Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1949
TENTANG MENAMBAH PAJAK POTONG 1949
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa tarip pajak potong sebagaimana tersebut dalam ordonnansi pajak potong 1936 Staatsblad 1936 No. 671 setelah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1947 tidak sesuai lagi dengan harga pasar daging;
b.
bahwa perlu diadakan peraturan yang setiap waktu memungkinkan perubahan pajak potong sesuai dengan perubahan harga daging;
Mengingat
:
1.
pasal 20 ayat 1, pasal 23 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TARIP PAJAK POTONG 1949
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Selama tahun 1949 Menteri Keuangan berhak untuk daerah dan masa yang ditunjuk olehnya menetapkan pajak potong lembu, kerbau, kuda dan babi, untuk perusahaan, sejumlah harga pasar dari serendah-rendahnya tiga kilogram daging lembu dan setinggi-tingginya lima kilogram.
(2)
Untuk pemotongan lembu, kerbau, kuda dan babi bukan untuk perusahaan pajaknya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sejumlah menurut perimbangan angka-angka yang dimuat dalam pasal 4, ordonnansi pajak potong 1936 dan dibulatkan keatas sampai ratusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1949.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 30 September 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
ttd.
LOEKMAN HAKIM.
Diumumkan pada tanggal 30 Oktober 1949.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Maksud baru Undang-undang ini ialah supaya pajak potong berhubung dengan naik-turunnya harga daging dengan jalan yang mudah dapat disesuaikan dengan keadaan. Pajak Potong lembu untuk perusahaan yang sekarang jumlahnya R. 22,50, dibandingkan dengan harga daging lembu 1 kilogram a R. 230,- tidak ada artinya lagi. Mengingat kemungkinan, bahwa keadaan politik dan ekonomi pada akhir tahun 1949, dapat berubah banyak, maka kekuasaan yang diberikan kepada Menteri Keuangan dibatasi sampai tahun 1949. Dengan demikian maka keadaan pajak potong pada akhir tahun 1949 perlu ditinjau kembali. Pembatasan keatas sampai harga 5 kilogram daging lembu didasarkan atas keadaan waktu perubahan tarip pajak potong yang terakhir ditetapkan dengan Undang-undang No. 11/1947(bulan Mei 1947). Pada waktu itu pajak potong lembu untuk perusahaan ditetapkan sejumlah R. 22,50 sedang harga pasar daging lembu pada waktu itu besarnya R. 4,50. Besarnya jumlah pajak potong jadi sesuai dengan harganya 5 kilogram daging lembu. Pembatasan kebawah sampai serendah-rendahnya harga 3 kilogram daging lembu diadakan supaya Menteri Keuangan dapat sekedar keluluesa dalam menetapkan besarnya pajak berhubung dengan pembulatan jumlah pajak dan kemungkinan adanya daerah yang keadaannya berlainan dari daerah Yogyakarta, yang berhubung dengan sukarnya perhubungan sekarang belum dapat diketahui. Ayat 2 dari pasal 1 perlu diadakan oleh karena pajak potong untuk perusahaan, pajak potong untuk keperluan sendiri dan pajak potong paksa tidak sama jumlahnya. Contoh sebagai penjelasan atas ayat ini: Menurut pasal 4 ordonnansi pajak potong 1936, pajak potong lembu untuk perusahaan besarnya R. 22,50. Sedang untuk keperluan sendiri besarnya R. 15,-. Jikalau pajak potong lembu untuk perusahaan oleh Menteri Keuangan sekarang ditetapkan R. 1000,-(=4-5 kilogram daging), maka pajak potong lembu untuk keperluan sendiri harus ditetapkan: R. 15,- kali R. 1000,- 2/3 X R. 1000,-= R. 666,67 R. 22,50 dibulatkan keatas sampai R. 700,-.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.