JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2026 yang membatasi luas izin pertambangan rakyat (IPR). Dalam aturan itu, luas IPR paling besar 5 hektare untuk perseorangan dan 10 hektare untuk koperasi. Peraturan ini ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 8 Oktober 2026, diundangkan pada 13 Oktober 2026, dan berlaku sejak tanggal diundangkan.
Aturan baru ini mengubah Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025, yang menjadi aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Sejumlah pasal diubah, disisipkan, dan dihapus, terutama yang mengatur wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan IPR.
IPR hanya bisa diterbitkan di dalam WPR. Wilayah itu diusulkan oleh gubernur dengan luas paling besar 100 hektare untuk setiap blok. Untuk mineral logam, cadangan utamanya harus berada di kedalaman paling dalam 100 meter. Usulan wilayah juga harus memperhatikan daya dukung lingkungan dan kesesuaian dengan rencana tata ruang. Gubernur baru bisa menerbitkan IPR setelah dokumen pengelolaan WPR ditetapkan. Pemohonnya pun harus memiliki nomor induk berusaha yang sesuai dengan bidang usaha pertambangan.
Aturan ini juga menambah kewajiban pemerintah provinsi. Sebelum IPR diterbitkan, pemerintah provinsi wajib menyusun rencana reklamasi dan rencana pascatambang untuk setiap blok WPR, serta menyosialisasikannya kepada warga yang terdampak. Setelah izin terbit, gubernur bertanggung jawab atas keselamatan, pengelolaan lingkungan, dan pemulihan dampak lingkungan dari kegiatan tambang rakyat. Gubernur juga wajib membantu pemegang IPR mengurus persetujuan penggunaan kawasan hutan dan rekomendasi teknis sumber daya air jika lokasinya berada di kawasan tersebut.
Selain soal tambang rakyat, aturan baru ini mengatur pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) secara prioritas. Pemberian prioritas itu mempertimbangkan sebaran mineral, kedekatan lokasi dengan permukiman, potensi lapangan kerja, manfaat ekonomi bagi warga sekitar, serta dukungan terhadap hilirisasi. Verifikasi administrasi atas permohonan WIUP prioritas paling lama 14 hari kalender sejak permohonan diajukan.
Persoalan perizinan tambang rakyat sebelumnya pernah dikeluhkan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI). Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Mei 2026, Ketua APRI Gatot Sugiharto menyebut biaya mengurus izin tambang rakyat seluas 5 hingga 10 hektare bisa lebih dari Rp1 miliar. Ia juga menilai aturan bagi penambang kecil tidak boleh lebih rumit daripada aturan bagi perusahaan besar.
Dengan aturan baru ini, terbitnya IPR di daerah kini bergantung pada kesiapan pemerintah provinsi menyusun dokumen pengelolaan WPR beserta rencana reklamasi dan pascatambangnya.
Peraturan Terkait
3Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Berlaku UU No. 4 / 2009Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Berlaku PP No. 96 / 2021Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
BerlakuMengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi