1. a.bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-undangDaruratNomor 14 tahun 1955 tentang penunjukan Badan PembikinanSera dan Vaksin dari pada Lembaga Pasteur di Bandung menjadiPerusahaan Negara dalam arti "Indische Bedrijven Wet" (Staatsblad1927 Nomor 419):
b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
2. Pasal 89 dan Pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
3. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNomor 14 tahun 1955 tentang penunjukan Bagian Pembikinan Sera danVaksin daripada Lembaga Pasteur di Bandung menjadi PerusahaanNegara dalam arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1937 Nomor 419)ditetapkan sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 1Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin daripada Lembaga Pasteur diBandung ditunjuk menjadi Perusahaan Negara dalam arti Pasal 2"Indische Bedrijvenwet".Pasal 2Neraca pembukaan pada 1 Januari 1955 dari Bagian Pembikinan Seradan Vaksin daripada Lembaga Pasteur di Bandung ditetapkan sesuaidengan daftar yang dilekatkan pada Undang-undang Darurat ini
Tentang
:Penetapan Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1955 (Lembaran-Negara No. 42 Tahun 1955) Tentang Penunjukan Bagian Pembikinan Sera Dan Vaksin Dari PDA Lembaga Pasteur Di Bandung Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "Indische Bedrijven Wet" (Staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1957
TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 14 TAHUN 1955 (LEMBARAN-NEGARA NO. 42 TAHUN 1955) TENTANG PENUNJUKAN BAGIAN PEMBIKINAN SERA DAN VAKSIN DARI PDA LEMBAGA PASTEUR DI BANDUNG MENJADI PERUSAHAAN NEGARA DALAM ARTI "INDISCHE BEDRIJVEN WET" (STAATSBLAD 1927 NO. 419) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 14 tahun 1955 tentang penunjukan Badan Pembikinan Sera dan Vaksin dari pada Lembaga Pasteur di Bandung menjadi Perusahaan Negara dalam arti "Indische Bedrijven Wet" (Staatsblad 1927 Nomor 419):
b.
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 89 dan Pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 14 TAHUN 1955 TENTANG PENUNJUKAN BAGIAN PEMBIKINAN SERA DAN VAKSIN DARIPADA LEMBAGA PASTEUR DI BANDUNG MENJADI PERUSAHAAN NEGARA DALAM ARTI "INDISCHE BEDRIJVEN WET" (STAATSBLAD 1927 NOMOR 419) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat Nomor 14 tahun 1955 tentang penunjukan Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin daripada Lembaga Pasteur di Bandung menjadi Perusahaan Negara dalam arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1937 Nomor 419) ditetapkan sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin daripada Lembaga Pasteur di Bandung ditunjuk menjadi Perusahaan Negara dalam arti Pasal 2 "Indische Bedrijvenwet".
Pasal 2
Neraca pembukaan pada 1 Januari 1955 dari Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin daripada Lembaga Pasteur di Bandung ditetapkan sesuai dengan daftar yang dilekatkan pada Undang-undang Darurat ini.
Pasal 3
Bunga yang harus dibayar untuk modal seperti termaksud dalan Pasal 4 di bawah I e a "Indische Bedrijvenwet" dan yang disebut dalam neraca pembukaan tersebut dalam pasal sebelumnya dan neraca-neraca pada tahun-tahun berikutnya akan ditetapkan berdasar atas neraca pembukaan itu, ditetapkan untuk sementara waktu sebesar 2% setahun.
Pasal 4
(1)
Perhitungan dari jumlah-penyusutan atas milik-milik Perusahaan negara Sera dan Vaksin Pasteur Bandung dilakukan, kecuali dalam hal usaha-usaha besar yang tidak diduga mengenai aktiva, berdasar atas persentase penyusutan rata-rata untuk tiap-tiap golongan, dalam mana aktiva-aktiva tersebut menurut wataknya masing-masing dimasukkan.
(2)
Untuk tiap-tiap golongan persentase penyusutan rata-rata itu ditetapkan menurut harga-perusahaan dan jangka waktu pemakaian yang ditaksir dari tiap-tiap obyek.
Pasal 5
Untuk tahun 1955 sampai dengan 1959 aktiva-aktiva terdiri atas golongan-golongan seperti tersebut di bawah ini dan persentase penyusutan ditetapkan sebagai berikut:
1.
Gedung-gedung ......................... 2%
2.
Mesin-mesin ........................... 10%
3.
Perkakas-perkakas (instrumenten) ...... 7%
4.
Inventaris alat-alat kedokteran ....... 5%
5.
Inventaris kantor ..................... 5%
6.
Kendaraan ............................. 20%
Pasal 6
Apabila pengeluaran-pengeluaran mengenai perabot-perabot kantor, mesin-mesin kantor dan perkakas merupakan pengluasan dari persediaan, maka dalam tahun pembelian dilakukan penyusutan sebesar lima puluh persen.
Pasal 7
Nama-kata Perusahaan Negara bagian Sera dan Vaksin daripada Instituut Pasteur, dapat dipersingkat: "Perusahaan Negara Pasteur".
Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin daripada Lembaga Pasteur diBandung ditunjuk menjadi Perusahaan Negara dalam arti Pasal 2
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 5 Juli 1955.
Pasal 3
Pasal 3 Bunga yang harus dibayar untuk modal seperti termaksud dalan Pasal 4 di bawah I e a "Indische Bedrijvenwet" dan yang disebut dalam neraca pembukaan tersebut dalam pasal sebelumnya dan neraca-neraca pada tahun-tahun berikutnya akan ditetapkan berdasar atas neraca pembukaan itu, ditetapkan untuk sementara waktu sebesar 2% setahun
Pasal 4
Perhitungan dari jumlah-penyusutan atas milik-milik Perusahaan
(1)
Perhitungan dari jumlah-penyusutan atas milik-milik Perusahaan negara Sera dan Vaksin Pasteur Bandung dilakukan, kecuali dalam hal usaha-usaha besar yang tidak diduga mengenai aktiva, berdasar atas persentase penyusutan rata-rata untuk tiap-tiap golongan, dalam mana aktiva-aktiva tersebut menurut wataknya masing-masing dimasukkan
(2)
Untuk tiap-tiap golongan persentase penyusutan rata-rata itu ditetapkan menurut harga-perusahaan dan jangka waktu pemakaian yang ditaksir dari tiap-tiap obyek
Pasal 5
Untuk tahun 1955 sampai dengan 1959 aktiva-aktiva terdiri atas golongan-golongan seperti tersebut di bawah ini dan persentase penyusutan ditetapkan sebagai berikut
1.
Gedung-gedung ......................... 2%
2.
Mesin-mesin ........................... 10%
3.
Perkakas-perkakas (instrumenten) ...... 7%
4.
Inventaris alat-alat kedokteran ....... 5%
5.
Inventaris kantor ..................... 5%
6.
Kendaraan ............................. 20%
Pasal 6
Apabila pengeluaran-pengeluaran mengenai perabot-perabot kantor, mesin-mesin kantor dan perkakas merupakan pengluasan dari persediaan, maka dalam tahun pembelian dilakukan penyusutan sebesar lima puluh persen
Pasal 7
Nama-kata Perusahaan Negara bagian Sera dan Vaksin daripada Instituut Pasteur, dapat dipersingkat: "Perusahaan Negara Pasteur". Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 5 Juli 1955. Agar…
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 1957
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 8 April 1957
MENTERI KEHAKIMAN ai
ttd
SUNARYO
MENTERI KESEHATAN
ttd
h. SINAGA
LEMBARAN NEGARA NOMOR 45 1957
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Cetak 8 Juta Butir Sehari, Pabrik Tramadol Ilegal di Kopo Bandung Dibongkar Polisi
Polisi membongkar pabrik obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer di Pergudangan Bizpark, Kopo, Kota Bandung, yang mesinnya mampu mencetak hingga 8 juta butir per hari. Lima orang sudah ditangkap, sedangkan terduga pemiliknya yang berinisial IS masih diburu.
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
Kepala BPOM Sebut Semua Obat dan Vaksin Wajib Cantumkan Harga Tertinggi di Label
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan pada 26 Oktober 2026 bahwa setiap obat dan vaksin yang dijual wajib mencantumkan harga eceran tertinggi (HET) pada label, tanpa menyebut nomor peraturan atau tanggal mulai berlaku. Permenkes 5/2026 tentang Perbekalan Kesehatan, yang diundangkan pada 4 Mei 2026, mewajibkan batasan tertinggi harga jual obat dicantumkan pada penandaan (Pasal 110 ayat (2)) dan memberi waktu penyesuaian paling lama satu tahun (Pasal 122).
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.