Lewati ke konten utama

RI-Singapura Bentuk Satgas untuk Jerat Korporasi Pembakar Hutan

Indonesia dan Singapura sepakat membentuk satgas bersama untuk menindak korporasi yang terbukti memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Satgas akan bekerja melalui pertukaran informasi, intelijen keuangan, dan pengumpulan alat bukti lintas negara, sementara di dalam negeri Polri telah menaikkan 98 laporan karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan.

RI-Singapura Bentuk Satgas untuk Jerat Korporasi Pembakar Hutan

JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat membentuk satuan tugas (satgas) bersama untuk menindak korporasi yang terbukti memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir dan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Pertemuan tersebut merupakan pertemuan resmi pertama keduanya sejak Arrmanatha dilantik sebagai Menlu pada 1 Oktober 2026. 


Arrmanatha menjelaskan, satgas akan bekerja melalui pertukaran informasi, intelijen keuangan, dan pengumpulan alat bukti lintas negara, termasuk penelusuran aliran dana perusahaan yang diduga membakar lahan. Menurut dia, uang hasil pembakaran hutan dapat berpindah melewati perbatasan sama seperti asapnya, sehingga tidak boleh ada batas wilayah yang menjadi tempat berlindung bagi pihak yang mengambil untung dari praktik tersebut. Dalam jangka panjang, kedua negara juga menargetkan pemulihan lahan dan aset yang rusak akibat kebakaran.


Vivian menyatakan Singapura menyetujui usulan pembentukan satgas tersebut. Ia menyebut negaranya siap memakai seluruh kewenangan hukum dan regulasi yang dimiliki terhadap perusahaan yang terbukti bersalah, termasuk perusahaan yang berkedudukan di Singapura. Singapura juga menawarkan data perusahaan yang berkaitan dengan kasus karhutla, dan tawaran itu disambut baik oleh Indonesia. Selain membentuk satgas, kedua negara sepakat membuka jalur komunikasi langsung atau hotline di tingkat menteri dan pejabat senior. 


Langkah Singapura tersebut bersandar pada Transboundary Haze Pollution Act 2014, undang-undang yang memungkinkan negara itu menjerat pelaku pencemaran asap lintas batas meskipun perbuatannya terjadi di luar wilayah Singapura. Berdasarkan laporan The Straits Times yang dimuat ulang The Star, Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) telah mengirimkan pemberitahuan langkah pencegahan kepada 10 perusahaan Indonesia. NEA juga meminta informasi dan dokumen dari 10 perusahaan yang berbasis di Singapura sebagai bagian dari penyelidikan.


Di dalam negeri, penegakan hukum terhadap korporasi juga berjalan. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan, Bareskrim Polri telah menaikkan 98 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan. Ia menyebut pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada badan usaha, tetapi dapat menjangkau pemilik dan pemegang saham perusahaan, bergantung pada hasil penyidikan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. 


Hingga Rabu (28/10/2026), pemerintah kedua negara belum mengumumkan susunan anggota, struktur, maupun jadwal kerja satgas tersebut. Pertemuan di Jakarta juga tidak membahas keputusan SKK Migas memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 juta kaki kubik standar per hari, yang diumumkan beberapa hari sebelumnya.

Peraturan Terkait

3

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan