Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1961
TENTANG PERSETUJUAN ATAS TIGA KONVENSI JENEWA TAHUN 1958 MENGENAI HUKUM LAUT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Konperensi Internasional di Jenewa tahun 1958 mengenai Hukum Laut (Conference on the Law of the Sea), dimana Republik Indonesia ikut-serta hadir, telah menghasilkan antara lain tiga konvensi, yaitu: a. Convention on Fishing and Conservation of the Living Resources of the High Seas, b. Convention on the Continental Shelf, dan c. Convention of the High Seas
b.
bahwa terhadap konvensi-konvensi sebagaimana dimaksud dalam sub 1 sudah sewajarnya Indonesia sebagai negara kepulauan menjadi peserta
c.
bahwa persetujuan atas tiga Konvensi Jenewa tahun 1958 mengenai Hukum Laut itu perlu diatur dengan Undang-undang
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) jo. pasal 11 Undang-undang Dasar
2.
Undang-undang Nomor 4 Prp. tahun 1960
3.
Undang-undang Nomor 10 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 Nomor 31)
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN ATAS TIGA KONVENSI JENEWA TAHUN 1958 MENGENAI HUKUM LAUT
Pasal 1
Tiga Konvensi Jenewa tahun 1958 mengenai Hukum Laut yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini, disetujui.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 September 1961. Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd J. LEIMENA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 1961. Pejabat Sekretaris Negara, ttd A.W. SURJOADININGRAT. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 276
Penjelasan Umum
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1961 TENTANG PERSETUJUAN ATAS TIGA KONVENSI JENEWA TAHUN 1958 MENGENAI HUKUM LAUT. Konperensi Internasional mengenai Hukum Laut (Conference on the Law of the Sea) di Jenewa tahun 1958 dimana Republik Indonesia ikut serta hadir, telah menghasilkan tiga konvensi, yaitu: a. Konvensi mengenai Pengambilan Ikan serta Hasil Laut dan Pembinaan Sumber-sumber Hajati Laut Bebas; b. Konvensi mengenai Dataran Kontinental; c. Konvensi mengenai Laut Bebas. Konvensi-konvensi tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Delegasi Republik Indonesia ke Konperensi Jenewa tersebut. Ikut sertanya Republik Indonesia sebagai anggota dari tiga konvensi termaksud adalah sudah sewajarnya, mengingat bahwa Republik Indonesia adalah merupakan suatu Negara kepulauan, dan dengan demikian Indonesia mempunyai kepentingan terhadap segala sesuatu yang mempunyai segi Hukum Laut. Menurut ketata-negaraan kita, persetujuan atas tiga Konvensi termaksud, berdasarkan pasal 11 Undang-undang Dasar, memerlukan persetujuan dengan Undang-undang. Berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka dirasa perlu lagi adanya penjelasan lebih lanjut tentang keperluan Undang-undang ini.
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah MadaVol. 26No. 32014
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tutup Ekspor Benih Lobster Secara Permanen dan Bentuk Satgas untuk Menindak Penyelundupan
Pemerintah menutup ekspor benih bening lobster (BBL) secara permanen dan hanya mengizinkan penangkapan untuk budi daya di dalam negeri berdasarkan kuota nelayan kecil. Penyelundupan akan ditindak oleh Satgas P2BBL yang dibentuk dengan Perpres Nomor 69 Tahun 2026.
Darurat Cesium-137 di Cikande Berakhir, Proses Hukum PT PMT Masih Berjalan
Pemerintah menyatakan fase darurat kontaminasi zat radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, telah selesai. Namun, perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran, PT Peter Metal Technology, masih menghadapi sidang pidana dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Serang.
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.
Pengawasan Ruang Laut Diperketat, KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin dan Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Baru-baru ini, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan zero tolerance ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir, termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, wajib berizin. Pelanggarnya menghadapi ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.
Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap
pasal, sedang kami siapkan.
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.