka dengan menghapuskan pasal 11 a dari Undang-undang Pajak Pendapatan 1932 diatas Pemerintah dapat mengenakan pajak atas pendapatan-pendapatan yang diperoleh dari tanah-tanah.
Dengan demikian maka Undang-undang Pajak Bumi Jawa dan Madura 1939(Staatsblad 1939 No. 240), Rijksblad Kasunanan 1941 No. 17 dan Rijksblad Mangkunegaran 1917 No. 12 yang dipandang tidak sesuai lagi dengan zaman sekarang perlu dicabut pula.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.