JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyatakan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen bagi usaha mikro dan kecil (UMK) di platform e-commerce mulai berlaku pada 25 Oktober 2026. Deputi Bidang Usaha Kecil Temmy Satya Permana menyampaikan jadwal itu di Jakarta pada Jumat, 16 Oktober 2026, dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman membahas kebijakan tersebut dalam konferensi pers pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Insentif itu merujuk pada Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, yang ditetapkan pada 15 Juni 2026 dan diundangkan pada 17 Juni 2026. Pasal 15 mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang bukan UMK memberi potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada UMK terverifikasi yang hanya menjual produk dalam negeri.
Potongan berlaku atas biaya administrasi, komisi, atau biaya aplikasi dasar toko, sedangkan biaya iklan dan promosi tidak termasuk. Pengecualian berlaku bagi pangan olahan siap saji dan produk elektronik buatan industri besar dalam negeri. Maman menyatakan insentif ini tidak memiliki batas waktu selama penerima tetap memenuhi syarat.
Pelaku usaha mengajukan potongan melalui aplikasi SAPA UMKM. Pengajuan melewati dua tahap verifikasi, yaitu oleh Kementerian UMKM dan oleh platform, sehingga potongan tidak langsung aktif. Platform mengambil data dari SAPA UMKM setiap Jumat dan memverifikasinya paling lama 10 hari kalender. Tata cara pengajuan diatur dalam Keputusan Menteri UMKM Nomor 398 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 25 September 2026.
Permen yang sama mengatur perubahan biaya oleh platform. Pasal 9 mewajibkan platform memberi tahu UMK tentang perubahan jenis dan besaran biaya paling lambat 90 hari kalender sebelum berlaku. UMK yang keberatan dapat mengajukan fasilitasi negosiasi kepada Menteri melalui SAPA UMKM, dan hasil negosiasi mengikat kedua pihak.
Permen ini mulai berlaku pada 17 Juni 2026, sedangkan Pasal 22 menyatakan ketentuan Pasal 4, 5, 15, 16, dan 17 mulai berlaku setelah enam bulan sejak tanggal diundangkan, atau pada 17 Desember 2026.
Peraturan Terkait
1Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi