Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 1948
TENTANG MENURUNKAN TARIP BEA MASUK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa tarip bea-masuk atas barang-barang bahan pakaian, obat-obatan, mobil, motor-speda, speda, bagian mobil, motorspeda dan speda, dan barang-barang yang diperuntukkan buat mobil, motorspeda dan speda, yang sekarang berlaku perlu diubah dan disesuaikan dengan keadaan pada masa ini;
Mengingat
:
1.
Pasal 20 ayat 1, pasal 23 ayat 2 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X, Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1947, serta Undang-undang No. 3 tahun 1947;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENURUNAN BEBERAPA TARIP BEA-MASUK
Pasal 1
Bea masuk atas barang-barang tersebut pada pos-pos dari lampiran A (yang terakhir diumumkan dalam Stbl. 1934 No. 1) dari Indische Tariefwet (Stbl. 1873 No. 35) dan perubahan serta penambahan semenjak itu, diubah sebagai berikut:
a.
pos 356 pangkal II dan VII a dari 12% menjadi 6%
b.
"167" II bunyinya menjadi "Overige artikel- en"............6%
c.
"834" I dari 20% menjadi 6%; "834" II dari 12% menjadi 6%
d.
"835" I perkataan-perkataan 12% (dua kali) diganti dengan 6%; "835" II dari 20% menjadi 12%
e.
"836" I perkataan-perkataan 12% (dua kali) diganti dengan 6%; "836" II dari 20% menjadi 12%
f.
"837" dari 20% menjadi 6%
g.
"838" I dari 20% menjadi 6%; "838" II dari 20% menjadi 6%; "838" IIIa dari 12% menjadi 6%; "838" IIIb dari 20% menjadi 6%
h.
"839" I dari 20% menjadi 6%; "839" II dari 12% menjadi 6%
i.
"840" IIa dari 20% menjadi 6%; "840" IIb dari 12% menjadi 6%
j.
pos 235 pangkal I dari 12% menjadi 6%
k.
"789" Ia dari 12% menjadi 6%
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Untuk Jawa dan Madura Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengumumannya, untuk daerah lain pada hari yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 11 Desember 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan a.i.,
ttd.
MOHAMMAD HATTA.
Diumumkan pada tanggal 11 Desember 1948.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Pada waktu Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1947 mulai berlaku yaitu pada tanggal 1 Januari 1947, Peraturan mana kemudian disyahkan menjadi Undang-undang No. 3 tahun 1947, dipungut bea-masuk atas: a. barang-barang bahan pakaian dan pakaian dari kapas 12% pos 356 pangkal II dan VII a dari lampiran A Indische Tariefwet; b. obat-obatan 12% pos 167 pangkal II b dari lampiran A tersebut; c. mobil, motorspeda dan speda, bagian mobil, motorspeda dan speda dan barang-barang yang diperuntukkan buat mobil, motorspeda dan speda 20% (pos 834 pangkal I, pos 835 pangkal II, pos 836 pangkal II, pos 837, pos 838 pangkal II dan III b, pos 839 pangkal I dan II dan pos 840 pangkal II a), dan 12% (pos 834 pangkal II, pos 838 pangkal I dan III a, pos 840 pangkal II b, pos 235 pangkal I dan pos 789 pangkal I a dari lampiran A tersebut di atas), bea-bea mana ditambah dengan 50 Opcenten menurut aturan yang kini berlaku. Karena untuk saat ini barang-barang tersebut tidak bersifat lux (mewah), sangat dibutuhkan oleh rakyat (bahan pakaian, pakaian dan obat-obatan) dan oleh Pemerintah (mobil, motorspeda, speda, bagian mobil, motorspeda dan speda dan barang-barang yang diperuntukkan buat mobil, motorspeda dan speda) maka bea-masuknya perlu diturunkan. Berhubung dengan sangat kurangnya barang-barang tersebut di Negara kita, maka dengan penurunan bea import ini, buat industri dalam Negeri belum akan timbul bahaya persaingan yang memberatkan. Pun pengurangan penerimaan buat kas negara yang akan terjadi tidak seimbang dengan kepentingan kebutuhan rakyat dan Pemerintah akan barang-barang itu; selain dari pada itu dapat diharapkan bahwa dengan penurunan bea ini pemasukan barang-barang itu akan tambah pula sehingga bea yang diterima oleh Negara mungkin tidak akan terlalu kurang, apalagi kalau jawatan Bea dan Cukai dapat bantuan secukupnya dari Pulisi dan Tentara. Taksiran tentang penerimaan bea sukar sekali dilakukan oleh karena sangat tergantung dari faktor-faktor yang diluar kekuasaan dan pengetahuan kita, misalnya blokkade dari pihak Belanda. Sekedar sebagai gambaran diterangkan disini bahwa dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 1948 diterima oleh Negara R. 5.841.433,- bea masuk. Dari tindakan penurunan ini Pemerintah mengharapkan juga turunnya harga pasar dari barang-barang itu; agar supaya ini dalam praktik juga dapat terlaksana, perlu sekali pengawasan atas harga barang-barang diperkuat. Pulisi dan pulisi ekonomi begitu pula Kementerian Kemakmuran perlu sekali memperhatikan hal ini. Jika tidak, mungkin penurunan bea ini hanya berakibat naiknya untung buat pedagang catut belaka, sedang rakyat tidak mendapat manfaat dari padanya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Perpres 107/2026 Ubah Cara Negara Beli Minyak, BBM, dan LPG dari Luar Negeri
Pemerintah mengumumkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 pada 26 Oktober 2026, mengalihkan pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG dari pola business to business ke skema antarpemerintah (G2G) dan pemerintah dengan badan usaha (G2B) dengan badan layanan umum (BLU) sebagai pelaksana. Naskah resmi perpres belum ditemukan di sumber terbuka, dan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta pemerintah membukanya.
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.