Lewati ke konten utama

Hakim Batalkan Denda Kartel Bunga Pinjol Rp755 Miliar

Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat membatalkan Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 yang menghukum 97 penyelenggara pinjaman daring (pindar) atas dugaan kartel bunga. Majelis hakim menilai batas atas bunga merupakan arahan OJK, bukan kesepakatan antarpelaku usaha, sehingga denda Rp755 miliar ikut gugur.

Hakim Batalkan Denda Kartel Bunga Pinjol Rp755 Miliar

JAKARTA – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghukum 97 penyelenggara pinjaman daring (pindar) atas dugaan kartel suku bunga. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (22/10/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Anton Rizal Setiawan dengan hakim anggota Achmad Rasyid Purba dan Arief Adikusumo. Dengan putusan tersebut, denda Rp755 miliar yang sebelumnya dijatuhkan KPPU ikut gugur. 


Perkara ini bermula dari Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 yang dibacakan pada Maret 2026. Saat itu, KPPU menyatakan para penyelenggara melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena menetapkan batas atas bunga pinjaman melalui pedoman perilaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Salah satu dasar dugaan KPPU adalah penurunan batas bunga dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen per hari pada 2021. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang dikutip Kontan, keberatan atas putusan itu diajukan oleh 71 penyelenggara dan teregistrasi dengan nomor perkara 26/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst.


Majelis hakim mengabulkan keberatan tersebut dengan empat pertimbangan. Pertama, batas bunga lahir dari arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ketika industri ini belum memiliki aturan sehingga majelis menggolongkannya sebagai tindakan negara atau state action doctrine. Kedua, penetapan batas atas harga berbeda dengan penetapan harga dan tidak dilarang undang-undang karena penyelenggara tetap bebas memasang bunga di bawah batas itu. Ketiga, KPPU dinilai tidak berhasil membuktikan bahwa layanan pindar konvensional dan syariah berada dalam satu pasar bersangkutan. Keempat, majelis tidak menemukan kesepakatan di antara para penyelenggara. Kepatuhan terhadap pedoman AFPI justru dipandang sebagai keharusan yang disertai ancaman sanksi, terlebih tidak semua penyelenggara ikut menyusun pedoman tersebut.


Juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa majelis berpendapat pelaku usaha tidak dapat dihukum karena menjalankan arahan otoritas negara yang mengawasinya. Ia menambahkan, OJK melakukan pengawasan secara aktif, salah satunya melalui surat edaran yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Dalam pertimbangannya, majelis juga meminta lembaga negara berkoordinasi saat merumuskan kebijakan agar aturan yang terbit tidak saling bertabrakan. KPPU sebagai termohon dibebani biaya perkara sebesar Rp23.592.000. 


Ketua Umum AFPI Kuseryansyah menyambut baik putusan tersebut. Dalam keterangan tertulis pada Senin (26/10/2026), ia menyebut putusan itu memberi kepastian hukum karena kepatuhan industri kepada regulator tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran. Sebelum putusan dibacakan, Direktur Center for Law and Good Governance Studies (CLGS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hari Prasetyo, berpendapat bahwa pengaturan bunga oleh asosiasi atas permintaan OJK tidak serta-merta dapat disebut kartel. Menurut dia, langkah itu lazim ditempuh ketika regulasi belum tersedia dan bertujuan melindungi masyarakat dari praktik pinjaman berbunga mencekik.


Hingga Rabu (28/10/2026), pemberitaan sejumlah media belum memuat tanggapan resmi KPPU atas putusan tersebut. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021, KPPU masih dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari sejak menerima pemberitahuan putusan. Apabila kasasi tidak diajukan dalam tenggat itu, putusan Pengadilan Niaga berkekuatan hukum tetap.

Peraturan Terkait

3

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan