JAKARTA – Tiga warga negara menggugat Presiden dan Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena peraturan pemerintah (PP) tentang cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) belum diterbitkan. Gugatan itu didaftarkan pada 31 Agustus 2026 dengan Nomor 310/G/TF/2026/PTUN.JKT. Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan digelar secara elektronik melalui sistem e-Court Mahkamah Agung pada 13 Oktober 2026.
Para penggugat dikuasakan kepada Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, dan yang mereka persoalkan adalah sikap pemerintah yang tidak bertindak. Presiden didalilkan tidak menetapkan rancangan PP setelah rancangan itu diajukan oleh pemrakarsa, sedangkan Menteri Keuangan didalilkan belum menuntaskan tahapan penyusunan, mulai dari koordinasi, pembahasan, dan pengharmonisasian hingga penyampaian kepada Presiden. Mereka meminta pengadilan menyatakan sikap tidak bertindak itu tidak sah dan mewajibkan kedua tergugat menerbitkan PP tersebut.
Gugatan bertumpu pada Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025, yang ditetapkan pada 24 Januari 2025 untuk jangka waktu satu tahun. Lampiran keputusan itu memuat rancangan PP tentang Barang Kena Cukai Berupa Minuman Berpemanis dalam Kemasan, dengan Kementerian Keuangan sebagai pemrakarsa dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagai dasar pembentukan. Penggugat juga merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, yang mendefinisikan tindakan pemerintahan sebagai perbuatan melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret, sehingga sikap tidak bertindak dapat diuji dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo Wibowo, mengatakan PP itu tidak kunjung ditetapkan meski jangka waktu program penyusunan PP 2025 telah berakhir pada 24 Januari 2026. Menurut dia, pembiaran tersebut bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti kepastian hukum dan akuntabilitas. Peraturan Mahkamah Agung yang sama menempatkan upaya administratif sebelum gugatan ke PTUN, dan penggugat menyatakan telah menempuhnya lewat surat keberatan tertanggal 7 Agustus 2026 yang tidak ditanggapi. Klaim itu berasal dari penggugat dan belum ditanggapi oleh para tergugat.
Dari sisi pemerintah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, menyatakan dalam konferensi pers bulanan tentang anggaran negara pada Jumat (9/10/2026) bahwa Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 sudah mencantumkan pengenaan cukai MBDK dengan target penerimaan sekitar Rp1,7 triliun. Undang-undang itu disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 29 September 2026. Djaka berharap cukai tersebut dapat berlaku pada semester II-2027, sementara aturan pelaksanaannya masih dilengkapi. Tarif masih dibahas bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, dan ambang kandungan gula yang dikenai cukai belum ditetapkan.
Rencana ini sudah lama tertunda. Pemerintah mulai membahas cukai MBDK sejak 2020 dan memasukkan target penerimaannya ke APBN sejak 2022, tetapi PP-nya belum terbit. Pada awal September 2026, Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pemerintah belum memutuskan penerapannya pada 2027 karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli. Alasan kesehatan dalam gugatan disandarkan pada studi Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) tahun 2024, yang memperkirakan cukai dengan kenaikan harga minimal 20 persen dapat mencegah lebih dari tiga juta kasus baru diabetes tipe 2 dalam sepuluh tahun. Tanggapan resmi Presiden dan Menteri Keuangan atas gugatan ini belum diberitakan, dan agenda sidang berikutnya belum diumumkan.
Peraturan Terkait
1Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi